Perjanjian Pisah Harta Sandra Dewi dan Harvey Moeis Jadi Sorotan, Ada Apa?

waktu baca 5 menit
Kamis, 16 Mei 2024 11:58 0 7 Hilmi

Perjanjian Pisah Harta Sandra Dewi dan Harvey Moeis Jadi Sorotan, Ada Apa?

Ligaponsel.com – Perjanjian pisah harta merupakan sebuah perjanjian yang dibuat antara suami dan istri sebelum menikah. Perjanjian ini bertujuan untuk mengatur pembagian harta kekayaan masing-masing pihak jika terjadi perceraian. Di Indonesia, perjanjian pisah harta diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Salah satu contoh perjanjian pisah harta yang cukup terkenal di Indonesia adalah perjanjian yang dibuat oleh pasangan selebriti Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Perjanjian ini dibuat sebelum mereka menikah pada tahun 2016. Dalam perjanjian tersebut, diatur bahwa harta kekayaan yang diperoleh masing-masing pihak sebelum dan selama pernikahan merupakan harta ring masing-masing.

Baru-baru ini, perjanjian pisah harta antara Sandra Dewi dan Harvey Moeis kembali menjadi perbincangan publik. Hal ini terkait dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat Harvey Moeis. Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan menelusuri aset-aset Harvey Moeis, termasuk yang menjadi harta bersama dengan Sandra Dewi.

Penelusuran aset ini dilakukan untuk mengetahui apakah ada aset-aset yang diperoleh Harvey Moeis dari hasil korupsi. Jika ditemukan, maka aset-aset tersebut akan disita oleh negara.

Perjanjian pisah harta antara Sandra Dewi dan Harvey Moeis menjadi bukti bahwa perjanjian semacam ini sangat penting untuk dibuat. Perjanjian ini dapat melindungi harta kekayaan masing-masing pihak jika terjadi perceraian atau masalah hukum seperti yang dialami oleh Harvey Moeis.

Ada Perjanjian Pisah Harta dengan Sandra Dewi, Kejagung Pastikan Penelusuran Aset Harvey Moeis

Dalam kasus hukum yang menimpa Harvey Moeis, perjanjian pisah harta yang dibuatnya dengan Sandra Dewi menjadi sorotan. Perjanjian ini merupakan salah satu aspek penting dalam pernikahan yang perlu diperhatikan. Berikut adalah 6 aspek penting terkait perjanjian pisah harta:

  1. Melindungi harta pribadi: Perjanjian pisah harta melindungi harta kekayaan masing-masing pihak yang diperoleh sebelum dan selama pernikahan.
  2. Mencegah perselisihan: Perjanjian ini dapat mencegah perselisihan tentang pembagian harta jika terjadi perceraian.
  3. Menjaga keharmonisan: Perjanjian pisah harta dapat menjaga keharmonisan rumah tangga karena tidak ada kekhawatiran tentang pembagian harta.
  4. Transparansi keuangan: Perjanjian ini mengharuskan kedua pihak untuk transparan tentang kondisi keuangan mereka.
  5. Akuntabilitas: Perjanjian pisah harta membuat kedua pihak bertanggung jawab atas pengelolaan harta kekayaan masing-masing.
  6. Kepastian hukum: Perjanjian ini memberikan kepastian hukum tentang pembagian harta jika terjadi perceraian atau masalah hukum.

Perjanjian pisah harta merupakan salah satu aspek penting dalam pernikahan yang perlu dipertimbangkan. Perjanjian ini dapat melindungi harta kekayaan masing-masing pihak, mencegah perselisihan, menjaga keharmonisan rumah tangga, dan memberikan kepastian hukum. Oleh karena itu, sangat disarankan bagi pasangan yang akan menikah untuk membuat perjanjian pisah harta.

Melindungi harta pribadi: Perjanjian pisah harta melindungi harta kekayaan masing-masing pihak yang diperoleh sebelum dan selama pernikahan.

Dalam pernikahan, setiap pasangan tentunya memiliki harta pribadi yang diperoleh sebelum menikah atau bahkan selama pernikahan. Nah, perjanjian pisah harta ini berfungsi untuk melindungi harta pribadi masing-masing pasangan agar tidak tercampur dengan harta bersama. Jadi, kalau suatu saat terjadi perceraian, harta pribadi masing-masing pihak tetap aman dan tidak ikut dibagi.

Selain itu, perjanjian pisah harta juga dapat mencegah perselisihan tentang pembagian harta jika terjadi perceraian. Hal ini karena dalam perjanjian tersebut sudah diatur secara jelas harta mana saja yang merupakan harta pribadi masing-masing pihak. Dengan begitu, tidak ada lagi perdebatan atau saling klaim atas harta benda saat bercerai.

Jadi, bagi pasangan yang ingin menikah dan ingin melindungi harta pribadi masing-masing, disarankan untuk membuat perjanjian pisah harta. Perjanjian ini dapat memberikan ketenangan pikiran dan menghindari masalah keuangan di kemudian hari.

Mencegah perselisihan: Perjanjian ini dapat mencegah perselisihan tentang pembagian harta jika terjadi perceraian.

Siapa yang mau ribut-ribut soal harta ketika pernikahan sudah kandas? Perjanjian pisah harta hadir sebagai solusi jitu untuk mencegah drama pembagian harta yang bikin pusing tujuh keliling. Dengan adanya perjanjian ini, harta pribadi masing-masing pihak sudah diatur secara jelas, jadi nggak perlu lagi berebut atau saling klaim. Hidup pun jadi lebih tenang, kan?

Jadi, buat kamu yang mau nikah dan pengen pernikahanmu awet bahagia, jangan lupa bikin perjanjian pisah harta ya. Siapa tahu suatu saat nanti malah jadi penyelamat harta benda berhargamu. Ingat, mencegah lebih baik daripada mengobati, bukan?

Menjaga keharmonisan

Siapa sih yang mau rumah tangganya diwarnai pertengkaran soal harta? Pasti nggak ada, dong! Nah, perjanjian pisah harta ini hadir sebagai solusi ampuh untuk menjaga keharmonisan rumah tangga. Dengan adanya perjanjian ini, masing-masing pihak sudah tahu bagian harta mana saja yang menjadi miliknya. Jadi, nggak perlu lagi deh saling curiga atau takut harta pribadi diambil alih pasangan.

Keharmonisan rumah tangga itu penting banget, apalagi buat pasangan yang baru menikah. Dengan adanya perjanjian pisah harta, kalian bisa fokus membangun rumah tangga yang bahagia tanpa terbebani pikiran soal harta. Percaya deh, pernikahan kalian akan jauh lebih adem ayem dan langgeng!

Transparansi keuangan: Perjanjian ini mengharuskan kedua pihak untuk transparan tentang kondisi keuangan mereka.

Mau nikah tapi takut pasanganmu punya utang selangit? Atau khawatir harta pribadimu diusik? Tenang, ada solusinya: perjanjian pisah harta!

Dengan perjanjian ini, kamu dan pasangan wajib terbuka soal keuangan masing-masing. Nggak boleh ada yang ditutup-tutupi, ya! Jadi, kamu bisa tahu persis berapa harta dan utang pasanganmu. Dengan begitu, kamu bisa mengambil keputusan yang tepat sebelum menikah.

Akuntabilitas

Dalam perjanjian pisah harta, masing-masing pihak diberikan kebebasan untuk mengelola harta kekayaannya sendiri. Nggak ada campur tangan dari pasangan, jadi kamu bisa mengatur hartamu sesuai keinginan.

Tapi ingat, kebebasan ini juga diikuti dengan tanggung jawab. Kamu harus bisa mengelola hartamu dengan baik agar nggak rugi atau terlilit utang. Jadi, sebelum tanda tangan perjanjian pisah harta, pastikan kamu sudah siap bertanggung jawab atas keuanganmu sendiri, ya!

Kepastian hukum: Perjanjian ini memberikan kepastian hukum tentang pembagian harta jika terjadi perceraian atau masalah hukum.

Dengan adanya perjanjian pisah harta, kamu dan pasangan nggak perlu khawatir lagi soal pembagian harta kalau-kalau terjadi perceraian atau masalah hukum di kemudian hari. Soalnya, semuanya udah diatur jelas di dalam perjanjian tersebut.

Jadi, buat kamu yang mau nikah dan pengen hidup tenang tanpa drama harta, jangan lupa bikin perjanjian pisah harta ya. Dijamin, pernikahanmu bakal lebih adem ayem dan bahagia!