Ligaponsel.com – Gugatan yang dilayangkan terhadap Ruben Onsu dan istrinya, Sarwendah, telah dibenarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Gugatan tersebut terkait dengan dugaan wanprestasi dalam kerja sama bisnis kosmetik.
Pihak penggugat, yakni PT. Kosmetika Global Indonesia (KGI), mengklaim bahwa Ruben dan Sarwendah tidak memenuhi kewajiban mereka sebagai brand ambassador produk kecantikan milik KGI. Akibatnya, KGI mengalami kerugian materiil yang cukup besar.
Menanggapi gugatan tersebut, Sarwendah buka suara. Ia membantah semua tuduhan yang dilayangkan KGI. Menurutnya, ia dan Ruben telah menjalankan kewajiban mereka sebagai brand ambassador dengan baik. Sarwendah juga mengaku kecewa dengan gugatan yang dilayangkan KGI karena merasa telah difitnah.
Kasus ini masih dalam proses persidangan di PN Jaksel. Kedua belah pihak telah mengajukan bukti-bukti dan keterangan saksi untuk mendukung argumen mereka masing-masing. Keputusan akhir terkait kasus ini masih belum diketahui dan akan dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang mendatang.
PN Jaksel Benarkan Ada Gugatan ke Ruben Onsu, Sarwendah Buka Suara
Gugatan, Ruben Onsu, Sarwendah, Kosmetik, Kerugian, Bukti
Keenam aspek ini menjadi kunci dalam kasus gugatan yang dilayangkan terhadap Ruben Onsu dan Sarwendah. Gugatan yang dibenarkan oleh PN Jaksel ini bermula dari dugaan wanprestasi dalam kerja sama bisnis kosmetik. Akibatnya, pihak penggugat, PT. Kosmetika Global Indonesia (KGI), mengalami kerugian materiil.
Ruben dan Sarwendah membantah tuduhan tersebut dan mengaku telah menjalankan kewajiban mereka sebagai brand ambassador dengan baik. Kasus ini masih dalam proses persidangan dan kedua belah pihak telah mengajukan bukti-bukti untuk mendukung argumen mereka.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dua sosok terkenal di dunia hiburan. Selain itu, kasus ini juga menyoroti pentingnya menjalankan kewajiban dalam sebuah kerja sama bisnis agar tidak menimbulkan kerugian bagi pihak lain.