Terungkap! 145 Perusahaan Bandel Belum Setor Laporan Keuangan, Ada Milik Konglomerat!

waktu baca 2 menit
Jumat, 17 Mei 2024 04:38 0 3 Tiara

Terungkap! 145 Perusahaan Bandel Belum Setor Laporan Keuangan, Ada Milik Konglomerat!

Ligaponsel.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menegur 145 perusahaan yang belum menyampaikan laporan keuangan.

Perusahaan-perusahaan tersebut terdiri dari perusahaan tercatat, perusahaan publik, dan perusahaan efek.

Dari 145 perusahaan tersebut, terdapat beberapa perusahaan besar, seperti PT Bumi Resources Tbk (BUMI) milik Grup Bakrie dan PT Bayan Resources Tbk (BYAN) milik Low Tuck Kwong.

BEI telah memberikan waktu hingga 15 hari kerja kepada perusahaan-perusahaan tersebut untuk menyampaikan laporan keuangan.

Jika perusahaan-perusahaan tersebut tidak menyampaikan laporan keuangan dalam batas waktu yang ditentukan, maka BEI akan mengambil tindakan tegas, seperti suspensi perdagangan saham.

Suspensi perdagangan saham merupakan penghentian sementara perdagangan saham suatu perusahaan di bursa efek.

Tindakan ini diambil untuk melindungi investor dari kerugian akibat informasi yang tidak jelas atau tidak akurat.

BEI mengimbau kepada seluruh perusahaan tercatat untuk menyampaikan laporan keuangan tepat waktu.

Laporan keuangan merupakan salah satu bentuk transparansi dan akuntabilitas perusahaan kepada publik.

Dengan menyampaikan laporan keuangan tepat waktu, perusahaan dapat memberikan informasi yang jelas dan akurat kepada investor.

Belum Setor Laporan Keuangan 145 Perusahaan Ditegur Bursa, Ada Emiten Grup Bakrie Sampai Low Tuck Kwong

Laporan keuangan perusahaan itu penting! Bursa menegur 145 perusahaan yang belum setor laporan keuangan. Ada perusahaan besar juga, lho, seperti Bumi Resources milik Grup Bakrie dan Bayan Resources milik Low Tuck Kwong.

Kenapa laporan keuangan penting? Karena laporan keuangan itu ibarat rapor perusahaan. Isinya nilai-nilai perusahaan, sehat atau tidak. Kalau perusahaan tidak setor laporan keuangan, artinya perusahaan tidak transparan dan bisa merugikan investor.

Bursa memberikan waktu 15 hari kerja untuk setor laporan keuangan. Kalau tidak setor juga, saham perusahaan bisa dibekukan. Artinya, saham perusahaan tidak bisa diperjualbelikan sementara waktu.

Jadi, perusahaan-perusahaan harus rajin setor laporan keuangan. Supaya investor percaya dan saham perusahaan tetap bisa diperjualbelikan.