Ligaponsel.com – Hakim Tegur Pengunjung Sidang Tepuk Tangan Saat JK Bicara Sosok Karen
Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J, Hakim menegur pengunjung sidang yang bertepuk tangan saat mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) berbicara tentang sosok Karen.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu (26/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat itu, JK dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Dalam kesaksiannya, JK menceritakan sosok Karen yang merupakan ajudan Ferdy Sambo. Menurut JK, Karen adalah sosok yang baik dan pendiam.
Namun, saat JK selesai berbicara, beberapa pengunjung sidang bertepuk tangan. Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso langsung menegur pengunjung yang bertepuk tangan tersebut.
“Tolong ya, jangan bertepuk tangan di sini. Ini bukan acara kampanye,” kata Hakim Wahyu.
Teguran hakim tersebut sontak membuat pengunjung sidang terdiam. Sidang pun kembali dilanjutkan dengan tertib.
Hakim Tegur Pengunjung Sidang Tepuk Tangan Saat JK Bicara Sosok Karen
Keenam aspek penting terkait peristiwa “Hakim Tegur Pengunjung Sidang Tepuk Tangan Saat JK Bicara Sosok Karen”:
- Sidang kasus pembunuhan Brigadir J
- Jusuf Kalla hadir sebagai saksi
- Pengunjung sidang bertepuk tangan
- Hakim menegur pengunjung
- Sidang dilanjutkan dengan tertib
- Pentingnya menjaga ketertiban di ruang sidang
Keenam aspek tersebut saling berkaitan dan memberikan gambaran utuh tentang peristiwa yang terjadi di ruang sidang. Kehadiran Jusuf Kalla sebagai saksi menarik perhatian publik, sehingga wajar jika pengunjung sidang memberikan apresiasi dengan bertepuk tangan. Namun, hakim perlu menegakkan ketertiban di ruang sidang agar persidangan dapat berjalan dengan lancar dan adil.
Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sidang kasus pembunuhan Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (26/10/2022). Sidang kali ini menghadirkan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) sebagai saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Dalam kesaksiannya, JK banyak bercerita tentang sosok ajudan Ferdy Sambo, yaitu Karen. Menurut JK, Karen adalah sosok yang baik dan pendiam.
Usai JK selesai memberikan kesaksian, beberapa pengunjung sidang bertepuk tangan. Namun, tiba-tiba Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso langsung menegur pengunjung yang bertepuk tangan tersebut.
“Tolong ya, jangan bertepuk tangan di sini. Ini bukan acara kampanye,” kata Hakim Wahyu.
Teguran hakim tersebut sontak membuat pengunjung sidang terdiam. Sidang pun kembali dilanjutkan dengan tertib.
Jusuf Kalla hadir sebagai saksi
Dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dihadirkan sebagai saksi. JK memberikan kesaksiannya tentang sosok Karen, ajudan Ferdy Sambo.
Saat JK selesai bersaksi, beberapa pengunjung sidang bertepuk tangan. Namun, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso langsung menegur pengunjung yang bertepuk tangan tersebut.
Pengunjung sidang bertepuk tangan
Dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J, beberapa pengunjung sidang bertepuk tangan saat mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) selesai memberikan kesaksian. Tepuk tangan ini merupakan bentuk apresiasi terhadap kesaksian JK yang dianggap penting dan bermanfaat bagi jalannya persidangan.
Namun, tepuk tangan tersebut langsung ditegur oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso. Hakim Wahyu mengingatkan bahwa ruang sidang bukanlah tempat untuk bertepuk tangan, apalagi memberikan tepuk tangan kepada saksi yang sedang memberikan kesaksian. Ruang sidang harus tetap tertib dan kondusif agar jalannya persidangan dapat berjalan dengan lancar dan adil.
Hakim menegur pengunjung
Dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J, pengunjung sidang bertepuk tangan saat mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) selesai memberikan kesaksian. Namun, tepuk tangan tersebut langsung ditegur oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
Hakim Wahyu mengingatkan bahwa ruang sidang bukanlah tempat untuk bertepuk tangan, apalagi memberikan tepuk tangan kepada saksi yang sedang memberikan kesaksian. Ruang sidang harus tetap tertib dan kondusif agar jalannya persidangan dapat berjalan dengan lancar dan adil.
Sidang dilanjutkan dengan tertib
Setelah Hakim Wahyu menegur pengunjung sidang yang bertepuk tangan, sidang dilanjutkan dengan tertib. Tidak ada lagi tepuk tangan atau gangguan lainnya selama jalannya persidangan.
Teguran hakim tersebut menunjukkan bahwa ruang sidang adalah tempat yang harus dijaga ketertibannya. Pengunjung sidang harus menghormati jalannya persidangan dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya persidangan.
Pentingnya menjaga ketertiban di ruang sidang
Ruang sidang adalah tempat yang harus dijaga ketertibannya. Hal ini penting untuk memastikan bahwa jalannya persidangan dapat berjalan dengan lancar dan adil.
Pengunjung sidang harus menghormati jalannya persidangan dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya persidangan, seperti bertepuk tangan, berbicara, atau menggunakan ponsel.
Apabila pengunjung sidang tidak tertib, hakim dapat menegur atau bahkan mengeluarkan pengunjung sidang dari ruang sidang.