Ammar Zoni Bakal Disidang Perdana Kasus Narkoba, Pengacara Ngomong Begini

waktu baca 2 menit
Kamis, 16 Mei 2024 00:32 0 44 Hilmi

Ammar Zoni Bakal Disidang Perdana Kasus Narkoba, Pengacara Ngomong Begini

Sidang Perdana Ammar Zoni Dijadwalkan Digelar Hari Ini, Kamis 2 Mei 2024! Pengacara Bilang Begini

Sidang perdana kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Ammar Zoni dijadwalkan digelar hari ini, Kamis (2/5/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sidang tersebut akan mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ammar Zoni.

Pengacara Ammar Zoni, Asgar Sjafrie, mengatakan pihaknya siap menghadapi sidang perdana tersebut.

“Kami sudah siap menghadapi sidang perdana. Kami akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku,” kata Asgar saat dihubungi, Kamis (2/5/2024).

Asgar menambahkan, pihaknya juga telah menyiapkan sejumlah eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan yang akan dibacakan oleh JPU.

“Kami akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang akan dibacakan oleh JPU,” ujar Asgar.

Ammar Zoni ditangkap oleh jajaran Polres Metro Jakarta Pusat pada 9 Juli 2023 di kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa ganja dan sabu.

Ammar Zoni kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.

Atas perbuatannya, Ammar Zoni dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman maksimal untuk kedua pasal tersebut adalah 20 tahun penjara.

Sidang Perdana Ammar Zoni Digelar Hari Ini

Sidang perdana kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Ammar Zoni akan digelar hari ini, Kamis (2/5/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang tersebut akan mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ammar Zoni.

Pengacara Ammar Zoni, Asgar Sjafrie, mengatakan pihaknya siap menghadapi sidang perdana tersebut.

“Kami sudah siap menghadapi sidang perdana. Kami akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku,” kata Asgar saat dihubungi, Kamis (2/5/2024).

Asgar menambahkan, pihaknya juga telah menyiapkan sejumlah eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan yang akan dibacakan oleh JPU.

“Kami akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang akan dibacakan oleh JPU,” ujar Asgar.

Ammar Zoni ditangkap oleh jajaran Polres Metro Jakarta Pusat pada 9 Juli 2023 di kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa ganja dan sabu.

Ammar Zoni kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.

Atas perbuatannya, Ammar Zoni dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman maksimal untuk kedua pasal tersebut adalah 20 tahun penjara.