Jangan Keblinger! Media Harus Bebas Investigasi

waktu baca 2 menit
Kamis, 16 Mei 2024 22:10 0 10 Bryanka

Jangan Keblinger! Media Harus Bebas Investigasi

Ligaponsel.com – Komentari RUU Penyiaran, Mahfud: Keblinger, Masak Media Tak Boleh Investigasi?

RUU Penyiaran saat ini tengah menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Salah satu pasal yang banyak dikritisi adalah pasal yang mengatur tentang larangan media untuk melakukan investigasi. Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara.

Mahfud menilai pasal tersebut terlalu berlebihan dan tidak sesuai dengan semangat kebebasan pers. Menurutnya, media memiliki peran penting dalam mengungkap fakta dan kebenaran, termasuk melalui investigasi. “Keblinger ini, masak media tak boleh investigasi?” ujar Mahfud dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/6/2021).

Mahfud menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan pilar demokrasi. Oleh karena itu, pemerintah tidak boleh membatasi atau mengekang kebebasan pers, termasuk melalui RUU Penyiaran.

“Kebebasan pers itu pilar demokrasi. Pemerintah tidak boleh membatasi atau mengekang kebebasan pers,” tegas Mahfud.

Mahfud juga meminta agar DPR mempertimbangkan kembali pasal-pasal dalam RUU Penyiaran yang dinilai bermasalah. Ia berharap RUU tersebut dapat disahkan tanpa merugikan kebebasan pers.

“Saya minta DPR mempertimbangkan kembali pasal-pasal dalam RUU Penyiaran yang dinilai bermasalah. Kita harus hormati kebebasan pers,” pungkas Mahfud.

Komentari RUU Penyiaran, Mahfud

Kebebasan pers pilar demokrasi!

RUU Penyiaran jangan hambat media.

Media punya peran penting.

Investigasi ungkap fakta.

DPR pertimbangkan kembali!

Kelima aspek tersebut saling berkaitan dan membentuk satu kesatuan yang utuh. Kebebasan pers merupakan pilar demokrasi, sehingga pemerintah tidak boleh membatasi atau mengekang kebebasan pers, termasuk melalui RUU Penyiaran. Media memiliki peran penting dalam mengungkap fakta dan kebenaran, termasuk melalui investigasi. DPR harus mempertimbangkan kembali pasal-pasal dalam RUU Penyiaran yang dinilai bermasalah, agar RUU tersebut dapat disahkan tanpa merugikan kebebasan pers.