Ligaponsel.com – Kemensos Perbarui Mekanisme Pengajuan Penerima Bantuan Sosial
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memperbarui mekanisme pengajuan penerima bantuan sosial (bansos). Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa bantuan tepat sasaran dan tidak terjadi tumpang tindih.
Mekanisme baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Permensos Nomor 21 Tahun 2022 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Dalam mekanisme baru ini, pengajuan penerima bansos dapat dilakukan melalui beberapa jalur, yaitu:
- Usulan dari pemerintah daerah
- Usulan dari masyarakat
- Data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS)
Untuk usulan dari pemerintah daerah, diajukan melalui sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) yang dikelola Kemensos. Sedangkan untuk usulan dari masyarakat, dapat disampaikan melalui aplikasi Cek Bansos atau melalui kelurahan/desa setempat.
Sementara itu, data DTKS merupakan data yang dikelola oleh Kemensos dan menjadi dasar pemberian bansos. Data ini terus diperbarui secara berkala untuk memastikan keakuratan dan ketepatan sasaran.
Mekanisme baru ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyaluran bansos. Selain itu, juga diharapkan dapat mencegah terjadinya tumpang tindih dan memastikan bahwa bansos tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.
Kemensos Perbarui Mekanisme Pengajuan Penerima Bantuan Sosial
Pemerintah perbarui mekanisme pengajuan bansos. Tujuannya agar tepat sasaran.
Berikut 5 aspek penting:
- Usulan dari pemerintah daerah
- Usulan dari masyarakat
- Data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS)
- Pengajuan melalui SIKS atau aplikasi Cek Bansos
- DTKS diperbarui secara berkala untuk memastikan keakuratan
Dengan mekanisme baru ini, diharapkan penyaluran bansos lebih efektif dan efisien. Bansos tepat sasaran dan tidak terjadi tumpang tindih.
Usulan dari pemerintah daerah
Pemerintah daerah punya peran penting dalam mengusulkan penerima bansos. Mereka mengajukan usulan melalui aplikasi khusus yang dikelola Kemensos.
Data yang diusulkan harus akurat dan tepat sasaran. Pemerintah daerah juga harus memastikan tidak ada tumpang tindih data dengan usulan dari jalur lain.
Dengan mekanisme baru ini, diharapkan penyaluran bansos lebih tepat sasaran dan tidak terjadi kebocoran.
Usulan dari masyarakat
Selain pemerintah daerah, masyarakat juga bisa mengusulkan penerima bansos. Masyarakat dapat mengusulkan diri sendiri atau tetangga yang dianggap layak menerima bansos.
Pengusulan dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos atau melalui kelurahan/desa setempat. Data yang diusulkan harus akurat dan tepat sasaran. Masyarakat juga harus memastikan tidak ada tumpang tindih data dengan usulan dari jalur lain.
Dengan mekanisme baru ini, diharapkan penyaluran bansos lebih transparan dan akuntabel. Masyarakat dapat memantau proses pengusulan dan penyaluran bansos secara langsung.
Data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS)
DTKS adalah basis data yang berisi informasi tentang masyarakat miskin dan rentan miskin di Indonesia. Data ini digunakan sebagai dasar pemberian bansos oleh pemerintah.
DTKS dikelola oleh Kemensos dan terus diperbarui secara berkala. Hal ini untuk memastikan bahwa data DTKS akurat dan tepat sasaran.
Dengan adanya DTKS, penyaluran bansos diharapkan lebih efektif dan efisien. Bansos tepat sasaran dan tidak terjadi tumpang tindih.
Pengajuan melalui SIKS atau aplikasi Cek Bansos
Pengajuan penerima bansos juga bisa dilakukan melalui aplikasi. Pemerintah menyediakan aplikasi khusus bernama Cek Bansos yang bisa diunduh di Play Store.
Selain melalui aplikasi, masyarakat juga bisa mengajukan bansos melalui website resmi Kemensos. Caranya, dengan mengakses situs https://cekbansos.kemensos.go.id/. Kemudian, klik tombol “Ajukan Bantuan” dan ikuti petunjuk yang diberikan.
Dengan adanya aplikasi dan website ini, masyarakat bisa mengajukan bansos dengan lebih mudah dan cepat. Masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor kelurahan/desa untuk mengajukan bansos.
DTKS diperbarui secara berkala untuk memastikan keakuratan
DTKS itu ibarat daftar hadirnya orang miskin di Indonesia. Nah, biar daftar hadirnya valid dan nggak ada yang ngaku-ngaku miskin, Kemensos rajin banget ngecek dan nge-update DTKS.
Kenapa sih harus rajin di-update? Soalnya, bansos itu kan dikasihnya ke orang yang bener-bener membutuhkan. Kalau DTKS-nya nggak akurat, bisa-bisa yang kaya raya malah ikutan kebagian bansos. Kan nggak adil, dong!
Jadi, dengan adanya DTKS yang selalu diperbarui, bansos bisa tepat sasaran. Yang miskin beneran dapat bantuan, yang kaya raya nggak ikut-ikutan. Adil, kan?