Kemendikbud Respons UKT Mahal: Perguruan Tinggi Tersier, Tidak Wajib
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menanggapi keluhan masyarakat terkait mahalnya Uang Kuliah Tunggal (UKT) di perguruan tinggi. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menegaskan bahwa UKT di perguruan tinggi tersier tidak wajib.
Nadiem mengatakan, perguruan tinggi memiliki kewajiban untuk menyediakan pendidikan yang terjangkau bagi seluruh masyarakat. Oleh karena itu, perguruan tinggi tidak boleh membebani mahasiswa dengan biaya yang tinggi.
“UKT itu tidak wajib. Perguruan tinggi negeri harus menyediakan pendidikan yang terjangkau bagi seluruh masyarakat,” kata Nadiem dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (17/3).
Nadiem menjelaskan, perguruan tinggi dapat memungut biaya pendidikan di luar UKT, seperti biaya pendaftaran, biaya ujian, dan biaya laboratorium. Namun, biaya-biaya tersebut harus transparan dan tidak memberatkan mahasiswa.
“Perguruan tinggi harus transparan dalam memungut biaya pendidikan. Mahasiswa harus mengetahui berapa biaya yang harus mereka bayar dan untuk apa biaya tersebut digunakan,” kata Nadiem.
Nadiem juga meminta perguruan tinggi untuk memberikan keringanan biaya pendidikan bagi mahasiswa yang kurang mampu. Keringanan biaya pendidikan dapat berupa potongan UKT, beasiswa, atau keringanan biaya lainnya.
“Perguruan tinggi harus memberikan keringanan biaya pendidikan bagi mahasiswa yang kurang mampu. Mahasiswa tidak boleh terkendala biaya dalam mengakses pendidikan tinggi,” kata Nadiem.
Kemendikbud akan terus memantau pelaksanaan UKT di perguruan tinggi. Kemendikbud akan memberikan sanksi kepada perguruan tinggi yang terbukti membebani mahasiswa dengan biaya yang tinggi.
“Kemendikbud akan memantau pelaksanaan UKT di perguruan tinggi. Perguruan tinggi yang terbukti membebani mahasiswa dengan biaya yang tinggi akan dikenakan sanksi,” kata Nadiem.
Kemendikbud Respons UKT Mahal
UKT tidak wajib, tapi ada biaya lain yang harus dibayar.
Perguruan tinggi harus transparan dalam memungut biaya.
Mahasiswa kurang mampu berhak dapat keringanan biaya.
Kemendikbud akan memantau pelaksanaan UKT.
Perguruan tinggi yang melanggar akan dikenakan sanksi.
Dengan demikian, mahasiswa tidak perlu khawatir dengan biaya kuliah yang mahal. Pemerintah telah mengatur agar perguruan tinggi menyediakan pendidikan yang terjangkau bagi semua masyarakat.