Ligaponsel.com – Panja DPR Sepakat Ubah Pasal Terkait Jumlah Menteri di RUU Kementerian
Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian menyepakati perubahan Pasal 12 RUU Kementerian yang mengatur jumlah menteri maksimal 34 orang.
Keputusan itu diambil dalam rapat Panja RUU Kementerian yang digelar pada Rabu (22/6/2023). Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), dan Kementerian Keuangan.
Ketua Panja RUU Kementerian Lodewijk F Paulus mengatakan, perubahan Pasal 12 RUU Kementerian bertujuan untuk memberikan fleksibilitas kepada Presiden dalam menentukan jumlah menteri.
“Dengan adanya perubahan ini, Presiden dapat menentukan jumlah menteri sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan zaman,” kata Lodewijk.
Sebelumnya, Pasal 12 RUU Kementerian mengatur bahwa jumlah menteri maksimal 32 orang. Namun, dalam perjalanannya, pemerintah mengusulkan perubahan menjadi 34 orang.
Usulan pemerintah tersebut didasarkan pada kebutuhan untuk menambah beberapa kementerian baru, seperti Kementerian Investasi dan Kementerian Koperasi dan UKM.
Selain mengubah Pasal 12, Panja RUU Kementerian juga menyepakati perubahan pada beberapa pasal lainnya, seperti Pasal 13 yang mengatur tentang tugas dan fungsi menteri.
Dengan disepakatinya perubahan-perubahan tersebut, RUU Kementerian diharapkan dapat segera disahkan menjadi undang-undang.
Panja DPR Sepakat Ubah Pasal Terkait Jumlah Menteri di RUU Kementerian
RUU Kementerian, jumlah menteri, fleksibilitas, kebutuhan zaman, perubahan pasal
RUU Kementerian yang mengatur jumlah menteri mengalami perubahan. Panja DPR menyepakati perubahan pasal terkait jumlah menteri menjadi maksimal 34 orang. Perubahan ini memberikan fleksibilitas kepada Presiden dalam menentukan jumlah menteri sesuai kebutuhan zaman. Selain itu, Panja DPR juga menyepakati perubahan pada beberapa pasal lainnya, seperti pasal yang mengatur tentang tugas dan fungsi menteri.