UKT X

waktu baca 5 menit
Kamis, 16 Mei 2024 21:14 0 12 Bryanka

UKT  X


Ligaponsel.com – Komisi X DPR RI mendesak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk memperbaiki tata kelola biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) di perguruan tinggi negeri (PTN).

Desakan ini disampaikan dalam rapat kerja Komisi X DPR RI dengan Kemendikbudristek pada Rabu (15/2/2023). Anggota Komisi X DPR RI, Dede Yusuf, mengatakan bahwa tata kelola UKT saat ini masih belum transparan dan akuntabel.

“Kami minta Kemendikbudristek untuk memperbaiki tata kelola UKT. Harus ada transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan UKT,” kata Dede Yusuf.

Dede Yusuf juga meminta Kemendikbudristek untuk mengevaluasi besaran UKT yang dibebankan kepada mahasiswa. Menurutnya, banyak mahasiswa yang kesulitan membayar UKT karena besarannya yang terlalu tinggi.

“Kami meminta Kemendikbudristek untuk mengevaluasi besaran UKT. Jangan sampai ada mahasiswa yang tidak bisa kuliah karena tidak mampu membayar UKT,” ujar Dede Yusuf.

Menanggapi desakan Komisi X DPR RI, Kemendikbudristek menyatakan akan segera menindaklanjuti. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan evaluasi terhadap tata kelola UKT dan besaran UKT.

“Kami akan segera menindaklanjuti desakan Komisi X DPR RI. Kami akan melakukan evaluasi terhadap tata kelola UKT dan besaran UKT,” kata Nadiem Makarim.

Nadiem Makarim juga mengatakan bahwa Kemendikbudristek akan terus berupaya untuk meningkatkan akses dan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia. Salah satu caranya adalah dengan memastikan bahwa UKT yang dibebankan kepada mahasiswa terjangkau dan transparan.

“Kami berkomitmen untuk meningkatkan akses dan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia. Salah satu caranya adalah dengan memastikan bahwa UKT yang dibebankan kepada mahasiswa terjangkau dan transparan,” ujar Nadiem Makarim.

Komisi X desak Kemendikbudristek perbaiki tata kelola biaya UKT

Tata kelola biaya UKT menjadi sorotan Komisi X DPR RI. Mereka mendesak Kemendikbudristek untuk segera melakukan perbaikan. Beberapa aspek penting yang menjadi perhatian Komisi X antara lain:

  • Transparansi
  • Akuntabilitas
  • Evaluasi besaran UKT
  • Akses pendidikan tinggi
  • Kualitas pendidikan tinggi
  • Keadilan

Perbaikan tata kelola biaya UKT sangat penting untuk memastikan bahwa biaya pendidikan tinggi di Indonesia terjangkau, adil, dan tidak memberatkan mahasiswa. Komisi X berharap Kemendikbudristek dapat segera mengambil langkah-langkah konkret untuk mengatasi masalah ini.

Transparansi

Transparansi pengelolaan biaya UKT sangat penting untuk memastikan bahwa biaya pendidikan tinggi di Indonesia terjangkau, adil, dan tidak memberatkan mahasiswa. Komisi X DPR RI mendesak Kemendikbudristek untuk segera melakukan perbaikan dalam hal ini.

Salah satu bentuk transparansi yang dibutuhkan adalah keterbukaan informasi tentang besaran UKT dan komponen-komponennya. Mahasiswa dan orang tua berhak mengetahui secara jelas berapa biaya yang harus mereka bayarkan dan untuk apa saja biaya tersebut digunakan.

Dengan adanya transparansi, mahasiswa dan orang tua dapat menilai apakah UKT yang dibebankan kepada mereka sudah sesuai dengan kemampuan finansial mereka. Mereka juga dapat memantau penggunaan dana UKT untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan secara tepat dan efisien.

Akuntabilitas

Selain transparansi, akuntabilitas juga menjadi aspek penting dalam tata kelola biaya UKT. Akuntabilitas memastikan bahwa pengelolaan biaya UKT dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Salah satu bentuk akuntabilitas adalah adanya laporan keuangan yang jelas dan terperinci tentang penggunaan dana UKT. Laporan keuangan ini harus dapat diakses oleh publik sehingga mahasiswa dan orang tua dapat memantau penggunaan dana UKT.

Dengan adanya akuntabilitas, pengelola perguruan tinggi negeri dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana UKT kepada mahasiswa dan orang tua. Mereka juga dapat menghindari penyalahgunaan dana UKT yang dapat merugikan mahasiswa.

Evaluasi besaran UKT

Selain transparansi dan akuntabilitas, evaluasi besaran UKT juga menjadi aspek penting dalam tata kelola biaya UKT. Komisi X DPR RI mendesak Kemendikbudristek untuk segera melakukan evaluasi terhadap besaran UKT yang dibebankan kepada mahasiswa.

Besaran UKT harus mempertimbangkan kemampuan finansial mahasiswa dan orang tua. UKT tidak boleh menjadi beban yang memberatkan mahasiswa sehingga menyulitkan mereka untuk melanjutkan pendidikan tinggi.

Evaluasi besaran UKT harus dilakukan secara berkala dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti mahasiswa, orang tua, perguruan tinggi negeri, dan pemerintah. Dengan adanya evaluasi yang komprehensif, besaran UKT dapat disesuaikan sehingga menjadi lebih adil dan terjangkau bagi semua mahasiswa.

Akses pendidikan tinggi

Perbaikan tata kelola biaya UKT sangat penting untuk meningkatkan akses pendidikan tinggi di Indonesia. UKT yang terjangkau dan adil dapat membantu lebih banyak mahasiswa untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Saat ini, masih banyak mahasiswa yang kesulitan membayar UKT. Hal ini menyebabkan mereka terpaksa menunda atau bahkan membatalkan rencana untuk melanjutkan pendidikan tinggi. Dengan memperbaiki tata kelola biaya UKT, diharapkan lebih banyak mahasiswa yang dapat mengakses pendidikan tinggi dan meraih cita-cita mereka.

Kualitas pendidikan tinggi

Perbaikan tata kelola biaya UKT tidak hanya akan meningkatkan akses pendidikan tinggi, tetapi juga kualitas pendidikan tinggi di Indonesia. UKT yang terjangkau dan adil dapat membantu perguruan tinggi negeri untuk meningkatkan kualitas pendidikan yang mereka berikan.

Dengan dana UKT yang lebih memadai, perguruan tinggi negeri dapat meningkatkan fasilitas pendidikan, merekrut dosen-dosen berkualitas, dan mengembangkan kurikulum yang lebih inovatif. Hal ini akan berdampak pada peningkatan kualitas lulusan perguruan tinggi negeri dan daya saing mereka di pasar kerja.

Keadilan

Tata kelola biaya UKT yang baik juga harus memastikan adanya keadilan bagi semua mahasiswa. UKT tidak boleh dibebankan secara diskriminatif atau memberatkan mahasiswa dari kelompok tertentu.

Dengan tata kelola biaya UKT yang adil, semua mahasiswa memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan tinggi, regardless of their financial background or other factors.