Hakim Mahkamah Konstitusi Bisa Diberhentikan DPR?

waktu baca 1 menit
Kamis, 16 Mei 2024 10:28 0 11 Bryanka

Hakim Mahkamah Konstitusi Bisa Diberhentikan DPR?

Ligaponsel.com – Hakim Mahfud MD mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) memberikan kewenangan kepada DPR untuk memberhentikan tiga hakim sekaligus. Pernyataan ini disampaikan Mahfud dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Rabu (15/2/2023).

“Kalau RUU MK ini disahkan, maka tiga hakim bisa langsung diberhentikan kalau DPR mau,” kata Mahfud.

Pemberhentian ini dapat dilakukan melalui mekanisme pengajuan usulan oleh DPR kepada Mahkamah Agung (MA). MA kemudian akan membentuk majelis kehormatan untuk memeriksa usulan tersebut.

Menurut Mahfud, pemberhentian hakim MK ini merupakan upaya untuk memperkuat pengawasan terhadap MK. Namun, ia menilai bahwa mekanisme ini terlalu berlebihan dan berpotensi mengancam independensi MK.

“Saya kira ini berlebihan. Ini akan mengancam independensi MK,” ujar Mahfud.

RUU MK saat ini masih dalam tahap pembahasan di DPR. Belum diketahui secara pasti kapan RUU ini akan disahkan.

Mahfud MD

RUU MK kontroversial, mengancam independensi MK, DPR punya kewenangan besar, pengawasan MK diperkuat, mekanisme pemberhentian berlebihan.

RUU MK yang masih dalam pembahasan di DPR memberikan kewenangan besar kepada DPR untuk memberhentikan tiga hakim MK sekaligus. Mekanisme pemberhentian ini dinilai berlebihan dan mengancam independensi MK. Namun, pemerintah berpendapat bahwa mekanisme ini diperlukan untuk memperkuat pengawasan terhadap MK.