Peraturan KPU Dianggap Tidak Konsisten, Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada

waktu baca 4 menit
Jumat, 17 Mei 2024 00:16 0 39 Bryanka

Peraturan KPU Dianggap Tidak Konsisten, Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada

Jakarta – Peraturan KPU yang mewajibkan calon anggota legislatif (caleg) terpilih yang maju di pemilihan kepala daerah (pilkada) untuk mundur dari jabatannya menuai kritik dari PDIP. PDIP menilai KPU tidak konsisten dalam membuat aturan.

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, pada Pilkada 2017 dan 2018, KPU tidak mewajibkan caleg terpilih yang maju di pilkada untuk mundur dari jabatannya. Namun, pada Pilkada 2020, KPU justru mengeluarkan aturan yang mewajibkan caleg terpilih mundur.

“Ini menunjukkan ketidakkonsistenan KPU dalam membuat aturan. KPU harusnya membuat aturan yang jelas dan tidak berubah-ubah,” kata Hasto di kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa (24/1/2023).

Hasto menilai, aturan KPU yang mewajibkan caleg terpilih mundur dari jabatannya tidak adil. Sebab, caleg terpilih yang maju di pilkada tidak serta-merta akan terpilih menjadi kepala daerah.

“Jika caleg terpilih tidak terpilih menjadi kepala daerah, maka mereka akan kehilangan jabatannya sebagai anggota legislatif. Ini sangat merugikan caleg terpilih,” ujar Hasto.

PDIP, kata Hasto, akan mempertimbangkan untuk menggugat aturan KPU tersebut ke Mahkamah Agung (MA). PDIP menilai, aturan KPU tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

“Kami akan pelajari aturan KPU ini lebih lanjut. Jika memang bertentangan dengan undang-undang, kami akan menggugatnya ke MA,” tegas Hasto.

Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

5 Aspek Penting:

  • Peraturan KPU
  • Kritik PDIP
  • Konsistensi KPU
  • Kerugian Caleg
  • Gugatan ke MA

Peraturan KPU yang mewajibkan caleg terpilih mundur saat maju pilkada menuai kritik dari PDIP. PDIP menilai KPU tidak konsisten karena pada pilkada sebelumnya tidak ada aturan serupa. Akibatnya, caleg terpilih yang maju pilkada berpotensi kehilangan jabatannya sebagai anggota legislatif jika tidak terpilih menjadi kepala daerah. PDIP mempertimbangkan untuk menggugat aturan KPU tersebut ke MA karena dianggap bertentangan dengan undang-undang.

Peraturan KPU

KPU membuat peraturan baru yang mewajibkan caleg terpilih yang maju di pilkada untuk mundur dari jabatannya. Peraturan ini menuai kritik dari PDIP karena dinilai tidak konsisten dengan peraturan sebelumnya.

Pada Pilkada 2017 dan 2018, KPU tidak mewajibkan caleg terpilih yang maju di pilkada untuk mundur dari jabatannya. Namun, pada Pilkada 2020, KPU justru mengeluarkan aturan yang mewajibkan caleg terpilih mundur.

PDIP menilai, aturan KPU tersebut merugikan caleg terpilih yang maju di pilkada. Sebab, caleg terpilih yang maju di pilkada tidak serta-merta akan terpilih menjadi kepala daerah. Jika caleg terpilih tidak terpilih menjadi kepala daerah, maka mereka akan kehilangan jabatannya sebagai anggota legislatif.

Kritik PDIP

PDIP mengkritik peraturan KPU yang mewajibkan caleg terpilih yang maju di pilkada untuk mundur dari jabatannya. PDIP menilai peraturan tersebut merugikan caleg terpilih karena mereka berpotensi kehilangan jabatannya sebagai anggota legislatif jika tidak terpilih menjadi kepala daerah.

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, pada Pilkada 2017 dan 2018, KPU tidak mewajibkan caleg terpilih yang maju di pilkada untuk mundur dari jabatannya. Namun, pada Pilkada 2020, KPU justru mengeluarkan aturan yang mewajibkan caleg terpilih mundur.

“Ini menunjukkan ketidakkonsistenan KPU dalam membuat aturan. KPU harusnya membuat aturan yang jelas dan tidak berubah-ubah,” kata Hasto.

PDIP menilai, aturan KPU tersebut tidak adil karena caleg terpilih yang maju di pilkada tidak serta-merta akan terpilih menjadi kepala daerah. Oleh karena itu, PDIP mempertimbangkan untuk menggugat aturan KPU tersebut ke Mahkamah Agung (MA).

Konsistensi KPU

Konsisten itu penting, apalagi kalau kamu seorang penyelenggara pemilu.

Tapi sayangnya, KPU kita ini kayaknya lagi lupa sama prinsip konsistensi. Buktinya, soal aturan caleg terpilih yang maju pilkada aja mereka bolak-balik.

Dulu, waktu Pilkada 2017 dan 2018, KPU nggak mewajibkan caleg terpilih yang maju pilkada buat mundur dari jabatannya. Tapi tiba-tiba di Pilkada 2020, KPU malah ngubah aturannya, jadi caleg terpilih harus mundur.

Ini namanya apa kalau bukan nggak konsisten?

Kerugian Caleg

Kalau caleg terpilih yang maju pilkada harus mundur dari jabatannya, siapa yang rugi?

Ya, caleg terpilih itu sendiri dong!

Soalnya, kalau mereka nggak terpilih jadi kepala daerah, mereka kehilangan dua-duanya: jabatan di legislatif dan eksekutif.

Kan kasian…

Gugatan ke MA

PDIP nggak tinggal diam dong. Mereka ngancem bakal gugat aturan KPU yang mewajibkan caleg terpilih mundur saat maju pilkada ke Mahkamah Agung (MA).

PDIP nganggap aturan itu nggak adil karena merugikan caleg terpilih. Soalnya, kalau mereka nggak kepilih jadi kepala daerah, ya jabatan di DPRD melayang deh.

Nah, kita tunggu aja gimana keputusan MA nanti.