Gaji Pekerja Terancam Dipotong Lagi! Cek Program Pensiun Tambahan yang Wajib Diikuti!

waktu baca 1 menit
Selasa, 3 Sep 2024 16:08 0 1170 admin

Ligaponsel.com – Gaji pekerja akan kembali dipotong, pemerintah sedang menyiapkan program pensiun tambahan. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa saat ini sedang dirumuskan Peraturan Pemerintah (PP) tentang program pensiun wajib bagi pekerja. Program ini merupakan turunan dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Ogi menjelaskan, program ini bertujuan untuk meningkatkan rasio pendapatan pekerja saat pensiun dibandingkan dengan gaji saat bekerja, yang saat ini masih di bawah standar organisasi perburuhan internasional (ILO). Rencananya, PP ini akan mengatur kriteria pegawai dengan pendapatan tertentu yang akan diwajibkan mengikuti program pensiun tambahan melalui potongan gaji.

Program pensiun ini bersifat tambahan namun wajib, di luar potongan BPJS Ketenagakerjaan. Penyelenggaranya bukan BPJS TK, melainkan DPPK (Dana Pensiun Pemberi Kerja) atau DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan). Standar ILO menetapkan rasio penghasilan dasar pensiun minimal 40% dari gaji saat bekerja, sedangkan di Indonesia saat ini baru sekitar 15-20%. Diharapkan, kebijakan ini bisa meningkatkan rasio tersebut secara bertahap.