Menu

Mode Gelap
Samsung A55 5G Turun Harga! Spesifikasi Gadis, Kamera Saingi iPhone 13? Bocoran Samsung S24: AI Canggih, Harga Terjangkau? Mata Anti Lelah? Samsung A Series AMOLED Cuma 2 Jutaan! Samsung M15 5G: Benarkah HP 2 Jutaan Terbaik? [Review Jujur] Harga Galaxy A33 5G Anjlok! Masih Worth It di 2023? Samsung Tumbang? Raja Ponsel Lipat Baru Berkuasa!

Budaya · 7 Mei 2024 04:25 WIB · Waktu Baca

Kementerian Kebudayaan Segera Terwujud, DPR Setuju!

DPR Setujui Wacana Kementerian Kebudayaan, Tapi... Perbesar

DPR Setujui Wacana Kementerian Kebudayaan, Tapi...

Kementerian Kebudayaan Segera Terwujud, DPR Setuju!

DPR Setujui Wacana Kementerian Kebudayaan, Tapi…

DPR RI menyetujui wacana pembentukan Kementerian Kebudayaan yang selama ini digodok oleh pemerintah. Namun, persetujuan tersebut masih bersyarat. Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan dan kebudayaan memberikan beberapa catatan dan syarat sebelum Kementerian Kebudayaan resmi dibentuk.

Salah satu syarat yang diajukan oleh Komisi X DPR RI adalah Kementerian Kebudayaan harus memiliki kewenangan yang jelas dan tidak tumpang tindih dengan kementerian lain. Selain itu, Kementerian Kebudayaan juga harus didukung oleh anggaran yang memadai agar dapat menjalankan fungsinya dengan baik.

Wacana pembentukan Kementerian Kebudayaan sudah mengemuka sejak lama. Namun, hingga saat ini belum terealisasi karena masih adanya perdebatan mengenai kewenangan dan anggarannya. Dengan disetujuinya wacana tersebut oleh DPR RI, diharapkan pembentukan Kementerian Kebudayaan dapat segera terealisasi sehingga dapat berkontribusi pada pengembangan kebudayaan di Indonesia.

DPR Setujui Wacana Kementerian Kebudayaan, Tapi…

DPR RI menyetujui wacana pembentukan Kementerian Kebudayaan, namun dengan beberapa catatan:

  • Kewenangan yang jelas
  • Anggaran yang memadai
  • Tidak tumpang tindih
  • Dukungan pemerintah
  • Partisipasi masyarakat

Pembentukan Kementerian Kebudayaan diharapkan dapat berkontribusi pada pengembangan kebudayaan di Indonesia, antara lain melalui pelestarian cagar budaya, pengembangan seni dan budaya, serta promosi budaya Indonesia di kancah internasional.

Kewenangan yang Jelas

DPR RI menyetujui wacana pembentukan Kementerian Kebudayaan, namun dengan catatan bahwa Kementerian Kebudayaan harus memiliki kewenangan yang jelas dan tidak tumpang tindih dengan kementerian lain.

Pembentukan Kementerian Kebudayaan diharapkan dapat berkontribusi pada pengembangan kebudayaan di Indonesia, antara lain melalui pelestarian cagar budaya, pengembangan seni dan budaya, serta promosi budaya Indonesia di kancah internasional.

Anggaran yang memadai

Selain kewenangan yang jelas, DPR RI juga mensyaratkan bahwa Kementerian Kebudayaan harus didukung oleh anggaran yang memadai.

Pasalnya, pengembangan kebudayaan membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Misalnya, untuk pelestarian cagar budaya, pengembangan seni dan budaya, serta promosi budaya Indonesia di kancah internasional.

Tanpa anggaran yang memadai, Kementerian Kebudayaan tidak akan dapat menjalankan fungsinya dengan baik.

Tidak tumpang tindih

Selain kewenangan yang jelas dan anggaran yang memadai, DPR RI juga mensyaratkan bahwa Kementerian Kebudayaan tidak boleh tumpang tindih dengan kementerian lain.

Pasalnya, sudah ada beberapa kementerian yang memiliki tugas dan fungsi yang terkait dengan kebudayaan, seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Kementerian Dalam Negeri.

Untuk menghindari tumpang tindih, perlu dilakukan pembagian tugas dan fungsi yang jelas antara Kementerian Kebudayaan dan kementerian-kementerian lainnya.

Dukungan pemerintah

Selain dukungan DPR RI, pembentukan Kementerian Kebudayaan juga membutuhkan dukungan dari pemerintah, khususnya dari Presiden Joko Widodo.

Pasalnya, pembentukan kementerian baru membutuhkan Peraturan Presiden (Perpres) yang harus ditandatangani oleh Presiden.

Selain itu, dukungan pemerintah juga diperlukan dalam hal penganggaran dan koordinasi dengan kementerian-kementerian lainnya.

Partisipasi masyarakat

Selain dukungan pemerintah, pembentukan Kementerian Kebudayaan juga membutuhkan partisipasi masyarakat.

Pasalnya, kebudayaan adalah milik masyarakat, sehingga masyarakat harus dilibatkan dalam proses pengembangan dan pelestariannya.

Partisipasi masyarakat dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti:

  • Memberikan masukan kepada pemerintah
  • Berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan kebudayaan
  • Menjaga dan melestarikan cagar budaya
  • Mempromosikan budaya Indonesia

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Aneka Tradisi Unik Sambut Ramadan yang Bikin Takjub

15 Mei 2024 - 22:50 WIB

Lihat Lagi Ragam Tradisi Unik Sambut Ramadan di Indonesia

Seni Sebagai Harta Karun Budaya: Kenali Sifat dan Jenisnya

15 Mei 2024 - 21:14 WIB

Pengertian Seni Budaya, Sifat, hingga Jenisnya

Saksikan Tari Sufi: Tarian Spiritual yang Akan Mengubah Pandangan Anda

15 Mei 2024 - 19:43 WIB

Menyaksikan Tari Sufi, Tarian Religius Penuh Makna

Terkuak! Rahasia Rumah Adat Aceh yang Penuh Makna

15 Mei 2024 - 18:51 WIB

Rumah Adat Aceh: Nama, Bagian-bagian, dan Filosofi Arsitektur

Bahasa: Jendela Dunia, Kunci Pemikiran, dan Perekat Budaya

15 Mei 2024 - 18:07 WIB

Pengertian Bahasa Adalah: Fungsi, Peran, Ragam, dan Sifatnya

Terungkap! 10 Rahasia Sejarah yang Tak Terduga

15 Mei 2024 - 16:14 WIB

10 Pengertian Sejarah Menurut Para Ahli, Apa Saja?
Trending di Budaya