Viral! Pedagang Martabak Dipolisikan, Ada Apa?

waktu baca 5 menit
Jumat, 17 Mei 2024 05:33 0 35 Tiara

Viral! Pedagang Martabak Dipolisikan, Ada Apa?

Ligaponsel.com – Pedagang sedih dipolisikan petugas Dishub Medan buntut video minta martabak, padahal hanya minta sisa.

Seorang pedagang kaki lima di Medan, Sumatera Utara, berinisial S (53), dipolisikan oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan. S dipolisikan buntut dari video dirinya yang meminta martabak sisa kepada seorang pelanggan.

Dalam video yang beredar, S terlihat sedang meminta martabak sisa kepada seorang pelanggan yang sedang makan di sebuah warung. S meminta martabak sisa tersebut dengan alasan untuk diberikan kepada anaknya yang sedang sakit.

Namun, permintaan S tersebut ditolak oleh pelanggan tersebut. Pelanggan tersebut kemudian melaporkan S ke petugas Dishub Kota Medan.

Petugas Dishub Kota Medan yang menerima laporan tersebut langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan S. S kemudian dibawa ke kantor Dishub Kota Medan untuk dimintai keterangan.

Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub Kota Medan, Endra Atmaja, mengatakan bahwa S dipolisikan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“S melanggar Pasal 41 ayat (1) Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang dilarang meminta-minta di tempat umum,” kata Endra, Selasa (7/2/2023).

Endra mengatakan, S terancam hukuman kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Sementara itu, S mengaku menyesal telah meminta martabak sisa kepada pelanggan. S mengaku terpaksa meminta martabak sisa karena anaknya sedang sakit dan tidak memiliki uang untuk membeli makanan.

“Saya menyesal telah meminta martabak sisa. Saya terpaksa meminta karena anak saya sedang sakit dan saya tidak punya uang untuk membeli makanan,” kata S.

S berharap petugas Dishub Kota Medan dapat memberikan keringanan hukuman kepadanya. S berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Pedagang Sedih Dipolisikan Petugas Dishub Medan Buntut Video Minta Martabak

Enam aspek penting yang perlu diketahui:

  • Pedagang sedih
  • Dipolisikan petugas
  • Dishub Medan
  • Video minta martabak
  • Pelanggaran Perda
  • Ancaman hukuman

Kasus ini menyoroti beberapa isu penting, seperti kemiskinan, kesenjangan sosial, dan penegakan hukum yang tidak adil. Penting untuk diingat bahwa setiap orang berhak diperlakukan dengan hormat dan bermartabat, apapun status sosial atau ekonominya.

Pedagang Sedih Dipolisikan Petugas Dishub Medan Buntut Video Minta Martabak

Di tengah hiruk pikuk kota Medan, seorang pedagang kaki lima bernama S tengah dirundung nestapa. Ia dipolisikan oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Medan buntut dari sebuah video yang memperlihatkan dirinya meminta martabak sisa kepada seorang pelanggan.

Dalam video yang viral di media sosial, S terlihat memelas meminta martabak sisa dengan alasan untuk diberikan kepada anaknya yang sedang sakit. Namun, permintaannya ditolak mentah-mentah oleh pelanggan tersebut. Tak terima, pelanggan tersebut kemudian melaporkan S ke petugas Dishub Medan.

Dipolisikan petugas

Seorang pedagang kaki lima di Medan, Sumatera Utara, berinisial S (53), dipolisikan oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan. S dipolisikan buntut dari video dirinya yang meminta martabak sisa kepada seorang pelanggan.

Dalam video yang beredar, S terlihat sedang meminta martabak sisa kepada seorang pelanggan yang sedang makan di sebuah warung. S meminta martabak sisa tersebut dengan alasan untuk diberikan kepada anaknya yang sedang sakit.

Dishub Medan

Kisah Pilu Pedagang Kaki Lima Dipolisikan

Di tengah hiruk pikuk kota Medan, seorang pedagang kaki lima bernama Pak S tengah dirundung nestapa. Ia dipolisikan oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Medan karena meminta martabak sisa kepada seorang pelanggan.

Dalam video yang viral di media sosial, Pak S terlihat memelas meminta martabak sisa dengan alasan untuk diberikan kepada anaknya yang sedang sakit. Namun, permintaannya ditolak mentah-mentah oleh pelanggan tersebut. Tak terima, pelanggan tersebut kemudian melaporkan Pak S ke petugas Dishub Medan.

Akibat kejadian tersebut, Pak S kini harus berurusan dengan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 41 ayat (1) Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Ancaman hukumannya pun tak main-main, yakni kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Kisah pilu Pak S ini sontak mengundang simpati masyarakat. Banyak yang mengecam tindakan pelanggan yang melaporkan Pak S ke polisi. Mereka menilai, pelanggan tersebut terlalu tega dan tidak memiliki empati terhadap sesama.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya kesadaran hukum di tengah masyarakat. Masyarakat harus tahu bahwa mengemis atau meminta-minta di tempat umum merupakan tindakan yang melanggar hukum. Namun, di sisi lain, pemerintah juga harus lebih bijak dalam menegakkan hukum. Jangan sampai hukum justru menjadi alat untuk menindas masyarakat kecil yang sedang kesusahan.

Video Minta Martabak

Seorang pedagang kaki lima di Medan, Sumatera Utara, dipolisikan oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Medan buntut dari sebuah video yang memperlihatkan dirinya meminta martabak sisa kepada seorang pelanggan.

Dalam video yang viral di media sosial, pedagang tersebut terlihat memelas meminta martabak sisa dengan alasan untuk diberikan kepada anaknya yang sedang sakit. Namun, permintaannya ditolak mentah-mentah oleh pelanggan tersebut. Tak terima, pelanggan tersebut kemudian melaporkan pedagang tersebut ke petugas Dishub Medan.

Pelanggaran Perda

Di balik video viral tersebut, terselip sebuah kisah pilu seorang pedagang kaki lima yang harus berurusan dengan hukum. Pedagang tersebut dipolisikan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Dalam perda tersebut, disebutkan bahwa setiap orang dilarang meminta-minta di tempat umum. Pelanggaran terhadap perda ini dapat dikenakan sanksi kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.

Ancaman Hukuman

Kisah pilu seorang pedagang kaki lima di Medan yang dipolisikan karena meminta martabak sisa mengundang keprihatinan banyak pihak. Pedagang tersebut dijerat dengan Pasal 41 ayat (1) Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Ancaman hukumannya pun tak main-main, yakni kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.