Beton Tol Layang MBZ Tak Layak, Keselamatan Terancam!

waktu baca 3 menit
Kamis, 16 Mei 2024 18:35 0 10 Bryanka

Beton Tol Layang MBZ Tak Layak, Keselamatan Terancam!

Ligaponsel.com – Saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) menyebut mutu beton yang digunakan di proyek tersebut di bawah standar.

Saksi bernama Dwi Sujianto yang merupakan mantan Kepala Seksi Jembatan dan Jalan Layang pada PT Wijaya Karya (Wika) Beton Tbk mengatakan, hal itu diketahui berdasarkan hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh PT Piramida Beton.

Dari hasil uji laboratorium tersebut, diketahui bahwa kuat tekan beton yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.

Kuat tekan beton yang seharusnya mencapai 35 Mega Pascal (MPa), namun hasil uji laboratorium menunjukkan kuat tekan beton hanya mencapai 29 MPa.

Dwi Sujianto mengatakan, penurunan kuat tekan beton tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya adalah penggunaan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi.

Selain itu, Dwi Sujianto juga menyebut adanya dugaan pengurangan volume beton yang digunakan dalam proyek tersebut.

Dugaan tersebut muncul karena adanya perbedaan antara volume beton yang tercatat dalam dokumen dengan volume beton yang sebenarnya digunakan di lapangan.

Dwi Sujianto mengatakan, perbedaan volume beton tersebut mencapai sekitar 10%.

Pengurangan volume beton tersebut diduga dilakukan untuk menghemat biaya proyek.

Namun, pengurangan volume beton tersebut berdampak pada penurunan kualitas beton yang digunakan.

Akibatnya, Tol Layang MBZ yang baru diresmikan pada tahun 2021 lalu tersebut kini mengalami sejumlah kerusakan.

Kerusakan tersebut antara lain berupa keretakan pada beberapa titik jalan layang.

Selain itu, juga ditemukan adanya penurunan permukaan jalan layang di beberapa titik.

Kerusakan-kerusakan tersebut dikhawatirkan dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Saat ini, kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Layang MBZ masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum mendakwa dua orang terdakwa, yaitu mantan Direktur Utama PT Wijaya Karya (Wika) Beton Tbk, Agung Budi Waskito, dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kementerian PUPR, Dadang Widiatmoko.

Kedua terdakwa didakwa melakukan korupsi dalam proyek pembangunan Tol Layang MBZ yang merugikan negara hingga Rp 200 miliar.

Saksi Sebut Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah Standar

Kualitas buruk, uji laboratorium, kuat tekan rendah, dugaan pengurangan, membahayakan keselamatan.

Kelima aspek tersebut menjadi sorotan penting dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Saksi dalam sidang menyebut bahwa mutu beton yang digunakan dalam proyek tersebut di bawah standar, berdasarkan hasil uji laboratorium yang menunjukkan kuat tekan beton tidak sesuai spesifikasi.

Selain itu, juga terdapat dugaan pengurangan volume beton yang digunakan, sehingga berdampak pada penurunan kualitas beton dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat dalam proyek-proyek infrastruktur, agar tidak merugikan negara dan membahayakan masyarakat.