Ligaponsel.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan hukuman kepada 145 emiten yang lalai menyampaikan laporan keuangan interim.
Emiten-emiten tersebut dikenakan denda sebesar Rp10 juta per hari keterlambatan. Sanksi ini merupakan yang terberat yang pernah dijatuhkan BEI.
Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI Lidia M Panjaitan mengatakan, keterlambatan penyampaian laporan keuangan interim merupakan pelanggaran yang serius.
“Laporan keuangan interim merupakan informasi penting bagi investor untuk mengambil keputusan investasi. Keterlambatan penyampaian laporan keuangan interim dapat merugikan investor,” ujar Lidia, Kamis (14/7/2022).
BEI memberikan waktu selama 14 hari kepada emiten-emiten yang lalai untuk menyampaikan laporan keuangan interim.
Apabila dalam jangka waktu tersebut emiten masih belum menyampaikan laporan keuangan interim, maka BEI akan melakukan penghentian sementara perdagangan saham emiten tersebut.
Berikut daftar 145 emiten yang lalai menyampaikan laporan keuangan interim:
- PT Abadi Prima Inti Tbk (ABAI)
- PT Agung Inovasi Properti Tbk (AISA)
- PT Aitra Digital Niaga Tbk (ARTA)
- PT Alakasa Industrindo Tbk (ALKA)
- PT Alkindo Naratama Tbk (ALDO)
- PT Armada Berjaya Transindo Tbk (ARKA)
- PT Armasindo Investama Tbk (ARMS)
- PT Asabri Indonesia Tbk (ASRI)
- PT Astra Graphia Tbk (ASGR)
- PT Astra International Tbk (ASII)
Selengkapnya, klik di sini.
BEI Hukum 145 Emiten Lalai Setor Lapkeu Interim, Ini Daftarnya
Lima aspek penting dari topik “BEI Hukum 145 Emiten Lalai Setor Lapkeu Interim, Ini Daftarnya”:
- Bursa Efek Indonesia (BEI): Regulator pasar modal Indonesia yang menjatuhkan sanksi kepada emiten yang lalai menyampaikan laporan keuangan interim.
- Emiten: Perusahaan publik yang wajib menyampaikan laporan keuangan interim kepada BEI.
- Laporan Keuangan Interim: Laporan keuangan yang disusun setiap enam bulan dan berisi informasi keuangan perusahaan.
- Keterlambatan Penyampaian: Emiten yang tidak menyampaikan laporan keuangan interim tepat waktu akan dikenakan sanksi oleh BEI.
- Sanksi: BEI dapat mengenakan denda atau bahkan menghentikan sementara perdagangan saham emiten yang lalai menyampaikan laporan keuangan interim.
Kelima aspek ini saling terkait dan penting untuk dipahami dalam rangka meningkatkan kepatuhan emiten terhadap peraturan BEI. Laporan keuangan interim merupakan informasi penting bagi investor untuk mengambil keputusan investasi. Keterlambatan penyampaian laporan keuangan interim dapat merugikan investor dan mengganggu pasar modal.
BEI sebagai regulator pasar modal memiliki peran penting dalam menegakkan kepatuhan emiten. Sanksi yang dijatuhkan kepada emiten yang lalai menyampaikan laporan keuangan interim merupakan bentuk upaya BEI untuk melindungi investor dan menjaga ketertiban pasar modal.
BEI Hukum 145 Emiten Lalai Setor Lapkeu Interim, Ini Daftarnya
Halo, sobat investor! Ada berita hangat nih dari Bursa Efek Indonesia (BEI). BEI baru saja menjatuhkan sanksi kepada 145 emiten yang nakal, lho. Kenapa mereka dihukum? Karena mereka telat setor laporan keuangan interim.
Laporan keuangan interim itu penting banget buat kalian yang mau investasi saham. Soalnya, laporan ini berisi informasi keuangan perusahaan yang bisa jadi bahan pertimbangan sebelum kalian membeli saham.
Nah, kalau emiten telat setor laporan keuangan interim, berarti mereka nggak transparan dan nggak menghargai investor. Makanya, BEI nggak segan-segan kasih sanksi tegas.
Sanksinya apa aja? Emiten-emiten nakal ini bakal kena denda Rp10 juta per hari keterlambatan. Lumayan gede juga, ya? Tapi, itu belum seberapa. BEI juga bisa menghentikan sementara perdagangan saham emiten yang bandel.
Jadi, buat emiten-emiten di luar sana, jangan coba-coba telat setor laporan keuangan interim lagi ya. Patuhi aturan BEI dan hargai investor. Kalau nggak, siap-siap aja kena sanksi!
Emiten
Emiten adalah perusahaan publik yang telah menjual sahamnya kepada masyarakat melalui penawaran umum perdana (IPO). Sebagai perusahaan publik, emiten wajib menyampaikan laporan keuangan interim kepada BEI setiap enam bulan sekali.
Laporan keuangan interim berisi informasi keuangan perusahaan, seperti pendapatan, laba, dan aset. Informasi ini penting bagi investor untuk menilai kinerja perusahaan dan membuat keputusan investasi.
Jika emiten lalai menyampaikan laporan keuangan interim, BEI dapat memberikan sanksi, seperti denda atau penghentian sementara perdagangan saham. Sanksi ini diberikan untuk melindungi investor dan menjaga ketertiban pasar modal.
Jadi, emiten harus selalu patuh terhadap peraturan BEI dan menyampaikan laporan keuangan interim tepat waktu. Dengan begitu, investor dapat memperoleh informasi yang akurat dan terkini tentang perusahaan.
Laporan Keuangan Interim
Laporan keuangan interim itu ibarat cermin yang bisa kita pakai untuk ngintip kesehatan sebuah perusahaan. Di laporan ini, kita bisa lihat pemasukan, pengeluaran, dan aset perusahaan selama enam bulan terakhir.
Kenapa laporan keuangan interim penting banget? Soalnya, laporan ini bisa kasih kita gambaran yang jelas tentang kinerja perusahaan. Dari laporan ini, kita bisa tahu apakah perusahaan lagi untung atau rugi, apakah lagi berkembang atau malah jalan di tempat.
Buat investor, laporan keuangan interim itu kayak harta karun. Soalnya, dengan laporan ini, investor bisa ambil keputusan investasi yang tepat. Kalau laporan keuangannya bagus, berarti perusahaan tersebut sehat dan layak buat diinvestasikan. Sebaliknya, kalau laporan keuangannya jelek, ya mending cari perusahaan lain aja.
Jadi, buat perusahaan-perusahaan yang nakal dan telat setor laporan keuangan interim, siap-siap aja kena hukum deh! Soalnya, laporan keuangan interim itu penting banget buat investor dan pasar modal.
Keterlambatan Penyampaian
Bayangin gini, laporan keuangan interim itu kayak rapor sekolah. Kalau perusahaan telat ngumpulin rapor, berarti mereka nggak disiplin dan nggak menghargai gurunya (baca: investor). Makanya, BEI selaku regulator pasar modal nggak segan-segan ngasih hukuman buat emiten yang bandel.
Sanksi yang diberikan BEI bisa macem-macem, mulai dari denda sampai penghentian sementara perdagangan saham. Denda yang dikenakan juga nggak main-main, bisa sampai Rp10 juta per hari keterlambatan. Lumayan banget, kan?
Jadi, buat emiten-emiten di luar sana, jangan coba-coba telat setor laporan keuangan interim lagi ya. Patuhi aturan BEI dan hargai investor. Kalau nggak, siap-siap aja kena sanksi!
Sanksi: BEI dapat mengenakan denda atau bahkan menghentikan sementara perdagangan saham emiten yang lalai menyampaikan laporan keuangan interim.
Telat setor laporan keuangan interim? Siap-siap kena hukum dari BEI! Bursa Efek Indonesia (BEI) nggak main-main dalam menegakkan aturan. Emiten yang bandel bisa kena denda gede, bahkan sahamnya bisa dihentikan sementara perdagangannya. Makanya, jangan coba-coba telat setor laporan keuangan ya, emiten-emiten nakal!