Kupas Tuntas UMKM: Rahasia Sukses Usaha Kecil & Menengah!

waktu baca 4 menit
Kamis, 16 Mei 2024 09:57 0 6 Gildan

Kupas Tuntas UMKM: Rahasia Sukses Usaha Kecil & Menengah!

Ligaponsel.com – UMKM: Pengertian, Karakteristik, Ciri-Ciri, & Cara Daftarnya

UMKM atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia. UMKM memiliki peran penting dalam penyerapan tenaga kerja, pemerataan pendapatan, dan pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, pemerintah memberikan perhatian khusus kepada pengembangan UMKM melalui berbagai kebijakan dan program.

Agar dapat memahami lebih lanjut tentang UMKM, berikut ini akan dijelaskan pengertian, karakteristik, ciri-ciri, dan cara daftar UMKM.

Pengertian UMKM

UMKM adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Karakteristik UMKM

UMKM memiliki beberapa karakteristik, antara lain:

  1. Kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  2. Hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 2,5 miliar.
  3. Jumlah tenaga kerja paling banyak 50 orang.
  4. Milik WNI dan berkedudukan di Indonesia.

Ciri-Ciri UMKM

Adapun ciri-ciri UMKM, antara lain:

  • Berdiri sendiri, artinya tidak menjadi anak perusahaan atau cabang dari perusahaan lain.
  • Skala usaha kecil, artinya memiliki kekayaan bersih dan hasil penjualan tahunan yang relatif kecil.
  • Dikelola secara sederhana, artinya menggunakan sistem manajemen yang tidak kompleks.
  • Fleksibel dan adaptable, artinya dapat dengan cepat menyesuaikan diri dengan perubahan pasar.

Cara Daftar UMKM

Bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya sebagai UMKM, dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Mengakses situs web resmi Kementerian Koperasi dan UKM di www.kemenkopukm.go.id.
  2. Membuat akun dengan mengisi data diri dan informasi usaha.
  3. Melengkapi dokumen persyaratan, seperti fotokopi KTP, NPWP, dan SIUP.
  4. Mengajukan permohonan pendaftaran melalui menu “Pendaftaran UMKM”.
  5. Menunggu proses verifikasi oleh petugas Kementerian Koperasi dan UKM.

Setelah proses verifikasi selesai, pelaku usaha akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan bukti bahwa usahanya telah terdaftar sebagai UMKM.

Demikian penjelasan tentang pengertian, karakteristik, ciri-ciri, dan cara daftar UMKM. Semoga bermanfaat!

UMKM

Yuk, kenalan lebih dekat dengan UMKM, tulang punggung ekonomi Indonesia! UMKM punya banyak sisi menarik lho, mulai dari pengertiannya, karakteristiknya, ciri-cirinya, sampai cara daftarnya. Penasaran? Simak terus ya!

  1. Pengertian: Usaha kecil-menengah.
  2. Karakteristik: Kekayaan bersih < Rp200 juta, hasil penjualan < Rp2,5 miliar, tenaga kerja < 50 orang.
  3. Ciri-ciri: Mandiri, skala kecil, simpel, fleksibel.
  4. Cara daftar: Online di www.kemenkopukm.go.id, isi data, lengkapi dokumen, ajukan permohonan.

UMKM itu unik dan punya peran penting banget. Mereka mandiri, bisa menyesuaikan diri dengan cepat, dan punya semangat juang tinggi. Nggak heran kalau UMKM banyak banget di Indonesia dan jadi salah satu penggerak ekonomi utama. Jadi, kalau kamu punya usaha kecil-menengah, jangan ragu untuk daftarkan ya, karena banyak manfaatnya!

Pengertian

UMKM itu usaha kecil-menengah, yang punya peran penting banget buat ekonomi Indonesia. Mereka mandiri, bisa menyesuaikan diri dengan cepat, dan punya semangat juang tinggi. Nggak heran kalau UMKM banyak banget di Indonesia dan jadi salah satu penggerak ekonomi utama.

Jadi, kalau kamu punya usaha kecil-menengah, jangan ragu untuk daftarkan ya, karena banyak manfaatnya! Kamu bisa dapat akses ke pelatihan, bantuan modal, dan kesempatan untuk mengembangkan usahamu.

Karakteristik UMKM: Kekayaan bersih < Rp200 juta, hasil penjualan < Rp2,5 miliar, tenaga kerja < 50 orang.

UMKM itu unik dan punya peran penting banget. Mereka mandiri, bisa menyesuaikan diri dengan cepat, dan punya semangat juang tinggi. Nggak heran kalau UMKM banyak banget di Indonesia dan jadi salah satu penggerak ekonomi utama.

Jadi, kalau kamu punya usaha kecil-menengah, jangan ragu untuk daftarkan ya, karena banyak manfaatnya! Kamu bisa dapat akses ke pelatihan, bantuan modal, dan kesempatan untuk mengembangkan usahamu.

Ciri-ciri

UMKM itu unik banget! Mereka berdiri sendiri, nggak bergantung sama perusahaan lain. Walaupun skalanya kecil, mereka punya semangat juang tinggi dan bisa menyesuaikan diri dengan cepat. Nggak heran kalau UMKM banyak banget di Indonesia dan jadi salah satu penggerak ekonomi utama.

Jadi, kalau kamu punya usaha kecil-menengah, jangan ragu untuk daftarkan ya! Soalnya banyak banget manfaatnya, kayak akses ke pelatihan, bantuan modal, dan kesempatan untuk mengembangkan usahamu.

Cara daftar

Mau daftarin UMKM kamu? Gampang banget! Tinggal online aja ke www.kemenkopukm.go.id, isi data diri dan usahamu, lengkapi dokumen yang diperlukan, terus ajukan deh permohonannya. Nanti tinggal tunggu verifikasi aja, beres deh!

Jadi, tunggu apalagi? Yuk, daftarin UMKM kamu sekarang juga dan nikmati berbagai manfaatnya!