Bongkar Pabrik Narkoba Sintetis, Polisi Tangkap 3 Pelaku!

waktu baca 2 menit
Kamis, 16 Mei 2024 19:26 0 35 Bryanka

Bongkar Pabrik Narkoba Sintetis, Polisi Tangkap 3 Pelaku!

Ligaponsel.com – Ungkap Tempat Produksi Tembakau Sintetis, Sat Narkoba Polres Tangsel Amankan 3 Tersangka dan 1 DPO

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap tempat produksi tembakau sintetis di wilayah Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan tiga tersangka dan masih memburu satu orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya peredaran tembakau sintetis di wilayah Pagedangan. Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tempat produksi tembakau sintetis tersebut.

“Kami melakukan penggerebekan di sebuah rumah di wilayah Pagedangan pada hari Selasa (14/2). Di lokasi, kami mengamankan tiga orang tersangka berinisial DS (24), AS (26), dan RS (27),” kata Sarly dalam keterangannya, Rabu (15/2).

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain bahan baku tembakau sintetis, alat produksi, dan produk tembakau sintetis siap edar. Polisi juga mengamankan satu unit mobil yang digunakan para tersangka untuk mengedarkan tembakau sintetis.

“Para tersangka mengaku sudah memproduksi dan mengedarkan tembakau sintetis selama kurang lebih satu tahun. Mereka menjual tembakau sintetis tersebut secara online melalui media sosial,” terang Sarly.

Kepada polisi, para tersangka mengaku belajar membuat tembakau sintetis secara otodidak dari internet. Mereka menggunakan bahan-bahan kimia yang mudah didapat di pasaran untuk membuat tembakau sintetis tersebut.

“Saat ini, kami masih memburu satu orang tersangka lainnya yang masuk dalam DPO. Kami juga akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran tembakau sintetis di wilayah Tangerang Selatan,” tegas Sarly.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Ungkap Tempat Produksi Tembakau Sintetis, Sat Narkoba Polres Tangsel Amankan 3 Tersangka dan 1 DPO

5 Aspek Penting:

– Penggerebekan Pabrik- Penangkapan Tersangka- Penyitaan Barang Bukti- Modus Operandi- Ancaman Hukuman

Pabrik tembakau sintetis digerebek, tiga tersangka ditangkap, barang bukti disita, tersangka belajar membuat tembakau sintetis secara otodidak, terancam hukuman 20 tahun penjara.

Pengungkapan kasus ini merupakan keberhasilan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya tembakau sintetis yang berbahaya bagi kesehatan. Masyarakat diharapkan dapat bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memberikan informasi sekecil apapun terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.