Transaksi 40 M: Kode "Garuda" Seret Achanul Qosasih dalam Kasus BTS

waktu baca 5 menit
Kamis, 16 Mei 2024 08:17 0 37 Silvy

Transaksi 40 M: Kode

Ligaponsel.com – Achanul Qosasih Dicecar Kode Garuda Terkait Transaksi Rp 40 Miliar di Kasus Pengkondisian BTS 4G

Dalam kasus dugaan korupsi pengkondisian pengadaan BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), nama Achanul Qosasih kembali mencuat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mencecar Achanul Qosasih alias Achmad Qaosillah mengenai kode “Garuda” yang berkaitan dengan transaksi Rp 40 miliar.

Adapun transaksi Rp 40 miliar tersebut diduga merupakan bagian dari komitmen fee 5 persen yang dijanjikan oleh Direktur Utama BAKTI Anang Latif kepada Achanul Qosasih.

Jaksa menduga kode “Garuda” digunakan oleh Achanul Qosasih untuk mencairkan uang Rp 40 miliar dari rekening PT Mora Telematika Indonesia (PT MTI).

Achanul Qosasih membantah bahwa kode “Garuda” digunakan untuk transaksi Rp 40 miliar tersebut. Ia mengklaim bahwa kode “Garuda” hanyalah kode biasa yang digunakannya untuk berkomunikasi dengan pihak lain.

Namun, jaksa memiliki bukti berupa dokumen transfer yang menunjukkan bahwa kode “Garuda” digunakan untuk mencairkan uang Rp 40 miliar dari rekening PT MTI.

Kasus dugaan korupsi pengkondisian pengadaan BTS 4G BAKTI Kemenkominfo telah menyeret sejumlah nama besar, termasuk mantan Menteri Kominfo Johnny G. Plate.

Johnny G. Plate telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dan saat ini masih menjalani pemeriksaan.

Achanul Qosasih Dicecar Kode Garuda Terkait Transaksi Rp 40 Miliar di Kasus Pengkondisian BTS 4G

Kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G terus bergulir. Salah satu tersangka, Achanul Qosasih, kembali menjadi sorotan setelah jaksa mencecarnya mengenai kode “Garuda” yang diduga terkait dengan transaksi Rp 40 miliar.

Keenam aspek penting terkait kasus ini adalah:

  • Achanul Qosasih
  • Kode “Garuda”
  • Transaksi Rp 40 Miliar
  • BTS 4G
  • Pengkondisian
  • Kemenkominfo

Achanul Qosasih diduga menerima komitmen fee 5% dari Direktur Utama BAKTI Anang Latif terkait pengadaan BTS 4G. Kode “Garuda” diduga digunakan untuk mencairkan uang Rp 40 miliar dari rekening PT Mora Telematika Indonesia (PT MTI) yang merupakan salah satu perusahaan yang terlibat dalam pengadaan BTS 4G.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan belum ada pihak yang dinyatakan bersalah. Namun, kode “Garuda” menjadi salah satu bukti penting yang akan diungkap dalam persidangan nanti.

Achanul Qosasih

Achanul Qosasih merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Ia diduga menerima komitmen fee 5% dari Direktur Utama BAKTI Anang Latif terkait pengadaan BTS 4G.

Dalam persidangan, jaksa mencecar Achanul Qosasih mengenai kode “Garuda” yang diduga terkait dengan transaksi Rp 40 miliar. Kode “Garuda” diduga digunakan untuk mencairkan uang dari rekening PT Mora Telematika Indonesia (PT MTI), salah satu perusahaan yang terlibat dalam pengadaan BTS 4G.

Achanul Qosasih membantah bahwa kode “Garuda” digunakan untuk transaksi tersebut. Ia mengklaim bahwa kode “Garuda” hanyalah kode biasa yang digunakannya untuk berkomunikasi dengan pihak lain.

Namun, jaksa memiliki bukti berupa dokumen transfer yang menunjukkan bahwa kode “Garuda” digunakan untuk mencairkan uang Rp 40 miliar dari rekening PT MTI.

Kode “Garuda”

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), kode “Garuda” menjadi sorotan. Kode ini diduga terkait dengan transaksi Rp 40 miliar yang melibatkan tersangka Achanul Qosasih.

Jaksa menduga kode “Garuda” digunakan oleh Achanul Qosasih untuk mencairkan uang Rp 40 miliar dari rekening PT Mora Telematika Indonesia (PT MTI), salah satu perusahaan yang terlibat dalam pengadaan BTS 4G.

Namun, Achanul Qosasih membantah bahwa kode “Garuda” digunakan untuk transaksi tersebut. Ia mengklaim bahwa kode “Garuda” hanyalah kode biasa yang digunakannya untuk berkomunikasi dengan pihak lain.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan belum ada pihak yang dinyatakan bersalah. Namun, kode “Garuda” menjadi salah satu bukti penting yang akan diungkap dalam persidangan nanti.

Transaksi Rp 40 Miliar

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), transaksi Rp 40 miliar menjadi sorotan. Jaksa menduga, transaksi ini merupakan bagian dari komitmen fee 5% yang dijanjikan oleh Direktur Utama BAKTI Anang Latif kepada tersangka Achanul Qosasih.

Jaksa menduga, kode “Garuda” digunakan oleh Achanul Qosasih untuk mencairkan uang Rp 40 miliar dari rekening PT Mora Telematika Indonesia (PT MTI), salah satu perusahaan yang terlibat dalam pengadaan BTS 4G.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan belum ada pihak yang dinyatakan bersalah. Namun, transaksi Rp 40 miliar ini menjadi salah satu bukti penting yang akan diungkap dalam persidangan nanti.

BTS 4G

BTS 4G merupakan singkatan dari Base Transceiver Station generasi keempat. BTS 4G digunakan untuk menyediakan layanan telekomunikasi seluler generasi keempat, seperti layanan internet berkecepatan tinggi, layanan suara, dan layanan pesan singkat.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), BTS 4G menjadi objek pengadaan yang diduga dikorupsi.

Kasus ini bermula dari pengadaan BTS 4G BAKTI Kemenkominfo pada tahun 2020. Pengadaan ini diduga dikorupsi oleh sejumlah pihak, termasuk tersangka Achanul Qosasih.

Tersangka Achanul Qosasih diduga menerima komitmen fee 5% dari Direktur Utama BAKTI Anang Latif terkait pengadaan BTS 4G. Kode “Garuda” diduga digunakan oleh Achanul Qosasih untuk mencairkan uang Rp 40 miliar dari rekening PT Mora Telematika Indonesia (PT MTI), salah satu perusahaan yang terlibat dalam pengadaan BTS 4G.

Pengkondisian

Kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyeret nama Achanul Qosasih. Ia diduga menerima komitmen fee 5% dari Direktur Utama BAKTI Anang Latif terkait pengadaan BTS 4G.

Jaksa menduga kode “Garuda” digunakan oleh Achanul Qosasih untuk mencairkan uang Rp 40 miliar dari rekening PT Mora Telematika Indonesia (PT MTI), salah satu perusahaan yang terlibat dalam pengadaan BTS 4G.

Kemenkominfo

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) merupakan kementerian yang bertanggung jawab dalam bidang komunikasi dan informatika di Indonesia. Kemenkominfo memiliki tugas untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang komunikasi dan informatika, termasuk di dalamnya adalah pengembangan infrastruktur telekomunikasi, seperti BTS 4G.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kemenkominfo, beberapa pejabat Kemenkominfo diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut. Salah satu pejabat yang diduga terlibat adalah Direktur Utama BAKTI Anang Latif. Anang Latif diduga memberikan komitmen fee 5% kepada tersangka Achanul Qosasih terkait pengadaan BTS 4G.