7 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan September 2024, Cek Daerahmu Sekarang!

waktu baca 2 menit
Selasa, 3 Sep 2024 16:23 0 1241 admin

Ligaponsel.com – Pada bulan September 2024, tujuh provinsi di Indonesia, termasuk Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Bengkulu, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Bali, mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dengan berbagai bentuk keringanan. Program ini mencakup penghapusan denda keterlambatan, pembebasan pajak progresif, serta keringanan biaya balik nama kendaraan. Setiap provinsi memiliki aturan dan syarat yang berbeda, jadi penting untuk segera memeriksa rincian di wilayah Anda agar dapat memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa berakhir.

Sebanyak tujuh provinsi di Indonesia mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor selama September 2024. Berikut adalah rincian masing-masing daerah:

  1. Aceh: Pemutihan denda PKB hingga 31 Desember 2024, meliputi pembebasan pajak progresif dan denda keterlambatan.
  2. Sumatera Barat: Pemutihan berlangsung hingga 30 September 2024, mencakup pembebasan BBNKB II, denda PKB, pajak progresif, dan denda bea asuransi.
  3. Sumatera Selatan: Pemutihan dari 19 Agustus hingga 14 Desember 2024, meliputi pembebasan denda PKB, BBNKB II, dan SWDKLLJ.
  4. Bengkulu: Pemutihan hingga 30 November 2024, termasuk penghapusan tunggakan dan denda BBNKB II.
  5. Jawa Barat: Diskon 10% untuk pajak kendaraan di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang, berlaku hingga 23 Desember 2024.
  6. Jawa Tengah: Pemutihan dari 20 Mei hingga 19 Desember 2024, meliputi pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahunan, pajak progresif, dan keringanan tunggakan PKB.
  7. Bali: Pemutihan denda PKB dan BBNKB mulai 14 Agustus hingga 30 September 2024.

Jangan lewatkan kesempatan ini! Cek segera detail program pemutihan di wilayah Anda dan manfaatkan promonya sebelum berakhir!