Ligaponsel.com – Yayasan Akan Ambil Langkah Hukum soal Status Trisakti Jadi PTN
Yayasan Trisakti menyatakan akan mengambil langkah hukum terkait dengan perubahan status Universitas Trisakti (Usakti) menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Perubahan status tersebut dinilai cacat hukum dan merugikan yayasan.
Ketua Umum Yayasan Trisakti B.D. Parengkuan mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat keberatan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada 10 November 2022. Dalam surat tersebut, yayasan meminta agar perubahan status Usakti menjadi PTN dibatalkan.
Menurut Parengkuan, perubahan status Usakti menjadi PTN tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia menyebut, perubahan status PTN harus melalui persetujuan dari yayasan selaku penyelenggara pendidikan.
Selain itu, Parengkuan juga menilai perubahan status Usakti menjadi PTN merugikan yayasan. Pasalnya, yayasan telah mengeluarkan biaya yang besar untuk membangun dan mengembangkan Usakti.
Yayasan Trisakti berharap Kemendikbudristek dapat membatalkan perubahan status Usakti menjadi PTN. Jika tidak, yayasan akan menempuh jalur hukum.
Kemendikbudristek sendiri belum memberikan tanggapan terkait dengan keberatan yang diajukan oleh Yayasan Trisakti.
Yayasan Akan Ambil Langkah Hukum soal Status Trisakti Jadi PTN
Keenam aspek penting seputar Yayasan Akan Ambil Langkah Hukum soal Status Trisakti Jadi PTN:
- Yayasan keberatan
- Perubahan status cacat hukum
- Merugikan yayasan
- Surat keberatan dilayangkan
- Yayasan siap jalur hukum
- Kemendikbudristek belum tanggapi
Keenam aspek tersebut saling terkait dan menjadi dasar bagi Yayasan Trisakti untuk mengambil langkah hukum. Yayasan menilai perubahan status Usakti menjadi PTN cacat hukum dan merugikan yayasan, sehingga yayasan melayangkan surat keberatan kepada Kemendikbudristek. Jika keberatan tersebut tidak ditanggapi, yayasan siap menempuh jalur hukum.
Yayasan keberatan
Yayasan Trisakti keberatan dengan perubahan status Universitas Trisakti (Usakti) menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Perubahan status tersebut dinilai cacat hukum dan merugikan yayasan.
Yayasan menilai, perubahan status Usakti menjadi PTN tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Perubahan status PTN harus melalui persetujuan dari yayasan selaku penyelenggara pendidikan.
Selain itu, yayasan juga menilai perubahan status Usakti menjadi PTN merugikan yayasan. Pasalnya, yayasan telah mengeluarkan biaya yang besar untuk membangun dan mengembangkan Usakti.
Karena itu, yayasan melayangkan surat keberatan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada 10 November 2022. Dalam surat tersebut, yayasan meminta agar perubahan status Usakti menjadi PTN dibatalkan.
Perubahan status cacat hukum
Yayasan Trisakti menilai perubahan status Universitas Trisakti (Usakti) menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) cacat hukum. Pasalnya, perubahan status tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Menurut Ketua Umum Yayasan Trisakti B.D. Parengkuan, perubahan status PTN harus melalui persetujuan dari yayasan selaku penyelenggara pendidikan. Namun, dalam kasus Usakti, perubahan status dilakukan tanpa persetujuan yayasan.
Selain itu, Parengkuan juga menilai perubahan status Usakti menjadi PTN bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Dalam undang-undang tersebut, disebutkan bahwa perubahan status PTN harus dilakukan melalui mekanisme merger, akuisisi, atau konsolidasi.
Karena itu, yayasan menilai perubahan status Usakti menjadi PTN cacat hukum dan tidak sah.
Merugikan yayasan
Yayasan Trisakti menilai perubahan status Universitas Trisakti (Usakti) menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) merugikan yayasan. Pasalnya, yayasan telah mengeluarkan biaya yang besar untuk membangun dan mengembangkan Usakti.
Ketua Umum Yayasan Trisakti B.D. Parengkuan mengatakan, yayasan telah mengeluarkan biaya sekitar Rp 1 triliun untuk membangun dan mengembangkan Usakti. Biaya tersebut digunakan untuk membangun gedung-gedung perkuliahan, laboratorium, dan fasilitas penunjang lainnya.
Selain itu, yayasan juga telah memberikan subsidi yang besar kepada Usakti setiap tahunnya. Subsidi tersebut digunakan untuk membayar gaji dosen dan karyawan, serta untuk membiayai operasional kampus.
Menurut Parengkuan, jika Usakti berubah status menjadi PTN, maka yayasan akan kehilangan semua aset dan subsidi yang telah diberikan. Hal ini tentu akan sangat merugikan yayasan.
Surat keberatan dilayangkan
Yayasan Trisakti tidak tinggal diam atas perubahan status Universitas Trisakti (Usakti) menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Yayasan langsung melayangkan surat keberatan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada 10 November 2022.
Dalam surat keberatan tersebut, yayasan meminta agar perubahan status Usakti menjadi PTN dibatalkan. Yayasan menilai perubahan status tersebut cacat hukum dan merugikan yayasan.
Surat keberatan tersebut merupakan salah satu langkah hukum yang diambil oleh yayasan. Yayasan juga berencana untuk menempuh jalur hukum jika keberatannya tidak ditanggapi oleh Kemendikbudristek.
Yayasan siap jalur hukum
Yayasan Trisakti tidak main-main dalam memperjuangkan haknya terkait perubahan status Universitas Trisakti (Usakti) menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Yayasan siap menempuh jalur hukum jika keberatannya tidak ditanggapi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Ketua Umum Yayasan Trisakti B.D. Parengkuan menegaskan, yayasan telah menyiapkan tim hukum untuk menghadapi kemungkinan gugatan hukum. Yayasan yakin memiliki dasar hukum yang kuat untuk membatalkan perubahan status Usakti menjadi PTN.
Parengkuan mengatakan, yayasan akan terus berjuang untuk mempertahankan hak-haknya. Yayasan tidak akan tinggal diam jika pemerintah memaksakan perubahan status Usakti menjadi PTN tanpa persetujuan yayasan.
Kemendikbudristek belum tanggapi
Hingga saat ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) belum memberikan tanggapan resmi terkait keberatan yang diajukan oleh Yayasan Trisakti.
Yayasan Trisakti telah melayangkan surat keberatan kepada Kemendikbudristek pada 10 November 2022. Dalam surat tersebut, yayasan meminta agar perubahan status Universitas Trisakti (Usakti) menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dibatalkan.
Yayasan menilai perubahan status tersebut cacat hukum dan merugikan yayasan. Namun, hingga saat ini, Kemendikbudristek belum memberikan tanggapan apapun.
Sikap Kemendikbudristek yang belum memberikan tanggapan ini tentu saja merugikan Yayasan Trisakti. Yayasan menjadi tidak jelas bagaimana nasib keberatan yang telah diajukan.
Yayasan berharap Kemendikbudristek dapat segera memberikan tanggapan resmi. Yayasan juga berharap Kemendikbudristek dapat membatalkan perubahan status Usakti menjadi PTN.