Terungkap! Revisi UU Kementerian Negara Disetujui PDIP, Catatannya Bikin Penasaran

waktu baca 3 menit
Kamis, 16 Mei 2024 11:20 0 29 Tiara

Terungkap! Revisi UU Kementerian Negara Disetujui PDIP, Catatannya Bikin Penasaran

Ligaponsel.com – PDI-P Setuju Revisi UU Kementerian Negara dengan Lima Catatan

PDI-P menyatakan setuju terhadap revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (UU Kementerian Negara) dengan lima catatan.

Adapun lima catatan PDI-P tersebut adalah:

  1. Revisi UU Kementerian Negara harus memperkuat fungsi dan kewenangan kementerian sebagai unsur penyelenggara pemerintahan.
  2. Revisi UU Kementerian Negara harus memastikan adanya sinkronisasi dan harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan lainnya.
  3. Revisi UU Kementerian Negara harus memperhatikan asas efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
  4. Revisi UU Kementerian Negara harus memperhatikan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
  5. Revisi UU Kementerian Negara harus memperhatikan prinsip demokrasi dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan.

PDI-P berharap revisi UU Kementerian Negara dapat memperkuat sistem pemerintahan Indonesia dan meningkatkan pelayanan publik.

PDI-P Setuju Revisi UU Kementerian Negara dengan Lima Catatan

Lima catatan penting dari PDI-P dalam revisi UU Kementerian Negara:

  • Perkuat fungsi kementerian
  • Sinkronkan peraturan
  • Tingkatkan efisiensi
  • Jaga akuntabilitas
  • Libatkan masyarakat

Catatan-catatan ini bertujuan untuk memperkuat sistem pemerintahan dan meningkatkan pelayanan publik.

Perkuat fungsi kementerian

Dalam revisi UU Kementerian Negara, PDI-P menekankan pentingnya penguatan fungsi kementerian sebagai unsur penyelenggara pemerintahan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam menjalankan tugas dan kewenangan kementerian.

Dengan fungsi yang kuat, kementerian dapat lebih fokus pada pelayanan publik dan pembangunan nasional. Misalnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat lebih fokus pada peningkatan kualitas pendidikan, sementara Kementerian Kesehatan dapat lebih fokus pada peningkatan layanan kesehatan masyarakat.

Sinkronkan peraturan

PDI-P juga meminta agar revisi UU Kementerian Negara memperhatikan sinkronisasi dan harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Hal ini penting untuk menghindari tumpang tindih dan kontradiksi dalam peraturan, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

Misalnya, jika revisi UU Kementerian Negara memberikan kewenangan baru kepada suatu kementerian, maka perlu dipastikan bahwa kewenangan tersebut tidak bertentangan dengan kewenangan kementerian lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya.

Tingkatkan efisiensi

Dalam revisi UU Kementerian Negara, PDI-P meminta agar asas efisiensi dan efektivitas diperhatikan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini penting untuk menghindari pemborosan sumber daya dan meningkatkan kinerja pemerintahan.

Misalnya, revisi UU Kementerian Negara dapat mengatur penggabungan beberapa kementerian yang memiliki tugas dan fungsi yang serupa, sehingga dapat menghemat anggaran dan meningkatkan koordinasi.

Jaga akuntabilitas

PDI-P juga menekankan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kementerian dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada masyarakat.

Misalnya, revisi UU Kementerian Negara dapat mengatur mekanisme pelaporan kinerja kementerian kepada publik, sehingga masyarakat dapat mengetahui capaian dan kendala yang dihadapi oleh kementerian.

Libatkan masyarakat

PDI-P juga meminta agar revisi UU Kementerian Negara memperhatikan prinsip demokrasi dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa masyarakat dapat terlibat dalam pengambilan keputusan dan mengawasi kinerja pemerintah.

Misalnya, revisi UU Kementerian Negara dapat mengatur mekanisme konsultasi publik dalam penyusunan kebijakan, sehingga masyarakat dapat memberikan masukan dan aspirasinya.