Turunan Perpres CCS Rampung 2-3 Bulan, Siap Terapkan Teknologi Penyerap Karbon!

waktu baca 4 menit
Kamis, 16 Mei 2024 08:07 0 8 Uni

Turunan Perpres CCS Rampung 2-3 Bulan, Siap Terapkan Teknologi Penyerap Karbon!

Ligaponsel.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan aturan turunan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Carbon Capture and Storage (CCS) rampung dalam waktu 2-3 bulan. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji.

Menurut Tutuka, saat ini pihaknya tengah menyiapkan peraturan menteri (permen) dan keputusan menteri (keputusan menteri) sebagai aturan turunan dari Perpres CCS. “Saat ini sedang kami siapkan permen dan keputusan menteri. Targetnya dalam 2-3 bulan aturan turunannya sudah selesai,” kata Tutuka dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (28/2/2023).

Tutuka menjelaskan, aturan turunan tersebut akan mengatur secara teknis tentang mekanisme pelaksanaan CCS di Indonesia. Mulai dari perizinan, pemantauan, hingga verifikasi emisi karbon yang telah ditangkap dan disimpan.

Dengan adanya aturan turunan ini, Tutuka berharap teknologi CCS dapat segera diimplementasikan di Indonesia. Pasalnya, CCS merupakan salah satu teknologi penting untuk mencapai target penurunan emisi gas rumah kaca.

“CCS ini menjadi salah satu kunci dalam mencapai target penurunan emisi gas rumah kaca. Oleh karena itu, kami akan terus mendorong pengembangan teknologi ini di Indonesia,” tegas Tutuka.

KESDM bidik turunan Perpres 14/2024 tentang CCS tuntas dalam 2-3 bulan

Pemerintah melalui Kementerian ESDM tengah menggeber penyusunan aturan turunan Perpres No. 14 Tahun 2024 tentang CCS (Carbon Capture and Storage). Aturan ini nantinya akan mengatur secara teknis pelaksanaan CCS di Indonesia.

CCS merupakan salah satu teknologi penting untuk mencapai target penurunan emisi gas rumah kaca. Teknologi ini bekerja dengan cara menangkap emisi karbon dari sumber-sumber industri, kemudian menyimpannya di dalam tanah.

Beberapa aspek penting yang diatur dalam aturan turunan Perpres CCS antara lain:

  • Perizinan
  • Pemantauan
  • Verifikasi emisi
  • Standar keselamatan
  • Insentif
  • Penelitian dan pengembangan

Dengan adanya aturan turunan ini, diharapkan teknologi CCS dapat segera diimplementasikan di Indonesia. Pasalnya, CCS merupakan salah satu kunci dalam mencapai target penurunan emisi gas rumah kaca.

Perizinan

Dalam aturan turunan Perpres CCS, aspek perizinan akan diatur secara jelas. Hal ini penting untuk memastikan bahwa proyek-proyek CCS yang akan dilaksanakan di Indonesia memenuhi standar keselamatan dan lingkungan yang berlaku.

Proses perizinan akan meliputi:

  • Pengajuan izin oleh perusahaan yang akan melaksanakan proyek CCS
  • Evaluasi izin oleh pemerintah
  • Penerbitan izin oleh pemerintah

Dengan adanya proses perizinan yang jelas, diharapkan proyek-proyek CCS di Indonesia dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemantauan

Selain aspek perizinan, aturan turunan Perpres CCS juga akan mengatur aspek pemantauan. Pemantauan dilakukan untuk memastikan bahwa proyek-proyek CCS yang dilaksanakan di Indonesia berjalan sesuai dengan rencana dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.

Kegiatan pemantauan akan meliputi:

  • Pemantauan emisi karbon
  • Pemantauan kebocoran karbon
  • Pemantauan dampak lingkungan

Dengan adanya sistem pemantauan yang baik, diharapkan proyek-proyek CCS di Indonesia dapat berjalan dengan aman dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.

Verifikasi emisi

Dalam aturan turunan Perpres CCS, aspek verifikasi emisi juga akan diatur secara jelas. Verifikasi emisi dilakukan untuk memastikan bahwa proyek-proyek CCS yang dilaksanakan di Indonesia benar-benar mampu mengurangi emisi gas rumah kaca sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

Proses verifikasi emisi akan meliputi:

  • Pengukuran emisi karbon
  • Verifikasi pengukuran emisi karbon
  • Pelaporan hasil verifikasi emisi karbon

Dengan adanya sistem verifikasi emisi yang baik, diharapkan proyek-proyek CCS di Indonesia dapat berjalan secara transparan dan akuntabel.

Standar keselamatan

Dalam aturan turunan Perpres CCS, aspek standar keselamatan juga akan diatur secara jelas. Hal ini penting untuk memastikan bahwa proyek-proyek CCS yang dilaksanakan di Indonesia memenuhi standar keselamatan yang berlaku.

Beberapa aspek penting yang diatur dalam standar keselamatan CCS antara lain:

  • Desain dan konstruksi fasilitas CCS
  • Operasi dan pemeliharaan fasilitas CCS
  • Penanganan dan penyimpanan karbon dioksida
  • Penanggulangan kebocoran karbon dioksida

Dengan adanya standar keselamatan yang baik, diharapkan proyek-proyek CCS di Indonesia dapat berjalan dengan aman dan tidak menimbulkan risiko bagi masyarakat dan lingkungan.

Insentif

Pemerintah akan memberikan insentif kepada perusahaan-perusahaan yang melaksanakan proyek CCS di Indonesia. Insentif tersebut dapat berupa:

  • Pemberian keringanan pajak
  • Pemberian subsidi
  • Pemberian kemudahan perizinan

Dengan adanya insentif ini, diharapkan perusahaan-perusahaan akan lebih tertarik untuk berinvestasi dalam teknologi CCS di Indonesia.

Penelitian dan pengembangan

Pemerintah juga akan mendorong penelitian dan pengembangan (R&D) teknologi CCS di Indonesia. R&D dilakukan untuk mengembangkan teknologi CCS yang lebih efisien dan efektif, serta untuk mengurangi biaya implementasi CCS.

Beberapa aspek penting yang akan menjadi fokus R&D CCS di Indonesia antara lain:

  • Pengembangan teknologi penangkapan karbon yang lebih efisien
  • Pengembangan teknologi penyimpanan karbon yang lebih aman
  • Pengembangan teknologi pemantauan dan verifikasi emisi karbon yang lebih akurat

Dengan adanya dukungan pemerintah terhadap R&D CCS, diharapkan teknologi CCS di Indonesia dapat berkembang pesat dan dapat berkontribusi secara signifikan terhadap penurunan emisi gas rumah kaca.