Semua Jadi Kelas 1! Jokowi Ubah Sistem Layanan BPJS Kesehatan, Cek Iuran Terbarunya

waktu baca 4 menit
Kamis, 16 Mei 2024 14:33 0 34 Tiara

Semua Jadi Kelas 1! Jokowi Ubah Sistem Layanan BPJS Kesehatan, Cek Iuran Terbarunya

Ligaponsel.com – Jokowi Ubah Sistem Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Jadi KRIS, Berapa Biaya Iuran Terbaru?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengubah sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dengan adanya perubahan ini, maka seluruh peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan pelayanan kesehatan yang sama di rumah sakit, tanpa dibedakan kelas. Namun, iuran yang dibayarkan oleh peserta akan berbeda-beda, tergantung dari jenis kepesertaan dan penghasilan.

Berikut ini adalah besaran iuran terbaru BPJS Kesehatan untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP):

  • Kelas I: Rp 150.000 per bulan
  • Kelas II: Rp 100.000 per bulan
  • Kelas III: Rp 42.000 per bulan

Sementara itu, untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), iuran BPJS Kesehatan akan dibayarkan oleh pemberi kerja dan dipotong dari gaji karyawan. Besaran iuran yang dibayarkan oleh pemberi kerja adalah sebagai berikut:

  • Kelas I: 5% dari gaji
  • Kelas II: 3% dari gaji
  • Kelas III: 1% dari gaji

Perubahan sistem kelas BPJS Kesehatan ini diharapkan dapat memberikan pelayanan kesehatan yang lebih adil dan merata bagi seluruh peserta. Dengan adanya KRIS, peserta tidak perlu lagi khawatir akan mendapatkan pelayanan kesehatan yang berbeda-beda berdasarkan kelas.

Jokowi Ubah Sistem Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Jadi KRIS, Berapa Biaya Iuran Terbaru?

Yuk, simak 5 aspek penting perubahan sistem kelas BPJS Kesehatan jadi KRIS:

  • Semua peserta dapat layanan kesehatan yang sama.
  • Iuran disesuaikan dengan jenis kepesertaan dan gaji.
  • Kelas I iuran Rp 150.000, Kelas II Rp 100.000, Kelas III Rp 42.000.
  • Pemberi kerja bayarkan iuran PPU sesuai kelas yang dipilih.
  • Perubahan ini diharapkan memberikan pelayanan kesehatan yang lebih adil dan merata.

Dengan adanya KRIS, seluruh peserta BPJS Kesehatan kini memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas. Perubahan ini merupakan langkah maju dalam mewujudkan sistem jaminan kesehatan yang lebih adil dan merata di Indonesia.

Semua peserta dapat layanan kesehatan yang sama.

Dengan adanya KRIS, semua peserta BPJS Kesehatan kini memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas. Tidak ada lagi perbedaan pelayanan berdasarkan kelas, sehingga semua peserta dapat memperoleh perawatan kesehatan yang layak sesuai dengan kebutuhan medis mereka.

Sebagai contoh, sebelumnya peserta kelas III mungkin akan mendapatkan ruang perawatan yang lebih sempit dan sederhana dibandingkan peserta kelas I. Namun, dengan KRIS, semua peserta akan mendapatkan ruang perawatan yang setara, dengan fasilitas dan layanan yang sama.

Iuran disesuaikan dengan jenis kepesertaan dan gaji.

Dengan sistem KRIS, iuran BPJS Kesehatan yang dibayarkan oleh peserta akan berbeda-beda, tergantung dari jenis kepesertaan dan penghasilan. Hal ini dilakukan agar iuran yang dibayarkan lebih adil dan sesuai dengan kemampuan masing-masing peserta.

Sebagai contoh, peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) akan membayar iuran yang berbeda dengan peserta Pekerja Penerima Upah (PPU). Selain itu, peserta PPU yang berpenghasilan tinggi akan membayar iuran yang lebih besar dibandingkan peserta PPU yang berpenghasilan rendah.

Kelas I iuran Rp 150.000, Kelas II Rp 100.000, Kelas III Rp 42.000.

Dengan adanya KRIS, iuran BPJS Kesehatan yang dibayarkan oleh peserta akan berbeda-beda, tergantung dari jenis kepesertaan dan penghasilan. Hal ini dilakukan agar iuran yang dibayarkan lebih adil dan sesuai dengan kemampuan masing-masing peserta.

Sebagai contoh, peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) akan membayar iuran yang berbeda dengan peserta Pekerja Penerima Upah (PPU). Selain itu, peserta PPU yang berpenghasilan tinggi akan membayar iuran yang lebih besar dibandingkan peserta PPU yang berpenghasilan rendah.

Pemberi kerja bayarkan iuran PPU sesuai kelas yang dipilih.

Dengan sistem KRIS, iuran BPJS Kesehatan untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) akan dibayarkan oleh pemberi kerja. Pemberi kerja dapat memilih kelas perawatan yang diinginkan untuk karyawannya, yaitu Kelas I, Kelas II, atau Kelas III.

Sebagai contoh, jika pemberi kerja memilih Kelas I untuk karyawannya, maka iuran yang dibayarkan adalah sebesar 5% dari gaji karyawan. Sementara itu, jika pemberi kerja memilih Kelas II, maka iuran yang dibayarkan adalah sebesar 3% dari gaji karyawan. Dan jika pemberi kerja memilih Kelas III, maka iuran yang dibayarkan adalah sebesar 1% dari gaji karyawan.

Perubahan ini diharapkan memberikan pelayanan kesehatan yang lebih adil dan merata.

Dengan adanya KRIS, seluruh peserta BPJS Kesehatan kini memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas. Tidak ada lagi perbedaan pelayanan berdasarkan kelas, sehingga semua peserta dapat memperoleh perawatan kesehatan yang layak sesuai dengan kebutuhan medis mereka.

Sebagai contoh, sebelumnya peserta kelas III mungkin akan mendapatkan ruang perawatan yang lebih sempit dan sederhana dibandingkan peserta kelas I. Namun, dengan KRIS, semua peserta akan mendapatkan ruang perawatan yang setara, dengan fasilitas dan layanan yang sama.