Ligaponsel.com – Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid memastikan bahwa pihaknya tidak berniat mengecilkan peran pers dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Pernyataan tersebut disampaikan Meutya menyusul adanya wacana revisi Undang-Undang Pers yang dikhawatirkan akan membatasi kebebasan pers.
Meutya menegaskan bahwa Komisi I DPR justru ingin memperkuat peran pers sebagai pilar demokrasi keempat.
“Kami tidak ada niat mengecilkan peran pers. Justru kami ingin memperkuat peran pers sebagai pilar demokrasi keempat,” kata Meutya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/2/2023).
Meutya menjelaskan, revisi UU Pers bertujuan untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan dinamika masyarakat saat ini.
“Revisi UU Pers ini bukan untuk membatasi kebebasan pers, tapi untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan dinamika masyarakat saat ini,” ujarnya.
Meutya menambahkan, Komisi I DPR akan membuka ruang dialog dengan berbagai pihak, termasuk organisasi pers, untuk membahas revisi UU Pers.
“Kami akan membuka ruang dialog dengan berbagai pihak, termasuk organisasi pers, untuk membahas revisi UU Pers ini,” katanya.
Ketua Komisi I DPR
Ketua Komisi I DPR menegaskan tidak ada niat untuk mengecilkan peran pers. Justru, Komisi I DPR ingin memperkuat peran pers sebagai pilar demokrasi keempat.
Berikut 6 aspek penting terkait pernyataan tersebut:
- Penguatan Pers
- Penyesuaian Teknologi
- Dinamika Masyarakat
- Ruang Dialog
- Keterlibatan Organisasi Pers
- Relevansi dengan Demokrasi
Keenam aspek ini menunjukkan bahwa Komisi I DPR tidak bermaksud membatasi kebebasan pers, melainkan ingin memperkuat pers agar dapat menjalankan tugasnya secara optimal di era digital dan dinamika masyarakat yang terus berubah. Keterlibatan organisasi pers dalam pembahasan revisi UU Pers juga memastikan bahwa suara pers akan didengar dan diakomodasi.
Penguatan Pers
Komisi I DPR menegaskan bahwa revisi UU Pers bertujuan untuk memperkuat peran pers sebagai pilar keempat demokrasi.
Dengan perkembangan teknologi dan dinamika masyarakat yang terus berubah, revisi UU Pers diperlukan untuk menyesuaikan peran pers agar tetap relevan dan efektif dalam menjalankan tugasnya.
Penyesuaian Teknologi
Revisi UU Pers juga dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi yang pesat.
Dengan kemajuan teknologi, lanskap media telah berubah secara signifikan. Pers tidak lagi hanya berurusan dengan media cetak dan penyiaran, tetapi juga dengan platform digital dan media sosial.
Revisi UU Pers perlu mengakomodasi perkembangan teknologi ini agar pers dapat terus menjalankan tugasnya secara efektif di era digital.
Dinamika Masyarakat
Selain perkembangan teknologi, revisi UU Pers juga perlu menyesuaikan dengan dinamika masyarakat yang terus berubah.
Pers harus dapat merespons kebutuhan masyarakat yang semakin beragam dan kritis. Pers juga harus dapat menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah, serta menjadi wadah aspirasi masyarakat.
Revisi UU Pers harus memastikan bahwa pers dapat terus menjalankan peran pentingnya dalam masyarakat yang demokratis.
Ruang Dialog
Komisi I DPR membuka ruang dialog dengan berbagai pihak, termasuk organisasi pers, untuk membahas revisi UU Pers.
Langkah ini menunjukkan bahwa DPR menghargai masukan dan aspirasi dari para pemangku kepentingan, termasuk pers, dalam menyusun revisi UU Pers.
Dengan melibatkan organisasi pers dalam pembahasan, DPR memastikan bahwa revisi UU Pers akan mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan pers.
Keterlibatan Organisasi Pers
Keterlibatan organisasi pers dalam pembahasan revisi UU Pers sangatlah penting. Organisasi pers mewakili aspirasi dan kepentingan pers, sehingga masukan mereka sangat dibutuhkan dalam penyusunan revisi UU Pers.
Dengan melibatkan organisasi pers, DPR memastikan bahwa revisi UU Pers akan sejalan dengan kebutuhan dan perkembangan pers di Indonesia. Selain itu, keterlibatan organisasi pers juga menunjukkan bahwa DPR menghargai kebebasan pers dan ingin menciptakan iklim yang kondusif bagi pers untuk menjalankan tugasnya.
Relevansi dengan Demokrasi
Pers merupakan pilar keempat demokrasi yang berperan penting dalam mengawal jalannya pemerintahan dan menyuarakan aspirasi masyarakat. Revisi UU Pers yang tengah digodok DPR bertujuan untuk memperkuat peran pers dalam menjalankan tugasnya tersebut.
Dengan melibatkan organisasi pers dalam pembahasan revisi UU Pers, DPR memastikan bahwa revisi yang dihasilkan akan sejalan dengan kebutuhan dan perkembangan pers di Indonesia. Hal ini penting untuk menjaga iklim kebebasan pers yang kondusif, sehingga pers dapat terus menjalankan tugasnya sebagai pilar demokrasi keempat.