UGM Catatkan Rekor Baru, Miliki 963 Kekayaan Intelektual dan 330 Paten!

waktu baca 2 menit
Jumat, 17 Mei 2024 11:41 0 7 Silvy

UGM Catatkan Rekor Baru, Miliki 963 Kekayaan Intelektual dan 330 Paten!

UGM Catatkan Rekor Baru, Miliki 963 Kekayaan Intelektual dan 330 Paten!

Ligaponsel.com – Universitas Gadjah Mada (UGM) memiliki 963 kekayaan intelektual dan 330 paten. Kekayaan intelektual tersebut meliputi hak cipta, merek, paten, desain industri, dan rahasia dagang. Sementara itu, paten yang dimiliki UGM mencakup berbagai bidang teknologi, seperti teknologi informasi, kesehatan, dan energi terbarukan.

Kepala Kantor Transfer Pengetahuan, Inovasi, dan Kerja Sama (KTIK) UGM, Dr. Lalu Mulyadi, mengatakan bahwa jumlah kekayaan intelektual dan paten yang dimiliki UGM terus meningkat setiap tahunnya. Hal ini menunjukkan bahwa UGM berkomitmen untuk menghasilkan inovasi dan melindungi kekayaan intelektual yang dihasilkan oleh sivitas akademika.

Menurut Dr. Lalu, UGM akan terus mendorong sivitas akademikanya untuk menghasilkan karya-karya inovatif yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. UGM juga akan terus memperkuat kerja sama dengan dunia industri untuk mengkomersialisasikan kekayaan intelektual yang dimiliki UGM.

Dengan memiliki banyak kekayaan intelektual dan paten, UGM diharapkan dapat menjadi motor penggerak inovasi di Indonesia. UGM juga dapat berperan dalam meningkatkan daya saing industri nasional dan menciptakan lapangan kerja baru.

UGM Miliki 963 Kekayaan Intelektual dan 330 Paten

Kekayaan intelektual, inovasi, perlindungan hukum, komersialisasi, kontribusi.

Universitas Gadjah Mada (UGM) memiliki 963 kekayaan intelektual dan 330 paten. Kekayaan intelektual dan paten ini merupakan hasil karya sivitas akademika UGM yang telah memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia.

Kekayaan intelektual dan paten yang dimiliki UGM meliputi berbagai bidang teknologi, seperti teknologi informasi, kesehatan, dan energi terbarukan. Kekayaan intelektual dan paten ini telah dilindungi secara hukum, sehingga UGM memiliki hak eksklusif untuk menggunakan, menggandakan, mendistribusikan, dan menjual kekayaan intelektual dan paten tersebut.

UGM juga terus mendorong sivitas akademika untuk menghasilkan karya-karya inovatif yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. UGM juga bekerja sama dengan dunia industri untuk mengkomersialisasikan kekayaan intelektual dan paten yang dimiliki UGM.

Dengan memiliki banyak kekayaan intelektual dan paten, UGM diharapkan dapat menjadi motor penggerak inovasi di Indonesia. UGM juga dapat berperan dalam meningkatkan daya saing industri nasional dan menciptakan lapangan kerja baru.