Terbongkar! Penyebab 3 Emiten BUMN Ternama kena Sanksi BEI

waktu baca 4 menit
Kamis, 16 Mei 2024 18:00 0 26 Tiara

Terbongkar! Penyebab 3 Emiten BUMN Ternama kena Sanksi BEI

Ligaponsel.com – Penyebab 3 Emiten BUMN Terkena Sanksi dari BEI

Dalam dunia pasar modal, emiten merupakan perusahaan yang menerbitkan efek atau saham untuk diperjualbelikan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Sebagai regulator pasar modal, BEI memiliki wewenang untuk memberikan sanksi kepada emiten yang melanggar peraturan.

Baru-baru ini, BEI telah memberikan sanksi kepada tiga emiten BUMN, yaitu PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT), PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS), dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS). Sanksi tersebut diberikan karena ketiga emiten tersebut terbukti melanggar peraturan BEI.

Berikut adalah penyebab ketiga emiten BUMN tersebut terkena sanksi dari BEI:

  1. PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT)

WSKT terbukti melanggar Peraturan BEI Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi.

  1. PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS)

KRAS terbukti melanggar Peraturan BEI Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi dan Peraturan BEI Nomor II-G tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

  1. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS)

PGAS terbukti melanggar Peraturan BEI Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi.

Sanksi yang diberikan oleh BEI kepada ketiga emiten BUMN tersebut berupa penghentian sementara perdagangan saham (suspensi).

Penyebab 3 Emiten BUMN Terkena Sanksi dari BEI

Penyebab emiten BUMN terkena sanksi dari BEI beragam. Berikut lima aspek penting yang perlu diketahui:

  • Pelanggaran aturan BEI
  • Keterlambatan penyampaian informasi
  • Transaksi material yang tidak dilaporkan
  • Perubahan kegiatan usaha yang tidak diinformasikan
  • Sanksi berupa suspensi perdagangan saham

Kelima aspek tersebut saling terkait dan menunjukkan pentingnya bagi emiten untuk mematuhi peraturan BEI. Pelanggaran terhadap peraturan dapat berujung pada sanksi yang merugikan emiten dan investor. Oleh karena itu, emiten harus selalu memastikan bahwa mereka memenuhi kewajiban pelaporan dan pengungkapan informasi secara tepat waktu dan akurat.

Pelanggaran aturan BEI

Penyebab utama emiten BUMN terkena sanksi dari BEI adalah pelanggaran terhadap aturan BEI. Aturan-aturan ini dibuat untuk memastikan keterbukaan informasi, melindungi investor, dan menjaga kelancaran pasar modal.

Beberapa contoh pelanggaran aturan BEI yang sering dilakukan oleh emiten BUMN antara lain:

  • Keterlambatan penyampaian laporan keuangan
  • Pengungkapan informasi yang tidak benar atau menyesatkan
  • Transaksi saham yang tidak wajar
  • Manipulasi harga saham

Pelanggaran-pelanggaran ini dapat berdampak negatif pada pasar modal, merugikan investor, dan merusak kepercayaan publik terhadap emiten BUMN.

Keterlambatan penyampaian informasi

Penyebab lainnya yang membuat emiten BUMN kena sanksi dari BEI adalah keterlambatan penyampaian informasi. Emiten wajib menyampaikan informasi penting kepada publik secara tepat waktu, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Informasi penting yang dimaksud meliputi laporan keuangan, fakta material, dan perubahan kegiatan usaha. Keterlambatan penyampaian informasi ini dapat menimbulkan kerugian bagi investor karena mereka tidak memiliki informasi yang cukup untuk mengambil keputusan investasi.

Contoh kasus keterlambatan penyampaian informasi yang pernah terjadi adalah kasus PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA). Pada tahun 2019, GIAA terlambat menyampaikan laporan keuangan tahunan. Akibatnya, BEI memberikan sanksi berupa penghentian sementara perdagangan saham GIAA.

Transaksi material yang tidak dilaporkan

Penyebab lainnya yang membuat emiten BUMN terkena sanksi dari BEI adalah transaksi material yang tidak dilaporkan. Transaksi material adalah transaksi yang memiliki dampak signifikan terhadap kondisi keuangan atau kegiatan usaha emiten.

Emiten wajib melaporkan setiap transaksi material kepada BEI dalam waktu 2 hari kerja setelah transaksi tersebut terjadi. Kegagalan melaporkan transaksi material dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap aturan BEI.

Contoh kasus transaksi material yang tidak dilaporkan adalah kasus PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN). Pada tahun 2018, BBTN terbukti tidak melaporkan transaksi pembelian saham PT Bank Panin Tbk (PNBN) senilai Rp 4,7 triliun. Akibatnya, BEI memberikan sanksi berupa denda sebesar Rp 250 juta kepada BBTN.

Perubahan kegiatan usaha yang tidak diinformasikan

Penyebab emiten BUMN kena sanksi dari BEI selanjutnya adalah perubahan kegiatan usaha yang tidak diinformasikan. Emiten wajib memberitahukan setiap perubahan kegiatan usaha yang material kepada BEI dan publik.

Kegagalan melaporkan perubahan kegiatan usaha dapat menyesatkan investor dan merugikan pasar modal. Misalnya, jika sebuah emiten mengubah kegiatan usahanya dari sektor properti ke sektor pertambangan, tetapi tidak melaporkannya kepada BEI, maka investor akan terkecoh dan membuat keputusan investasi yang salah.

Sanksi berupa suspensi perdagangan saham

Pelanggaran terhadap aturan BEI dapat berujung pada sanksi yang tegas, salah satunya adalah suspensi perdagangan saham. Suspensi ini membuat saham emiten tidak dapat diperjualbelikan di bursa efek untuk sementara waktu.

Sanksi suspensi bertujuan untuk melindungi investor dan menjaga kelancaran pasar modal. Dengan adanya suspensi, investor memiliki waktu untuk mencerna informasi dan mengambil keputusan investasi yang tepat.