Ligaponsel.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah menguji publik aturan penggunaan eSIM di Indonesia. Regulasi ini bertujuan untuk mengatur penggunaan eSIM yang semakin populer di kalangan pengguna ponsel pintar.
eSIM adalah kartu SIM digital yang tertanam di perangkat ponsel. Teknologi ini memungkinkan pengguna untuk mengaktifkan layanan seluler tanpa perlu menggunakan kartu SIM fisik. eSIM menawarkan beberapa keuntungan, seperti kemudahan penggunaan, keamanan yang lebih baik, dan dukungan untuk beberapa nomor telepon dalam satu perangkat.
Dalam uji publik ini, Kominfo mengundang masyarakat untuk memberikan masukan dan saran terhadap rancangan aturan penggunaan eSIM. Beberapa aspek yang diatur dalam rancangan aturan tersebut meliputi:
- Definisi eSIM
- Persyaratan penggunaan eSIM
- Tata cara aktivasi eSIM
- Kewajiban operator seluler
- Sanksi bagi pelanggaran aturan
Masyarakat dapat memberikan masukan dan saran melalui laman resmi Kominfo (www.kominfo.go.id) atau melalui email ([email protected]). Uji publik ini akan berlangsung hingga tanggal 15 Maret 2023.
Setelah uji publik selesai, Kominfo akan melakukan finalisasi rancangan aturan penggunaan eSIM. Aturan tersebut diharapkan dapat segera diterbitkan dan berlaku efektif untuk memberikan kepastian hukum dalam penggunaan eSIM di Indonesia.
Kominfo Uji Publik Aturan eSIM di Indonesia, Ini yang Diatur
Apa itu eSIM? Kartu SIM digital tertanam di perangkat.
Mengapa eSIM penting? Lebih mudah, lebih aman, mendukung banyak nomor.
Apa yang diatur dalam uji publik? Definisi, syarat, aktivasi, kewajiban operator, sanksi.
Siapa yang bisa memberikan masukan? Masyarakat melalui situs web atau email Kominfo.
Kapan uji publik berakhir? 15 Maret 2023.
Apa selanjutnya setelah uji publik? Finalisasi dan penerbitan aturan.