Terungkap! Panitia PTSL Mojokerto Dilaporkan, Ada Apa?

waktu baca 4 menit
Kamis, 16 Mei 2024 13:47 0 36 Tiara

Terungkap! Panitia PTSL Mojokerto Dilaporkan, Ada Apa?

Ligaponsel.com – Panitia PTSL di Mojokerto Dilaporkan ke Kejaksaan Negeri, Waduh!

Panitia penyelenggara Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kota Mojokerto dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Mereka diduga melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan program tersebut.

Kasi Intel Kejari Mojokerto, Ali Prakoso, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan, laporan tersebut masuk pada Senin (13/2/2023) lalu.

“Iya benar, sudah ada laporan yang masuk terkait dugaan penyimpangan PTSL di Mojokerto,” kata Ali, Rabu (15/2/2023).

Ali menjelaskan, laporan tersebut masih dalam tahap pengkajian awal. Pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu laporan tersebut sebelum mengambil langkah selanjutnya.

“Kami masih melakukan pengkajian awal terhadap laporan tersebut. Nanti setelah dipelajari, akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Datun Kejari Mojokerto, Farida Ummu Salamah, menambahkan, dugaan penyimpangan yang dilaporkan terkait dengan pungutan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Dugaan penyimpangannya terkait dengan pungutan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan. Nilainya bervariasi, ada yang Rp 500 ribu, ada juga yang Rp 1 juta,” ungkap Farida.

Farida menegaskan, pihaknya akan menindak tegas jika terbukti ada penyimpangan dalam pelaksanaan PTSL di Mojokerto.

“Jika terbukti ada penyimpangan, kami tidak akan segan-segan menindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Panitia PTSL di Mojokerto Dilaporkan ke Kejaksaan Negeri

5 Hal Penting yang Perlu Kamu Tahu

Panitia PTSL di Mojokerto dilaporkan ke Kejaksaan Negeri. Ada 5 hal penting yang perlu kamu tahu:

  1. Dugaan penyimpangan
  2. Pungutan biaya
  3. Tidak sesuai ketentuan
  4. Tindak tegas
  5. Hukuman yang setimpal

Kejaksaan Negeri Mojokerto tidak akan segan-segan menindak tegas jika terbukti ada penyimpangan dalam pelaksanaan PTSL di Mojokerto. Hukuman yang setimpal akan diberikan kepada para pelaku yang terbukti bersalah.

Dugaan Penyimpangan

Panitia PTSL di Mojokerto dilaporkan ke Kejaksaan Negeri karena diduga melakukan penyimpangan. Penyimpangan yang dimaksud adalah terkait dengan pungutan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan. Besaran pungutannya pun bervariasi, ada yang Rp 500 ribu, ada juga yang Rp 1 juta. Dugaan penyimpangan ini tentu sangat merugikan masyarakat, terutama masyarakat yang kurang mampu.

Penyimpangan dalam pelaksanaan PTSL tentu tidak bisa dibiarkan. Kejaksaan Negeri Mojokerto harus mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas para pelaku jika terbukti bersalah. Hukuman yang setimpal harus diberikan agar ada efek jera dan tidak ada lagi oknum-oknum yang berani melakukan penyimpangan dalam program PTSL.

Pungutan biaya

Dalam penyelenggaraan PTSL, seharusnya tidak ada pungutan biaya yang dilakukan oleh panitia. Namun, dalam kasus di Mojokerto, panitia diduga melakukan pungutan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan. Besaran pungutannya pun bervariasi, ada yang Rp 500 ribu, ada juga yang Rp 1 juta.

Pungutan biaya ini tentu sangat memberatkan masyarakat, terutama masyarakat yang kurang mampu. Padahal, program PTSL seharusnya bertujuan untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanahnya.

Tidak sesuai ketentuan

Dalam penyelenggaraan PTSL, seharusnya tidak ada pungutan biaya yang dilakukan oleh panitia. Namun, dalam kasus di Mojokerto, panitia diduga melakukan pungutan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan. Besaran pungutannya pun bervariasi, ada yang Rp 500 ribu, ada juga yang Rp 1 juta.

Pungutan biaya ini tentu sangat memberatkan masyarakat, terutama masyarakat yang kurang mampu. Padahal, program PTSL seharusnya bertujuan untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanahnya.

Tindak tegas

Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto tidak akan segan-segan menindak tegas jika terbukti ada penyimpangan dalam pelaksanaan PTSL di Mojokerto. Hal ini disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Mojokerto, Ali Prakoso. “Jika terbukti ada penyimpangan, kami tidak akan segan-segan menindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Ali.

Tindakan tegas yang akan dilakukan oleh Kejari Mojokerto sangat penting untuk memberikan efek jera kepada para pelaku penyimpangan. Hal ini juga untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat bahwa tidak ada yang kebal hukum, termasuk panitia PTSL.

Hukuman yang setimpal

Jika terbukti melakukan penyimpangan, panitia PTSL di Mojokerto harus diberi hukuman yang setimpal. Hukuman ini penting untuk memberikan efek jera dan mencegah terjadinya penyimpangan serupa di kemudian hari.

Beberapa jenis hukuman yang dapat diberikan antara lain:

  • Hukuman penjara
  • Denda
  • Pencabutan izin usaha

Pemberian hukuman harus mempertimbangkan tingkat keparahan penyimpangan yang dilakukan. Hukuman yang setimpal akan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dan menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan perbuatan serupa.