Jadwal Pembayaran Dividen SRTG Rp 298 Miliar, Cek Tanggalnya!

waktu baca 3 menit
Jumat, 17 Mei 2024 18:32 0 12 Bayu

Jadwal Pembayaran Dividen SRTG Rp 298 Miliar, Cek Tanggalnya!

Jadwal Pembayaran Dividen SRTG Rp 298 Miliar, Cek Tanggalnya!

Ligaponsel.com – Ini Jadwal Pembayaran Dividen Saratoga Investama Sedaya (SRTG) Rp 298 Miliar

PT Saratoga Investama Sedaya Tbk (SRTG) telah menetapkan jadwal pembayaran dividen tunai Rp298,09 miliar atau setara Rp17 per saham.

Adapun cum dividen di pasar reguler dan pasar negosiasi pada 2 Maret 2023, ex dividen di pasar reguler dan pasar negosiasi pada 3 Maret 2023, cum dividen di pasar tunai pada 6 Maret 2023, dan ex dividen di pasar tunai pada 7 Maret 2023.

Tanggal pembayaran dividen dijadwalkan pada 15 Maret 2023.

Sebagai informasi, SRTG membukukan laba bersih sebesar Rp2,73 triliun pada 2022, naik 38,20% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya Rp1,98 triliun.

Peningkatan laba bersih SRTG terutama ditopang oleh kenaikan pendapatan investasi sebesar 19,62% menjadi Rp2,66 triliun dari Rp2,23 triliun.

Ini Jadwal Pembayaran Dividen Saratoga Investama Sedaya (SRTG) Rp 298 Miliar

Lima aspek penting seputar pembayaran dividen Saratoga Investama Sedaya (SRTG):

  • Tanggal pembayaran: 15 Maret 2023
  • Nilai dividen: Rp17 per saham
  • Total dividen: Rp298,09 miliar
  • Cum dividen: 2 Maret 2023
  • Ex dividen: 3 Maret 2023

Pembagian dividen ini merupakan bukti kinerja positif SRTG sepanjang tahun 2022, di mana perusahaan membukukan kenaikan laba bersih sebesar 38,20%.

Tanggal pembayaran

Tanggal pembayaran dividen merupakan hari di mana pemegang saham berhak menerima dividen yang telah dibagikan oleh perusahaan. Dalam hal ini, SRTG telah menetapkan tanggal pembayaran dividen pada 15 Maret 2023.

Bagi investor yang ingin mendapatkan dividen dari SRTG, mereka harus memastikan bahwa mereka masih tercatat sebagai pemegang saham pada saat cum date (tanggal cum dividen), yaitu pada 2 Maret 2023.

Nilai dividen

Nilai dividen merupakan jumlah uang yang akan dibagikan kepada setiap pemegang saham. Dalam hal ini, SRTG telah menetapkan nilai dividen sebesar Rp17 per saham.

Nilai dividen ini mencerminkan kinerja positif SRTG sepanjang tahun 2022, di mana perusahaan berhasil membukukan kenaikan laba bersih sebesar 38,20%. Pembagian dividen ini merupakan salah satu bentuk apresiasi perusahaan kepada para pemegang saham atas dukungan dan kepercayaannya.

Total dividen

Nilai total dividen yang akan dibagikan oleh SRTG adalah Rp298,09 miliar. Jumlah ini merupakan akumulasi dari nilai dividen per saham yang akan dibagikan kepada seluruh pemegang saham.

Pembagian dividen dengan nilai total yang besar menunjukkan bahwa SRTG memiliki kinerja keuangan yang baik dan sehat. Hal ini menjadi daya tarik bagi investor untuk berinvestasi di saham SRTG karena berpotensi memberikan yang menarik.

Cum dividen

Tanggal cum dividen adalah tanggal terakhir di mana investor masih berhak menerima dividen dari perusahaan. Dalam hal ini, SRTG telah menetapkan tanggal cum dividen pada 2 Maret 2023, artinya investor yang membeli saham SRTG pada atau sebelum tanggal tersebut masih berhak menerima dividen yang akan dibagikan pada 15 Maret 2023.

Bagi investor yang ingin mendapatkan dividen dari SRTG, sangat penting untuk memperhatikan tanggal cum dividen. Jika investor membeli saham SRTG setelah tanggal cum dividen, maka mereka tidak berhak menerima dividen untuk periode tersebut.

Ex dividen

Tanggal ex dividen adalah tanggal pertama di mana investor tidak lagi berhak menerima dividen dari perusahaan. Dalam hal ini, SRTG telah menetapkan tanggal ex dividen pada 3 Maret 2023, artinya investor yang membeli saham SRTG pada atau setelah tanggal tersebut tidak berhak menerima dividen untuk periode tersebut.

Tanggal ex dividen penting untuk diperhatikan oleh investor karena menentukan apakah mereka berhak menerima dividen atau tidak. Jika investor membeli saham SRTG sebelum tanggal ex dividen, maka mereka berhak menerima dividen, sedangkan jika mereka membeli saham SRTG pada atau setelah tanggal ex dividen, maka mereka tidak berhak menerima dividen.