Ligaponsel.com – “Soroti RUU MK yang Dibahas Diam-diam, PDI-P: Inilah Sisi Gelap Kekuasaan”
RUU MK atau Rancangan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi menjadi perbincangan hangat akhir-akhir ini. Pasalnya, RUU ini dibahas secara diam-diam tanpa melibatkan partisipasi publik yang luas. Hal ini pun menuai kritik dari berbagai pihak, salah satunya dari PDI-P.
PDI-P menilai bahwa pembahasan RUU MK yang dilakukan secara diam-diam merupakan bentuk dari sisi gelap kekuasaan. Sebab, seharusnya sebuah undang-undang dibahas secara transparan dan melibatkan partisipasi publik agar dapat menghasilkan produk hukum yang baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
RUU MK sendiri merupakan rancangan undang-undang yang mengatur tentang Mahkamah Konstitusi. Dalam RUU ini, terdapat beberapa perubahan penting, di antaranya adalah perubahan masa jabatan hakim konstitusi dari 5 tahun menjadi 15 tahun. Perubahan ini dinilai akan membuat hakim konstitusi rentan terhadap intervensi dari pihak-pihak tertentu.
Selain itu, dalam RUU MK juga terdapat pasal yang mengatur tentang kewenangan MK dalam membatalkan undang-undang. Kewenangan ini dinilai akan melemahkan fungsi DPR sebagai lembaga legislatif. Oleh karena itu, PDI-P menolak RUU MK yang dibahas secara diam-diam dan mendesak agar pembahasan RUU ini melibatkan partisipasi publik yang luas.
Soroti RUU MK yang Dibahas Diam-diam, PDI-P
RUU MK Jadi Sorotan
Pembahasan Diam-diam
Kekuasaan yang Gelap
PDI-P Menolak
Partisipasi Publik
Pembahasan RUU MK yang dilakukan secara diam-diam tanpa melibatkan partisipasi publik menjadi sorotan PDI-P. Hal ini dinilai sebagai bentuk sisi gelap kekuasaan yang berusaha melemahkan fungsi lembaga legislatif dan membuat hakim konstitusi rentan terhadap intervensi.