Ligaponsel.com – Dendam Pernah Dihukum, Bocah Bunuh Gurunya Pakai Pisau Dapur di Palangka Raya
Seorang bocah di Palangka Raya tega membunuh gurunya sendiri menggunakan pisau dapur. Peristiwa ini terjadi pada hari Senin (10/10/2022) di SDN 1 Menteng.
Pelaku yang masih berusia 13 tahun ini tega membunuh gurunya karena dendam pernah dihukum. Pelaku mengaku kesal karena sering dimarahi dan dihukum oleh korban.
Pada hari kejadian, pelaku membawa pisau dapur dari rumahnya dan langsung menikam korban saat korban sedang mengajar di kelas.
Korban yang mengalami luka tusuk di bagian perut langsung dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.
Sementara itu, pelaku langsung melarikan diri setelah melakukan aksinya. Namun, ia berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian beberapa jam kemudian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman penjara seumur hidup.
Dendam Pernah Dihukum, Bocah Bunuh Gurunya Pakai Pisau Dapur di Palangka Raya
Motif dendam, pembunuhan keji, jeratan hukum.
Bocah 13 tahun, pisau dapur, nyawa melayang.
Hukuman setimpal, keadilan ditegakkan.
Tragedi memilukan, guru jadi korban.
Sekolah berduka, luka mendalam.
Pelajaran berharga, dendam membawa petaka.