Pelanggaran HAM Israel di Palestina, ICC Siap Bertindak?

waktu baca 4 menit
Kamis, 16 Mei 2024 22:28 0 38 Canaya

Pelanggaran HAM Israel di Palestina, ICC Siap Bertindak?


Ligaponsel.com – Anggota DK PBB dorong ICC tak ragu bertindak tegas terhadap Israel

Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) pada hari Jumat (20/1) mendorong Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk tidak ragu bertindak tegas terhadap Israel atas dugaan kejahatan perang di wilayah Palestina.

Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan setelah pertemuan tertutup, DK PBB menyatakan bahwa pihaknya “sangat prihatin” dengan situasi di wilayah Palestina dan menyerukan “semua pihak untuk menahan diri dari tindakan yang dapat memperburuk situasi.”

Pernyataan tersebut juga menyerukan ICC untuk “mempertimbangkan semua informasi yang relevan” dan “bertindak sesuai dengan mandatnya.”

ICC adalah pengadilan internasional yang bertugas mengadili individu atas kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida.

Pada tahun 2015, Palestina bergabung dengan ICC dan menerima yurisdiksi pengadilan atas kejahatan yang dilakukan di wilayahnya sejak Juni 2014.

Pada tahun 2021, ICC membuka penyelidikan awal atas dugaan kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel dan kelompok bersenjata Palestina di wilayah Palestina.

Israel belum meratifikasi Statuta Roma, yang merupakan perjanjian pendiri ICC, dan tidak mengakui yurisdiksi pengadilan.

Pernyataan DK PBB ini merupakan perkembangan signifikan dalam situasi di wilayah Palestina.

Ini menunjukkan bahwa masyarakat internasional semakin prihatin dengan dugaan kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel dan bahwa ICC mungkin akan mengambil tindakan terhadap Israel di masa depan.

Anggota DK PBB dorong ICC tak ragu bertindak tegas terhadap Israel

Enam aspek penting terkait desakan DK PBB kepada ICC untuk bertindak tegas terhadap Israel:

  • Kejahatan perang
  • Wilayah Palestina
  • Pengadilan internasional
  • Yurisdiksi ICC
  • Penyelidikan awal
  • Statuta Roma

Desakan DK PBB ini merupakan perkembangan signifikan dalam situasi di wilayah Palestina. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat internasional semakin prihatin dengan dugaan kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel dan bahwa ICC mungkin akan mengambil tindakan terhadap Israel di masa depan.

Kejahatan perang

Kejahatan perang adalah pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional yang dilakukan selama konflik bersenjata.

Kejahatan perang dapat mencakup tindakan seperti pembunuhan, penyiksaan, pemerkosaan, dan penjarahan.

Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) berwenang untuk mengadili individu atas kejahatan perang.

Pada tahun 2021, ICC membuka penyelidikan awal atas dugaan kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel dan kelompok bersenjata Palestina di wilayah Palestina.

Penyelidikan ini masih berlangsung.

Wilayah Palestina

Wilayah Palestina terdiri dari Tepi Barat dan Jalur Gaza.

Wilayah ini telah diduduki oleh Israel sejak Perang Enam Hari pada tahun 1967.

Pendudukan Israel di wilayah Palestina telah dikutuk oleh masyarakat internasional.

DK PBB telah mengeluarkan sejumlah resolusi yang menyerukan Israel untuk mengakhiri pendudukannya.

Namun, Israel terus mengabaikan resolusi-resolusi ini.

Pendudukan Israel di wilayah Palestina telah menyebabkan pelanggaran hak asasi manusia yang meluas terhadap rakyat Palestina.

Pelanggaran ini termasuk pembunuhan, penyiksaan, penahanan sewenang-wenang, dan perampasan properti.

ICC sedang menyelidiki dugaan kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel di wilayah Palestina.

Penyelidikan ini merupakan langkah penting menuju akuntabilitas atas kejahatan-kejahatan ini.

Pengadilan internasional

Pengadilan internasional adalah pengadilan yang mengadili individu atas kejahatan internasional, seperti kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida.

Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) adalah pengadilan internasional permanen yang didirikan pada tahun 2002.

ICC berwenang untuk mengadili individu atas kejahatan internasional yang dilakukan di negara-negara yang telah meratifikasi Statuta Roma, atau yang telah menerima yurisdiksi ICC.

Israel belum meratifikasi Statuta Roma dan tidak mengakui yurisdiksi ICC.

Namun, Palestina telah bergabung dengan ICC dan menerima yurisdiksi pengadilan atas kejahatan yang dilakukan di wilayahnya sejak Juni 2014.

Ini berarti bahwa ICC memiliki yurisdiksi untuk mengadili individu atas kejahatan internasional yang dilakukan di wilayah Palestina, meskipun Israel tidak meratifikasi Statuta Roma.

Yurisdiksi ICC

Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) memiliki yurisdiksi atas kejahatan internasional yang dilakukan di negara-negara yang telah meratifikasi Statuta Roma, atau yang telah menerima yurisdiksi ICC.

Israel belum meratifikasi Statuta Roma dan tidak mengakui yurisdiksi ICC. Namun, Palestina telah bergabung dengan ICC dan menerima yurisdiksi pengadilan atas kejahatan yang dilakukan di wilayahnya sejak Juni 2014.

Ini berarti bahwa ICC memiliki yurisdiksi untuk mengadili individu atas kejahatan internasional yang dilakukan di wilayah Palestina, meskipun Israel tidak meratifikasi Statuta Roma.

Yurisdiksi ICC merupakan perkembangan penting dalam upaya menegakkan keadilan internasional.

ICC dapat mengadili individu atas kejahatan internasional yang paling serius, bahkan jika negara tempat kejahatan itu dilakukan tidak mampu atau tidak mau mengadili mereka sendiri.

Yurisdiksi ICC juga membantu mencegah impunitas atas kejahatan internasional.

Penyelidikan Awal

Demi keadilan, ICC tak boleh ragu usut dugaan kejahatan perang Israel di Palestina!

Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) telah membuka penyelidikan awal atas dugaan kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel dan kelompok bersenjata Palestina di wilayah Palestina.

Penyelidikan ini merupakan langkah penting menuju akuntabilitas atas kejahatan-kejahatan yang telah dilakukan.

Statuta Roma

Demi keadilan, ICC tak boleh ragu usut dugaan kejahatan perang Israel di Palestina!

Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) telah membuka penyelidikan awal atas dugaan kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel dan kelompok bersenjata Palestina di wilayah Palestina.

Penyelidikan ini merupakan langkah penting menuju akuntabilitas atas kejahatan-kejahatan yang telah dilakukan.