Ligaponsel.com – Ramai Disebut Ada Tersangka Baru Kasus Timah Setelah Harvey Moeis, Kejagung: Belum Ada
Setelah menetapkan Direktur PT Timah Tbk, Hasannuriyadi Susanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi smelter nikel di Kepulauan Bangka Belitung, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan belum ada tersangka baru dalam kasus yang sama.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, saat ini tim penyidik masih melakukan pendalaman terhadap alat bukti yang ada.
“Belum ada tersangka baru. Tim penyidik masih melakukan pendalaman alat bukti,” kata Ketut saat dihubungi, Selasa (28/2/2023).
Meskipun demikian, Ketut tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.
“Nanti kita lihat perkembangannya,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi smelter nikel di Kepulauan Bangka Belitung.
Selain Hasannuriyadi, Kejagung juga menetapkan Komisaris Utama PT Timah Tbk, Wijarso sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Kejagung menduga terjadi kerugian negara sekitar Rp 170 miliar.
Kerugian negara tersebut diduga berasal dari selisih harga jual beli konsentrat timah antara PT Timah Tbk dengan pihak ketiga.
Kejagung menduga, PT Timah Tbk menjual konsentrat timah ke pihak ketiga dengan harga yang lebih rendah dari harga pasar.
Selisih harga tersebut kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.
Ramai Disebut Ada Tersangka Baru Kasus Timah Setelah Harvey Moeis, Kejagung
Kasus dugaan korupsi smelter nikel di Kepulauan Bangka Belitung menyeret nama baru. Setelah Direktur PT Timah Tbk, Hasannuriyadi Susanto ditetapkan sebagai tersangka, kini muncul dugaan adanya tersangka baru.
Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami alat bukti untuk menetapkan tersangka baru. Hingga kini, baru dua tersangka yang ditetapkan, yaitu Hasannuriyadi Susanto dan Komisaris Utama PT Timah Tbk, Wijarso.
Kasus ini bermula dari dugaan selisih harga jual beli konsentrat timah antara PT Timah Tbk dengan pihak ketiga. Selisih harga tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka, sehingga merugikan negara sekitar Rp 170 miliar.
Kejagung masih terus mengembangkan penyidikan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang ditetapkan.
Publik menunggu perkembangan kasus ini dan berharap Kejagung dapat mengungkap semua pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi ini.