Ligaponsel.com – Kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) memasuki babak baru. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, JPB mengaku bingung mengapa dirinya menjadi terdakwa.
Pengakuan tersebut disampaikan JPB saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang yang digelar pada Rabu (16/6/2021). Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa JPB menerima suap sebesar Rp 1,2 miliar terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Dalam persidangan, JPB membantah menerima suap tersebut. Ia bahkan mengaku baru mengetahui adanya aliran dana ke rekeningnya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
“Saya bingung kenapa saya jadi terdakwa. Saya tidak pernah menerima uang itu,” kata JPB dalam sidang.
JPB juga mempertanyakan keterangan saksi-saksi yang menyebut dirinya menerima suap. Ia menilai keterangan tersebut tidak benar dan hanya berdasarkan asumsi.
“Saya tidak pernah bertemu dengan saksi-saksi itu. Mereka hanya berasumsi,” ujar JPB.
Sidang kasus korupsi bansos COVID-19 ini masih akan terus berlanjut. JPU akan menghadirkan sejumlah saksi untuk membuktikan dakwaan terhadap JPB.
JK di Persidangan
Lima aspek penting kasus korupsi bansos COVID-19 yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JK):
- Dakwaan suap Rp 1,2 miliar
- Bantahan JK menerima suap
- Pertanyaan JK soal saksi
- Sidang masih berlanjut
- Bukti-bukti JPU
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi dan terjadi di tengah pandemi COVID-19. Masyarakat menuntut pengusutan tuntas dan hukuman berat bagi pelaku korupsi.
Dakwaan Suap Rp 1,2 Miliar
Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara alias Juliari P. Batubara didakwa menerima suap sebesar Rp 1,2 miliar terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek. Suap tersebut diduga diterima melalui dua anak buahnya, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Jaksa menduga Juliari meminta “fee” sebesar Rp 10 ribu per paket bansos kepada para rekanan penyedia bansos. Dari pengadaan bansos tahap pertama, Juliari diduga telah menerima suap sebesar Rp 1,2 miliar.
Dakwaan suap ini dibantah oleh Juliari. Ia mengaku tidak pernah menerima uang tersebut. Bahkan, ia baru mengetahui adanya aliran dana ke rekeningnya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Bantahan JK Menerima Suap
Mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara alias Juliari Batubara membantah menerima suap Rp 1,2 miliar terkait pengadaan bansos COVID-19. Ia mengaku tidak pernah bertemu dengan para saksi yang menyebut dirinya menerima suap. Bahkan, ia baru mengetahui adanya aliran dana ke rekeningnya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
“Saya bingung kenapa saya jadi terdakwa. Saya tidak pernah menerima uang itu,” kata Juliari dalam sidang.
Juliari juga mempertanyakan keterangan saksi-saksi yang menyebut dirinya menerima suap. Ia menilai keterangan tersebut tidak benar dan hanya berdasarkan asumsi.
“Saya tidak pernah bertemu dengan saksi-saksi itu. Mereka hanya berasumsi,” ujar Juliari.
Pertanyaan JK soal Saksi
Dalam persidangan, mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara alias Juliari Batubara mempertanyakan keterangan saksi-saksi yang menyebut dirinya menerima suap. Ia menilai keterangan tersebut tidak benar dan hanya berdasarkan asumsi.
“Saya tidak pernah bertemu dengan saksi-saksi itu. Mereka hanya berasumsi,” ujar Juliari.
Salah satu saksi yang memberatkan Juliari adalah Matheus Joko Santoso, mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial. Matheus mengaku pernah menyerahkan uang suap sebesar Rp 1,2 miliar kepada Juliari melalui Adi Wahyono, seorang pengusaha yang juga anak buah Juliari.
Namun, Juliari membantah menerima uang tersebut. Ia juga mengaku tidak pernah bertemu dengan Matheus. Bahkan, ia baru mengetahui nama Matheus setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Pertanyaan JK soal saksi ini menjadi salah satu poin penting dalam persidangan kasus korupsi bansos COVID-19. Hal ini karena keterangan saksi sangat penting untuk membuktikan apakah Juliari benar-benar menerima suap atau tidak.
Sidang Masih Berlanjut
Sidang kasus korupsi bansos COVID-19 dengan terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara alias Juliari Batubara masih terus berlanjut. Jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan sejumlah saksi untuk membuktikan dakwaan terhadap Juliari.
Dalam sidang lanjutan yang digelar pada Rabu (16/6/2021), Juliari membantah menerima suap sebesar Rp 1,2 miliar terkait pengadaan bansos COVID-19. Ia juga mempertanyakan keterangan saksi-saksi yang menyebut dirinya menerima suap.
Persidangan kasus ini masih akan terus bergulir. Masyarakat menunggu dengan seksama hasil akhir persidangan dan berharap agar kasus korupsi ini dapat diusut tuntas dan para pelaku dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya.
Bukti-bukti JPU
Dalam sidang kasus korupsi bansos COVID-19, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah bukti untuk membuktikan dakwaan terhadap mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara alias Juliari Batubara.
Salah satu bukti yang dihadirkan adalah rekaman percakapan telepon antara Juliari dengan Matheus Joko Santoso, mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial.
Dalam percakapan tersebut, Juliari diduga meminta “fee” sebesar Rp 10 ribu per paket bansos kepada Matheus.
Selain itu, JPU juga menghadirkan bukti berupa dokumen aliran dana dari rekening Matheus ke rekening Juliari.
Bukti-bukti yang dihadirkan JPU ini semakin memperkuat dugaan bahwa Juliari terlibat dalam kasus korupsi bansos COVID-19.