Ligaponsel.com – Gaji PPK Pilkada 2024 Lengkap Masa Kerja hingga Honor PPS
Buat kamu yang ingin tahu berapa gaji PPK Pilkada 2024, lengkap dengan masa kerja dan honor PPS, yuk simak artikel ini sampai habis!
Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan kembali digelar pada tahun 2024. Salah satu pihak yang berperan penting dalam penyelenggaraan Pilkada adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Sebagai bentuk penghargaan atas tugas dan tanggung jawab yang diemban, PPK dan PPS akan mendapatkan gaji dan honor selama masa kerja mereka. Berikut ini adalah rincian gaji PPK Pilkada 2024 lengkap dengan masa kerja dan honor PPS:
Gaji PPK Pilkada 2024| Jabatan | Masa Kerja | Gaji ||—|—|—|| Ketua PPK | 33 Bulan | Rp 2.200.000,00 per bulan || Anggota PPK | 33 Bulan | Rp 1.900.000,00 per bulan | Honor PPS Pilkada 2024| Jabatan | Masa Kerja | Honor ||—|—|—|| Ketua PPS | 10 Bulan | Rp 1.300.000,00 per bulan || Anggota PPS | 10 Bulan | Rp 1.100.000,00 per bulan | Masa Kerja PPK dan PPSMasa kerja PPK dan PPS dimulai sejak mereka dilantik hingga penetapan hasil Pilkada. Masa kerja PPK adalah selama 33 bulan, sedangkan masa kerja PPS adalah selama 10 bulan. Catatan: Gaji dan honor PPK dan PPS belum termasuk tunjangan. Gaji dan honor dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Bagi kamu yang tertarik untuk menjadi PPK atau PPS, pastikan untuk mempersiapkan diri dengan baik. Selain memiliki integritas dan komitmen yang tinggi, kamu juga harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.Demikian informasi mengenai gaji PPK Pilkada 2024 lengkap dengan masa kerja dan honor PPS. Semoga bermanfaat!
Gaji PPK Pilkada 2024, Masa Kerja, dan Honor PPS
Menjadi penyelenggara pemilu, seperti PPK dan PPS, memiliki tanggung jawab besar. Tak hanya soal gaji dan honor yang menggiurkan, masa kerja mereka pun cukup panjang.
Berikut 6 aspek penting seputar gaji PPK Pilkada 2024, masa kerja, dan honor PPS:
- Gaji PPK: Rp 2.200.000 – Rp 1.900.000 per bulan
- Masa Kerja PPK: 33 bulan
- Honor PPS: Rp 1.300.000 – Rp 1.100.000 per bulan
- Masa Kerja PPS: 10 bulan
- Tunjangan: Belum termasuk tunjangan
- Perubahan: Gaji dan honor dapat berubah sewaktu-waktu
Dengan gaji dan honor yang cukup besar serta masa kerja yang panjang, menjadi PPK dan PPS merupakan kesempatan yang menarik bagi mereka yang ingin terlibat aktif dalam penyelenggaraan pemilu.
Gaji PPK: Rp 2.200.000 – Rp 1.900.000 per bulan
Kalau kamu pengin tahu berapa gaji PPK Pilkada 2024, siap-siap melongo ya! Ketua PPK bisa mengantongi Rp 2.200.000 per bulan, sedangkan anggota PPK sedikit di bawahnya, yakni Rp 1.900.000 per bulan.
Dengan gaji sebesar itu, kamu bisa jajan cilok sepuasnya sampai kenyang!
Masa Kerja PPK: 33 bulan
Jadi PPK itu bukan cuma gajinya gede, tapi masa kerjanya juga panjang banget! Kamu bakal jadi penyelenggara pemilu selama 33 bulan, lho.
Dengan masa kerja selama itu, kamu bisa belajar banyak hal tentang pemilu dan berkontribusi langsung dalam menyukseskan pesta demokrasi di Indonesia.
Honor PPS: Rp 1.300.000 – Rp 1.100.000 per bulan
Kalau kamu jadi anggota PPS, kamu juga bakal diganjar honor yang lumayan, lho! Ketua PPS bisa mengantongi Rp 1.300.000 per bulan, sedangkan anggota PPS sedikit di bawahnya, yakni Rp 1.100.000 per bulan.
Dengan honor sebesar itu, kamu bisa traktir teman-temanmu makan bakso tiap minggu!
Masa Kerja PPS
Jadi anggota PPS itu masa kerjanya nggak sepanjang PPK, cuma 10 bulan aja. Tapi tenang aja, honornya tetap lumayan kok!
Dengan masa kerja selama itu, kamu bisa belajar banyak hal tentang pemilu dan berkontribusi langsung dalam menyukseskan pesta demokrasi di Indonesia. Plus, kamu juga bisa dapet pengalaman kerja yang berharga yang bisa kamu cantumin di CV kamu nanti.
Tunjangan
Selain gaji dan honor, PPK dan PPS juga berhak mendapatkan tunjangan selama masa kerja mereka. Tunjangan ini bisa berupa tunjangan transportasi, tunjangan makan, dan tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya tunjangan ini, PPK dan PPS bisa lebih fokus dalam menjalankan tugas mereka tanpa perlu khawatir dengan biaya tambahan yang harus dikeluarkan.
Perubahan
Sebagai penutup, perlu diingat bahwa gaji dan honor PPK dan PPS dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jadi, pastikan untuk selalu mengikuti informasi terbaru terkait hal ini agar tidak ketinggalan.
Semoga informasi yang disajikan dalam artikel ini bermanfaat bagi kamu yang ingin menjadi penyelenggara pemilu. Semangat terus dan sukses selalu!