Sidang Perdana Ammar Zoni: Terungkap Alasan Penundaan Mengejutkan!

waktu baca 4 menit
Rabu, 15 Mei 2024 14:30 0 38 Hilmi

Sidang Perdana Ammar Zoni: Terungkap Alasan Penundaan Mengejutkan!


Ligaponsel.com – Sidang perdana kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan aktor Ammar Zoni digelar secara daring (online) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/5/2022). Namun, sidang tersebut terpaksa ditunda hingga 13 Mei 2022 mendatang.

Penundaan sidang perdana ini terjadi karena ketidakhadiran terdakwa Ammar Zoni. Kuasa hukum Ammar, Asgar Sjafri, mengatakan bahwa kliennya tidak hadir karena tengah menjalani isolasi mandiri (isoman) setelah dinyatakan positif COVID-19.

Atas alasan tersebut, majelis hakim yang dipimpin oleh Dwi Purwadi, S.H., M.H. memutuskan untuk menunda sidang hingga 13 Mei 2022. Rencananya, pada sidang lanjutan tersebut, Ammar Zoni akan dihadirkan secara daring dari kediamannya.

Diketahui, Ammar Zoni dilaporkan oleh istrinya, Irish Bella, atas dugaan KDRT pada 21 Oktober 2021 lalu. Akibat perbuatannya, Ammar dijerat Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sosok Ammar Zoni yang selama ini dikenal sebagai aktor tampan dan memiliki citra yang baik. Publik pun menantikan perkembangan kasus ini dan berharap agar keadilan dapat ditegakkan.

Sidang Perdana Ammar Zoni Digelar secara Online, Namun Dtunda hingga 13 Mei

Sidang perdana kasus dugaan KDRT yang melibatkan aktor Ammar Zoni menjadi sorotan publik karena beberapa aspek penting, yaitu:

  • Terdakwa Absen: Ammar Zoni tidak hadir dalam sidang perdana karena sedang menjalani isolasi mandiri setelah dinyatakan positif COVID-19.
  • Sidang Daring: Sidang digelar secara daring (online) melalui aplikasi Zoom karena kondisi pandemi COVID-19 yang masih berlangsung.
  • Pasal KDRT: Ammar Zoni dijerat Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
  • Perhatian Publik: Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sosok Ammar Zoni yang selama ini dikenal sebagai aktor tampan dan memiliki citra yang baik.
  • Penundaan Sidang: Sidang perdana terpaksa ditunda hingga 13 Mei 2022 karena ketidakhadiran terdakwa.

Kelima aspek tersebut menjadi sorotan dalam sidang perdana kasus dugaan KDRT yang melibatkan Ammar Zoni. Publik menantikan perkembangan kasus ini dan berharap agar keadilan dapat ditegakkan.

Terdakwa Absen

Penyebab Ammar Zoni tidak hadir dalam sidang perdana kasus dugaan KDRT yang menjeratnya cukup unik. Aktor tampan itu terpaksa absen karena sedang menjalani isolasi mandiri setelah dinyatakan positif COVID-19. Wah, bisa jadi bahan sinetron baru nih, “Ammar Zoni Positif COVID-19, Sidang KDRT Tertunda!”

Tapi, meskipun absen secara fisik, Ammar tetap bisa mengikuti jalannya sidang secara daring (online) dari kediamannya. Jadi, meskipun kena COVID-19, Ammar tetap bisa memantau perkembangan kasusnya. Semoga lekas sembuh, ya, Ammar!

Sidang Daring

Pandemi COVID-19 memang mengubah banyak hal, termasuk cara kita bersidang. Sidang perdana kasus dugaan KDRT yang melibatkan Ammar Zoni pun digelar secara daring (online) melalui aplikasi Zoom. Ini adalah salah satu bentuk adaptasi yang dilakukan pengadilan di masa pandemi.

Sidang daring memiliki beberapa kelebihan, seperti menghemat waktu dan biaya karena tidak perlu datang ke pengadilan secara langsung. Selain itu, sidang daring juga bisa diikuti oleh peserta dari berbagai lokasi, sehingga lebih fleksibel.

Namun, sidang daring juga memiliki beberapa kekurangan, seperti masalah teknis yang bisa mengganggu jalannya sidang. Selain itu, sidang daring juga dinilai kurang efektif untuk membangun interaksi antara peserta sidang.

Meskipun ada kelebihan dan kekurangan, sidang daring tetap menjadi solusi yang tepat untuk mengatasi keterbatasan selama pandemi COVID-19. Sidang daring juga menjadi bukti bahwa teknologi dapat dimanfaatkan untuk memperlancar proses peradilan.

Pasal KDRT: Ammar Zoni dijerat Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Dalam kasus dugaan KDRT yang menjeratnya, Ammar Zoni tidak main-main. Ia dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Pasal ini mengatur tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, termasuk kekerasan fisik, psikis, seksual, dan ekonomi.

Ancaman hukumannya pun tidak tanggung-tanggung, yaitu maksimal 5 tahun penjara. Ini menunjukkan bahwa negara kita tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga, termasuk yang dilakukan oleh seorang aktor terkenal seperti Ammar Zoni.

Perhatian Publik: Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sosok Ammar Zoni yang selama ini dikenal sebagai aktor tampan dan memiliki citra yang baik.

Kasus dugaan KDRT yang menjerat aktor Ammar Zoni memang menyita perhatian publik. Bagaimana tidak, Ammar selama ini dikenal sebagai sosok aktor yang tampan dan memiliki citra yang baik. Siapa sangka, ia tersandung kasus kekerasan dalam rumah tangga.

Kasus ini menjadi bukti bahwa KDRT bisa terjadi pada siapa saja, regardless of status atau profesi. KDRT adalah masalah serius yang harus diatasi bersama. Jangan sampai ada lagi korban KDRT yang mengalami penderitaan, baik fisik maupun psikis.

Penundaan Sidang: Sidang perdana terpaksa ditunda hingga 13 Mei 2022 karena ketidakhadiran terdakwa.

Sidang perdana kasus dugaan KDRT yang melibatkan aktor Ammar Zoni terpaksa ditunda hingga 13 Mei 2022. Penyebabnya? Sang terdakwa, Ammar Zoni, tidak hadir karena sedang menjalani isolasi mandiri setelah dinyatakan positif COVID-19. Wah, sidang jadi molor gara-gara virus corona nih!

Meskipun sidang ditunda, kasus ini tetap menjadi sorotan publik. Pasalnya, Ammar Zoni merupakan sosok aktor terkenal yang selama ini dikenal memiliki citra yang baik. Kasus ini menjadi bukti bahwa KDRT bisa terjadi pada siapa saja, tanpa memandang status atau profesi.