Menu

Mode Gelap
Samsung A55 5G Turun Harga! Spesifikasi Gadis, Kamera Saingi iPhone 13? Bocoran Samsung S24: AI Canggih, Harga Terjangkau? Mata Anti Lelah? Samsung A Series AMOLED Cuma 2 Jutaan! Samsung M15 5G: Benarkah HP 2 Jutaan Terbaik? [Review Jujur] Harga Galaxy A33 5G Anjlok! Masih Worth It di 2023? Samsung Tumbang? Raja Ponsel Lipat Baru Berkuasa!

Bisnis · 17 Mei 2024 01:46 WIB · Waktu Baca

Pemerintah Siap Dukung Inovasi Penangkapan Karbon di Sektor Migas

Dorong Implementasi Carbon Capture Migas, Pemerintah Siapkan Aturan Pendukung Perbesar

Dorong Implementasi Carbon Capture Migas, Pemerintah Siapkan Aturan Pendukung

Pemerintah Siap Dukung Inovasi Penangkapan Karbon di Sektor Migas


Ligaponsel.com – Dorong Implementasi Carbon Capture Migas, Pemerintah Siapkan Aturan Pendukung

Pemerintah Indonesia tengah berupaya mendorong implementasi teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon (CCS/CCUS) di sektor minyak dan gas (migas) untuk mengurangi emisi karbon. Upaya ini dilakukan dengan menyiapkan aturan pendukung yang komprehensif. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Indonesia untuk mencapai target penurunan emisi gas rumah kaca (GRK).

Teknologi CCS/CCUS melibatkan proses penangkapan karbon dioksida (CO2) dari sumber-sumber industri, seperti pembangkit listrik dan fasilitas pengolahan gas, dan kemudian menyimpannya di bawah tanah. Teknologi ini dipandang sebagai salah satu solusi penting untuk mengurangi emisi karbon di sektor-sektor yang sulit dikurangi, seperti sektor migas.

Pemerintah Indonesia telah membentuk tim khusus untuk menyusun aturan pendukung implementasi CCS/CCUS di sektor migas. Tim ini terdiri dari perwakilan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Aturan pendukung yang disiapkan oleh pemerintah meliputi aspek-aspek seperti mekanisme insentif, standar teknis, dan prosedur pemantauan dan verifikasi. Insentif yang diberikan kepada perusahaan migas yang menerapkan teknologi CCS/CCUS dapat berupa pengurangan pajak atau keringanan biaya.

Pemerintah juga akan menetapkan standar teknis yang harus dipenuhi oleh perusahaan migas dalam mengimplementasikan teknologi CCS/CCUS. Standar ini meliputi persyaratan keselamatan, lingkungan, dan operasi.

Selain itu, pemerintah juga akan mengembangkan prosedur pemantauan dan verifikasi untuk memastikan bahwa teknologi CCS/CCUS diterapkan secara efektif dan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Prosedur ini akan mencakup pemantauan emisi CO2 dan penyimpanan bawah tanah.

Dengan menyiapkan aturan pendukung yang komprehensif, pemerintah Indonesia berharap dapat mempercepat implementasi teknologi CCS/CCUS di sektor migas. Teknologi ini diharapkan dapat berkontribusi signifikan terhadap pengurangan emisi karbon Indonesia dan mendukung pencapaian target penurunan emisi gas rumah kaca.

Dorong Implementasi Carbon Capture Migas, Pemerintah Siapkan Aturan Pendukung

Pemerintah siapkan aturan dukung implementasi Carbon Capture di sektor Migas.

Lima aspek penting:

  • Teknologi penangkapan karbon
  • Penyimpanan bawah tanah
  • Insentif bagi perusahaan
  • Standar teknis
  • Pemantauan dan verifikasi

Implementasi teknologi ini diharapkan dapat mengurangi emisi karbon di sektor Migas dan mendukung pencapaian target penurunan emisi gas rumah kaca.

Teknologi penangkapan karbon

Pemerintah dorong implementasi teknologi penangkapan karbon di sektor migas.

Kenapa sih harus ditangkap karbonnya? Soalnya karbon ini biang emisi gas rumah kaca yang bikin bumi kita makin panas.

Teknologi penangkapan karbon ini canggih banget. Bisa nyaring karbon dioksida (CO2) dari sumber-sumber industri, kayak pembangkit listrik dan pabrik gas. Jadi, CO2-nya nggak lepas ke udara dan bikin polusi.

Penyimpanan bawah tanah

Nah, karbon yang udah ditangkap tadi nggak boleh dibiarin kabur lagi. Makanya, pemerintah juga siapkan aturan tentang penyimpanan bawah tanah.

CO2 yang udah ditangkap tadi bakal disimpan jauh di bawah tanah, di tempat yang aman dan nggak bakal bocor. Jadi, CO2-nya tersimpan dengan aman dan nggak bikin masalah di kemudian hari.

Insentif bagi perusahaan

Pemerintah kasih hadiah nih buat perusahaan yang mau pakai teknologi penangkapan karbon. Hadiahnya bisa berupa keringanan pajak atau biaya. Lumayan banget kan? Jadi, perusahaan-perusahaan semangat deh buat pakai teknologi ini dan bantuin pemerintah kurangi emisi karbon.

Dengan adanya insentif ini, diharapkan semakin banyak perusahaan migas yang terdorong untuk mengimplementasikan teknologi penangkapan karbon. Sehingga, emisi karbon di sektor migas bisa berkurang signifikan dan Indonesia bisa semakin dekat dengan target penurunan emisi gas rumah kaca.

Standar teknis

Pemerintah nggak mau asal-asalan dalam implementasi teknologi penangkapan karbon di sektor migas. Makanya, pemerintah juga siapkan standar teknis yang harus dipenuhi oleh perusahaan-perusahaan migas.

Standar teknis ini mencakup persyaratan keselamatan, lingkungan, dan operasi. Tujuannya jelas, yaitu untuk memastikan bahwa teknologi penangkapan karbon diterapkan dengan aman, ramah lingkungan, dan sesuai dengan standar internasional.

Pemantauan dan verifikasi

Pemerintah nggak tinggal diam setelah kasih insentif dan aturan teknis. Pemerintah juga bakal pantau terus jalannya proyek penangkapan karbon ini. Soalnya, pemerintah mau pastikan bahwa teknologi ini bener-bener jalan sesuai rencana dan nggak ada kebocoran CO2.

Pemerintah bakal pasang alat-alat canggih buat ngukur emisi CO2 dan ngawasin tempat penyimpanan CO2 di bawah tanah. Jadi, kalau ada masalah, bisa langsung ketahuan dan ditangani dengan cepat.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bawang & Ayam Turun Harga! Rahasia Juni Deflasi 0,08%?

1 Juli 2024 - 19:04 WIB

Honda Freed Terbaru: Harga 250 Jutaan, Ada Varian Hybrid!

1 Juli 2024 - 18:57 WIB

Sritex Lawan Badai Tekstil: Bangkrut? Tidak Semudah Itu!

1 Juli 2024 - 18:53 WIB

ATM Punah? Rahasia Bank Tutup ATM Massal di Indonesia

1 Juli 2024 - 18:50 WIB

Bank Tutup Massal: 773 Kantor & Ribuan ATM Lenyap!

1 Juli 2024 - 18:43 WIB

Honda Rilis Matik Irit 46 Km/Liter, Harga Bikin Aerox Panik?

1 Juli 2024 - 18:40 WIB

Trending di Bisnis