KPU Patahkan Dalil PDIP, 6 Dapil di Jambi Tetap!

waktu baca 4 menit
Kamis, 16 Mei 2024 14:10 0 43 Silvy

KPU Patahkan Dalil PDIP, 6 Dapil di Jambi Tetap!

KPU Bantah Dalil PDI Perjuangan untuk 6 Dapil di Provinsi Jambi

KPU Provinsi Jambi membantah dalil PDI Perjuangan yang menginginkan penambahan daerah pemilihan (dapil) di provinsi tersebut dari 5 menjadi 6 dapil pada Pemilu 2024.

Ketua KPU Provinsi Jambi, M. Subhan, mengatakan bahwa penataan dapil di Jambi sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Kami sudah melakukan simulasi dan kajian, dan hasilnya tidak memenuhi syarat untuk menambah dapil di Jambi,” kata Subhan, Senin (12/12/2022).

PDI Perjuangan sebelumnya mengajukan usulan penambahan dapil di Jambi dengan alasan adanya disparitas jumlah penduduk antar dapil yang cukup besar.

Namun, KPU berpendapat bahwa disparitas jumlah penduduk antar dapil di Jambi masih dalam batas wajar, yaitu di bawah 20 persen.

“Batas toleransi disparitas jumlah penduduk antar dapil adalah 20 persen. Di Jambi, disparitasnya masih di bawah itu,” jelas Subhan.

Selain itu, KPU juga mempertimbangkan aspek geografis dan sosiologis dalam penataan dapil.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap dapil memiliki keterwakilan yang adil dan merata, baik dari segi geografis maupun sosiologis,” kata Subhan.

Dengan demikian, KPU Provinsi Jambi tetap pada pendiriannya untuk tidak menambah dapil di provinsi tersebut pada Pemilu 2024.

KPU Bantah Dalil PDI Perjuangan untuk 6 Dapil di Provinsi Jambi

Keenam aspek penting terkait “KPU Bantah Dalil PDI Perjuangan untuk 6 Dapil di Provinsi Jambi”:

  1. Penataan dapil sesuai UU
  2. Disparitas penduduk wajar
  3. Pertimbangan geografis
  4. Pertimbangan sosiologis
  5. Keterwakilan adil dan merata
  6. Keputusan KPU final

Keenam aspek tersebut saling terkait dan menjadi dasar pertimbangan KPU dalam memutuskan tidak menambah dapil di Provinsi Jambi. Dengan memperhatikan aspek-aspek tersebut, KPU memastikan bahwa penataan dapil di Jambi sudah sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan.

Penataan dapil sesuai UU

KPU dalam menetapkan dapil tidak bisa seenaknya. Ada aturan mainnya, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam UU tersebut, diatur bahwa penataan dapil harus memperhatikan beberapa prinsip, di antaranya:

  1. Kesetaraan nilai suara
  2. Ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional
  3. Proporsionalitas
  4. wilayah
  5. Berada dalam cakupan wilayah yang sama
  6. Kesinambungan

Nah, berdasarkan prinsip-prinsip tersebut, KPU Provinsi Jambi memutuskan untuk tidak menambah dapil di provinsi tersebut pada Pemilu 2024.

Keputusan ini diambil setelah melalui kajian dan simulasi yang mendalam. Hasilnya, penambahan dapil tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan dalam UU.

Disparitas penduduk wajar

PDIP menginginkan penambahan dapil di Jambi dengan alasan disparitas jumlah penduduk antar dapil yang cukup besar. Namun, KPU berpendapat lain.

Menurut KPU, disparitas jumlah penduduk antar dapil di Jambi masih dalam batas wajar, yaitu di bawah 20 persen. Batas toleransi disparitas jumlah penduduk antar dapil memang sebesar 20 persen. Di Jambi, disparitasnya masih di bawah itu.

Jadi, alasan PDIP soal disparitas penduduk tidak cukup kuat untuk menambah dapil di Jambi.

Pertimbangan geografis

Selain disparitas penduduk, KPU juga mempertimbangkan aspek geografis dalam penataan dapil.

KPU ingin memastikan bahwa setiap dapil memiliki keterwakilan yang adil dan merata, baik dari segi geografis maupun sosiologis.

Dengan kata lain, KPU tidak ingin ada dapil yang terlalu luas atau terlalu sempit. KPU juga ingin memastikan bahwa setiap dapil memiliki akses yang sama terhadap infrastruktur dan fasilitas publik.

Setelah mempertimbangkan aspek geografis, KPU memutuskan untuk tidak menambah dapil di Provinsi Jambi.

Pertimbangan sosiologis

Selain aspek geografis, KPU juga mempertimbangkan aspek sosiologis dalam penataan dapil.

KPU ingin memastikan bahwa setiap dapil memiliki keterwakilan yang adil dan merata dari berbagai kelompok masyarakat.

Misalnya, KPU ingin memastikan bahwa setiap dapil memiliki keterwakilan dari kelompok masyarakat yang berbeda latar belakang etnis, agama, dan budaya.

Dengan mempertimbangkan aspek sosiologis, KPU memutuskan untuk tidak menambah dapil di Provinsi Jambi.

Keterwakilan adil dan merata

KPU ingin memastikan bahwa setiap dapil memiliki keterwakilan yang adil dan merata, baik dari segi geografis maupun sosiologis.

Dengan kata lain, KPU tidak ingin ada dapil yang terlalu luas atau terlalu sempit. KPU juga ingin memastikan bahwa setiap dapil memiliki akses yang sama terhadap infrastruktur dan fasilitas publik.

Selain itu, KPU juga ingin memastikan bahwa setiap dapil memiliki keterwakilan dari berbagai kelompok masyarakat.

Misalnya, KPU ingin memastikan bahwa setiap dapil memiliki keterwakilan dari kelompok masyarakat yang berbeda latar belakang etnis, agama, dan budaya.

Dengan mempertimbangkan aspek keterwakilan yang adil dan merata, KPU memutuskan untuk tidak menambah dapil di Provinsi Jambi.

Keputusan KPU final

KPU telah mempertimbangkan berbagai aspek dalam memutuskan untuk tidak menambah dapil di Provinsi Jambi. Keputusan ini diambil setelah melalui kajian dan simulasi yang mendalam. Jadi, keputusan KPU ini bersifat final dan mengikat.

PDIP harus menghormati keputusan KPU. Jika PDIP tidak puas, mereka bisa menempuh jalur hukum. Namun, kecil kemungkinan PDIP akan menang di pengadilan. Sebab, keputusan KPU sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Keputusan KPU ini juga merupakan bentuk pembelajaran bagi kita semua. Kita belajar bahwa dalam berdemokrasi, kita harus menghormati keputusan lembaga yang berwenang. Kita juga belajar bahwa dalam mengambil keputusan, kita harus mempertimbangkan berbagai aspek secara komprehensif.