Viral! ASN Gresik Bubarkan Ibadah, Dilaporkan ke Bareskrim

waktu baca 2 menit
Kamis, 16 Mei 2024 22:41 0 48 Silvy

Viral! ASN Gresik Bubarkan Ibadah, Dilaporkan ke Bareskrim

Ligaponsel.com – Seorang ASN di Gresik Dilaporkan ke Bareskrim Karena Bubarkan Paksa Ibadah Kenaikan Isa Al Masih

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga membubarkan paksa ibadah Kenaikan Isa Al Masih yang digelar oleh jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) di Driyorejo, Gresik, pada Minggu (29/5/2023).

Pelaporan tersebut dilakukan oleh kuasa hukum jemaat GKI Driyorejo, Stefanus Asat Gusma, pada Selasa (31/5/2023). Stefanus mengatakan, pembubaran paksa ibadah tersebut dilakukan oleh oknum ASN berinisial HS yang merupakan Kepala Desa Driyorejo.

Menurut Stefanus, pembubaran paksa tersebut terjadi saat jemaat GKI Driyorejo sedang melaksanakan ibadah Kenaikan Isa Al Masih di sebuah rumah ibadah milik jemaat. Tiba-tiba, HS datang bersama beberapa orang dan membubarkan ibadah tersebut.

“HS datang bersama beberapa orang dan langsung membubarkan ibadah kami. Alasannya, karena ibadah kami belum mengantongi izin dari pihak desa,” ujar Stefanus.

Stefanus menyesalkan tindakan HS yang membubarkan paksa ibadah jemaat GKI Driyorejo. Menurutnya, tindakan tersebut telah melanggar hak beribadah yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.

“Kami sangat menyesalkan tindakan HS yang membubarkan paksa ibadah kami. Tindakan tersebut telah melanggar hak beribadah kami yang dijamin oleh UUD 1945,” tegas Stefanus.

Stefanus berharap, Bareskrim Polri dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memproses HS sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kami berharap, Bareskrim Polri dapat segera menindaklanjuti laporan kami dan memproses HS sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas Stefanus.

Seorang ASN di Gresik Dilaporkan ke Bareskrim Karena Bubarkan Paksa Ibadah Kenaikan Isa Al Masih

Kebebasan beragama, Hak asasi manusia, Penegakan hukum, Toleransi, Keadilan

Kasus pembubaran paksa ibadah Kenaikan Isa Al Masih di Gresik menyoroti pentingnya aspek-aspek tersebut. Kebebasan beragama adalah hak fundamental yang harus dilindungi. Setiap orang berhak menjalankan ibadahnya sesuai dengan keyakinannya, tanpa paksaan atau diskriminasi.

Penegakan hukum juga menjadi kunci dalam kasus ini. Tindakan oknum ASN yang membubarkan paksa ibadah harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Ini untuk memberikan efek jera dan mencegah terjadinya tindakan serupa di kemudian hari.

Toleransi dan keadilan juga menjadi nilai penting dalam kehidupan bermasyarakat. Kita harus menghormati perbedaan keyakinan dan hidup berdampingan secara damai. Keadilan harus ditegakkan bagi semua pihak, tanpa memandang agama atau latar belakang.