Ligaponsel.com – Menteri ESDM Soal Revisi PP Minerba: Semua K/L Sudah Siap, Tinggal dari Istana
Pemerintah tengah menggodok revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, revisi beleid tersebut sudah hampir rampung, tinggal menunggu pengesahan dari Presiden Joko Widodo.
“Semua K/L terkait sudah siap tinggal kita menunggu dari Istana,” kata Arifin di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (2/2/2023).
Arifin menjelaskan, ada sejumlah poin penting yang diatur dalam revisi PP Minerba. Di antaranya terkait dengan divestasi saham perusahaan tambang, hilirisasi, dan penggunaan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO).
“Ada beberapa poin penting yang kita masukkan di situ, yang pertama terkait dengan divestasi. Yang kedua terkait dengan hilirisasi, dan yang ketiga terkait dengan DMO batu bara,” jelas Arifin.
Arifin berharap, revisi PP Minerba dapat segera rampung dan disahkan oleh Presiden Jokowi. Pasalnya, revisi tersebut dinilai penting untuk meningkatkan tata kelola sektor pertambangan di Indonesia.
“Kita harapkan segera bisa dirampungkan dan ditandatangani oleh Presiden,” tutur Arifin.
Menteri ESDM Soal Revisi PP Minerba
Lima aspek penting dalam revisi PP Minerba:
- Divestasi saham
- Hilirisasi
- DMO batu bara
- Tata kelola sektor pertambangan
- Pengesahan presiden
Revisi PP Minerba diharapkan dapat meningkatkan tata kelola sektor pertambangan di Indonesia, antara lain melalui kewajiban divestasi saham perusahaan tambang, mendorong hilirisasi, dan memastikan pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri.
Divestasi Saham
Dalam revisi PP Minerba, perusahaan tambang diwajibkan untuk melakukan divestasi saham kepada pihak Indonesia. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kepemilikan Indonesia di sektor pertambangan dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi negara.
Menurut Menteri ESDM Arifin Tasrif, divestasi saham merupakan salah satu poin penting dalam revisi PP Minerba. Ia berharap, kewajiban divestasi saham dapat mendorong peningkatan investasi dan penyerapan tenaga kerja di sektor pertambangan.
Hilirisasi
Dalam revisi PP Minerba, pemerintah mendorong hilirisasi atau pengolahan sumber daya mineral di dalam negeri. Tujuannya adalah untuk meningkatkan nilai tambah dan menciptakan lapangan kerja di sektor pertambangan.
Menurut Menteri ESDM Arifin Tasrif, hilirisasi merupakan salah satu poin penting dalam revisi PP Minerba. Ia berharap, hilirisasi dapat meningkatkan daya saing industri pertambangan Indonesia di pasar global.
DMO batu bara
Pemerintah dalam revisi PP Minerba juga mengatur tentang pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri (domestic market obligation/DMO). Hal ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan batu bara bagi industri dalam negeri dan kebutuhan masyarakat.
Menteri ESDM Arifin Tasrif menegaskan, pemenuhan DMO batu bara merupakan salah satu poin penting dalam revisi PP Minerba. Ia berharap, pengaturan DMO batu bara dapat memberikan kepastian bagi industri dalam negeri dan masyarakat.
Tata kelola sektor pertambangan
Revisi PP Minerba juga mengatur tentang tata kelola sektor pertambangan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan di sektor pertambangan.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, tata kelola sektor pertambangan merupakan salah satu poin penting dalam revisi PP Minerba. Ia berharap, revisi tersebut dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor pertambangan.
Pengesahan Presiden
Revisi PP Minerba masih menunggu pengesahan dari Presiden Joko Widodo. Pengesahan ini penting agar revisi tersebut dapat segera berlaku dan memberikan manfaat bagi sektor pertambangan Indonesia.
Menteri ESDM Arifin Tasrif berharap, Presiden Jokowi dapat segera mengesahkan revisi PP Minerba. Ia yakin, revisi tersebut akan membawa dampak positif bagi perekonomian dan masyarakat Indonesia.