Wacana Gembira Izin Tambang Ormas Bikin Geger

waktu baca 5 menit
Kamis, 16 Mei 2024 17:02 0 9 Bryanka

Wacana Gembira Izin Tambang Ormas Bikin Geger

Ligaponsel.com – Wacana Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia yang akan memberikan izin usaha pertambangan kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan disambut gembira oleh Gerakan Pemuda (GP) Ansor, sayap organisasi Nahdlatul Ulama (NU).

Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, wacana tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada ormas keagamaan yang selama ini turut berkontribusi dalam pembangunan bangsa.

“Kami mengapresiasi wacana tersebut. Ini menjadi bukti bahwa pemerintah hadir untuk memberikan ruang bagi ormas keagamaan untuk berkontribusi lebih besar dalam pembangunan ekonomi,” kata Yaqut dalam keterangan tertulis, Rabu (15/2/2023).

Meski demikian, Yaqut menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut terkait teknis pemberian izin usaha pertambangan kepada ormas keagamaan.

“Kami masih menunggu informasi lebih lanjut dari pemerintah terkait mekanisme dan persyaratan yang harus dipenuhi,” ujarnya.

Yaqut berharap, jika wacana tersebut terealisasi, maka akan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional. Selain itu, hal ini juga akan memperkuat peran ormas keagamaan dalam pembangunan ekonomi syariah di Indonesia.

“Kami siap untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam mengelola sumber daya alam secara bertanggung jawab dan berkelanjutan,” imbuhnya.

Wacana Bahlil Berikan Izin Usaha Tambang untuk Ormas Keagamaan Bikin Girang, GP Ansor

Wacana izin usaha tambang untuk ormas keagamaan punya lima aspek penting:

  • Pemerataan ekonomi: Memberi kesempatan ormas berkontribusi pada pembangunan ekonomi.
  • Penguatan peran ormas: Memperkuat peran ormas dalam pembangunan ekonomi syariah.
  • Tanggung jawab pengelolaan: Ormas harus mengelola sumber daya alam secara bertanggung jawab.
  • Dukungan pemerintah: Wujud keberpihakan pemerintah pada ormas keagamaan.
  • Belum ada pembahasan teknis: Mekanisme dan persyaratan pemberian izin masih belum dibahas.

Aspek-aspek ini saling terkait dan berkontribusi pada wacana yang komprehensif. Pemberian izin usaha tambang kepada ormas keagamaan dapat menjadi langkah strategis dalam pemerataan ekonomi dan penguatan peran ormas di Indonesia.

Pemerataan ekonomi

Wacana pemberian izin usaha tambang untuk ormas keagamaan membuka jalan bagi ormas untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan ekonomi. Selama ini, ormas keagamaan memiliki peran penting dalam masyarakat, namun kontribusi mereka terhadap perekonomian masih belum optimal. Dengan adanya izin usaha tambang, ormas keagamaan dapat memanfaatkan sumber daya alam untuk kesejahteraan masyarakat.

Misalnya, ormas keagamaan dapat mendirikan koperasi tambang yang dikelola secara profesional dan transparan. Keuntungan dari usaha tambang tersebut dapat digunakan untuk membiayai program-program sosial, seperti pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat. Dengan demikian, izin usaha tambang dapat menjadi jembatan bagi ormas keagamaan untuk berkontribusi lebih besar pada pemerataan ekonomi di Indonesia.

Penguatan peran ormas

Wacana pemberian izin usaha tambang untuk ormas keagamaan juga dapat memperkuat peran ormas dalam pembangunan ekonomi syariah di Indonesia. Selama ini, ekonomi syariah masih belum berkembang optimal di Indonesia, padahal potensi yang dimilikinya sangat besar. Dengan adanya izin usaha tambang, ormas keagamaan dapat menjadi motor penggerak pengembangan ekonomi syariah.

Ormas keagamaan dapat mendirikan lembaga keuangan syariah, seperti bank syariah dan koperasi syariah. Lembaga keuangan tersebut dapat menyediakan layanan perbankan dan pembiayaan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Selain itu, ormas keagamaan juga dapat mendirikan perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang industri halal, seperti makanan halal, kosmetik halal, dan pariwisata halal.

Pengembangan ekonomi syariah oleh ormas keagamaan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat Indonesia. Ekonomi syariah dapat menciptakan lapangan kerja baru, mengurangi kesenjangan sosial, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Tanggung jawab pengelolaan

Pemberian izin usaha tambang kepada ormas keagamaan harus dibarengi dengan tanggung jawab pengelolaan sumber daya alam secara bijak. Ormas keagamaan harus mengutamakan kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar tambang.

Sebelum memulai kegiatan penambangan, ormas keagamaan harus melakukan kajian dampak lingkungan (Amdal) untuk memastikan bahwa kegiatan penambangan tidak merusak ekosistem dan merugikan masyarakat. Ormas keagamaan juga harus menerapkan teknologi penambangan yang ramah lingkungan dan meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan.

Selain itu, ormas keagamaan juga harus melibatkan masyarakat sekitar dalam pengelolaan tambang. Masyarakat harus dilibatkan dalam pengambilan keputusan, pemantauan kegiatan penambangan, dan pemanfaatan hasil tambang. Dengan melibatkan masyarakat, ormas keagamaan dapat memastikan bahwa kegiatan penambangan membawa manfaat bagi seluruh masyarakat, bukan hanya bagi ormas keagamaan itu sendiri.

Dukungan pemerintah

Rencana pemerintah memberikan izin usaha tambang kepada ormas keagamaan mendapat dukungan dari berbagai pihak. Dukungan ini merupakan wujud keberpihakan pemerintah pada ormas keagamaan yang selama ini telah berkontribusi positif dalam pembangunan bangsa.

Pemberian izin usaha tambang diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi ormas keagamaan. Ormas keagamaan dapat memanfaatkan keuntungan dari usaha tambang untuk membiayai program-program sosial, seperti pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Belum ada pembahasan teknis

Meski wacana pemberian izin usaha tambang untuk ormas keagamaan disambut baik, namun hingga saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut mengenai teknis pemberian izin tersebut. Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia masih belum memberikan penjelasan rinci mengenai mekanisme dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh ormas keagamaan untuk mendapatkan izin usaha tambang.

Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan ormas keagamaan. Mereka ingin mengetahui secara jelas bagaimana prosedur pengajuan izin usaha tambang, jenis tambang apa saja yang bisa dikerjakan, serta kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi.

Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut dari pemerintah terkait teknis pemberian izin usaha tambang. Ia berharap, pemerintah dapat segera memberikan kejelasan agar ormas keagamaan bisa mempersiapkan diri.