Ligaponsel.com – Revisi Undang-Undang Kementerian Negara telah disetujui oleh PDI-P, namun dengan catatan. Ada lima catatan yang diberikan oleh PDI-P, yaitu:
Pertama, revisi UU harus memperkuat peran dan fungsi Kementerian Negara dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Kedua, revisi UU harus memperjelas pembagian tugas dan wewenang antara Kementerian Negara dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK).
Ketiga, revisi UU harus mengatur mekanisme koordinasi yang efektif antara Kementerian Negara dan LPNK.
Keempat, revisi UU harus memperkuat pengawasan terhadap kinerja Kementerian Negara dan LPNK.
Kelima, revisi UU harus memperhatikan aspek efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Catatan-catatan tersebut disampaikan oleh PDI-P dalam rapat kerja dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada hari Selasa (21/6).
Ketua DPP PDI-P Bidang Politik Puan Maharani mengatakan, revisi UU Kementerian Negara ini penting untuk dilakukan karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman.
“UU Kementerian Negara saat ini sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman. Oleh karena itu, perlu dilakukan revisi untuk menyesuaikan dengan kebutuhan saat ini,” kata Puan.
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menyambut baik masukan dari PDI-P. Ia mengatakan, revisi UU Kementerian Negara akan dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
“Kami akan mengakomodir masukan dari PDI-P dan pemangku kepentingan lainnya dalam revisi UU Kementerian Negara ini. Kami ingin revisi ini menghasilkan UU yang komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan zaman,” kata Tjahjo.
PDI-P Setuju Revisi UU Kementerian Negara dengan Lima Catatan
Revisi UU Kementerian Negara mendapat persetujuan dari PDI-P. Ada lima catatan penting yang diberikan PDI-P, yaitu:
- Perkuat peran dan fungsi Kementerian Negara
- Perjelas pembagian tugas dan wewenang
- Atur mekanisme koordinasi yang efektif
- Perkuat pengawasan kinerja
- Perhatikan efisiensi dan efektivitas
Catatan-catatan ini menunjukkan bahwa PDI-P menginginkan adanya perbaikan dalam tata kelola pemerintahan, terutama dalam hal koordinasi dan efisiensi. Revisi UU Kementerian Negara diharapkan dapat menjawab kebutuhan tersebut.
Perkuat peran dan fungsi Kementerian Negara
PDI-P menginginkan agar revisi UU Kementerian Negara dapat memperkuat peran dan fungsi Kementerian Negara. Hal ini penting untuk memastikan bahwa Kementerian Negara dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara efektif dan efisien.
Sebagai contoh, selama ini koordinasi antar Kementerian Negara seringkali tidak berjalan dengan baik. Hal ini menyebabkan tumpang tindih tugas dan wewenang, serta menghambat pengambilan keputusan. Revisi UU Kementerian Negara diharapkan dapat mengatasi masalah ini dengan mengatur mekanisme koordinasi yang lebih efektif.
Perjelas pembagian tugas dan wewenang
Dalam revisi UU Kementerian Negara, PDI-P juga meminta agar pembagian tugas dan wewenang antar Kementerian Negara dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) diperjelas.
Selama ini, sering terjadi tumpang tindih tugas dan wewenang antar Kementerian Negara dan LPNK. Hal ini menyebabkan inefisiensi dan menghambat kinerja pemerintahan.
Dengan adanya pembagian tugas dan wewenang yang jelas, diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dan efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Atur Mekanisme Koordinasi yang Efektif
PDI-P minta revisi UU Kementerian Negara mengatur mekanisme koordinasi yang efektif antar Kementerian Negara dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK).
Selama ini, koordinasi antar instansi pemerintah sering tidak jalan. Akibatnya, terjadi tumpang tindih tugas dan kewenangan, serta menghambat pengambilan keputusan.
Dengan mekanisme koordinasi yang jelas, diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dan efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Perkuat pengawasan kinerja
Dalam revisi UU Kementerian Negara, PDI-P juga meminta agar pengawasan kinerja Kementerian Negara dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) diperkuat.
Selama ini, pengawasan kinerja instansi pemerintah masih lemah. Hal ini menyebabkan kinerja instansi pemerintah tidak optimal dan tidak akuntabel.
Dengan adanya pengawasan kinerja yang kuat, diharapkan dapat meningkatkan kinerja instansi pemerintah dan meningkatkan akuntabilitas.
Perhatikan efisiensi dan efektivitas
Dalam revisi UU Kementerian Negara, PDI-P juga meminta agar aspek efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan diperhatikan.
Selama ini, penyelenggaraan pemerintahan masih belum efisien dan efektif. Hal ini menyebabkan pemborosan anggaran dan menghambat pencapaian tujuan pembangunan.
Dengan memperhatikan aspek efisiensi dan efektivitas, diharapkan dapat meningkatkan kinerja pemerintahan dan menghemat anggaran negara.