Peluang Emas UMKM! Pemerintah Resmi Tunda Sertifikasi Halal Hingga Akhir Tahun 2026

waktu baca 4 menit
Jumat, 17 Mei 2024 10:01 0 37 Fatimah

Peluang Emas UMKM! Pemerintah Resmi Tunda Sertifikasi Halal Hingga Akhir Tahun 2026

Peluang Emas UMKM! Pemerintah Resmi Tunda Sertifikasi Halal Hingga Akhir Tahun 2026

Ligaponsel.com – Pemerintah Tunda Penerapan Sertifikasi Halal untuk UMKM hingga 2026

Pemerintah resmi menunda pemberlakuan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga tahun 2026. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021.

Menurut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, penundaan ini dilakukan untuk memberikan waktu yang cukup bagi UMKM untuk mempersiapkan diri dalam mengimplementasikan sertifikasi halal. Pemerintah juga akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pelaku UMKM agar mereka siap ketika sertifikasi halal diberlakukan secara wajib.

Yaqut menambahkan, pemerintah juga akan memberikan pendampingan dan kemudahan dalam proses sertifikasi halal bagi UMKM. Hal ini dilakukan agar UMKM tidak terbebani dengan biaya dan prosedur yang rumit.

Penundaan pemberlakuan sertifikasi halal untuk UMKM disambut baik oleh pelaku usaha. Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun mengatakan, penundaan ini memberikan waktu yang cukup bagi UMKM untuk mempersiapkan diri.

Ikhsan berharap, pemerintah dapat terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pelaku UMKM agar mereka benar-benar memahami pentingnya sertifikasi halal. Selain itu, pemerintah juga diharapkan dapat memberikan kemudahan dalam proses sertifikasi halal bagi UMKM.

Pemerintah Tunda Penerapan Sertifikasi Halal untuk UMKM hingga 2026

Pemerintah memberikan waktu hingga 2026 bagi UMKM untuk mengurus sertifikasi halal. Penundaan ini memberikan kesempatan bagi UMKM untuk mempersiapkan diri dan memahami pentingnya sertifikasi halal bagi pelaku usaha.

Berikut adalah 6 aspek penting terkait penundaan sertifikasi halal untuk UMKM:

  • Waktu persiapan
  • Sosialisasi dan edukasi
  • Pendampingan UMKM
  • Biaya dan prosedur
  • Manfaat sertifikasi halal
  • Dukungan pemerintah

Keenam aspek ini saling terkait dan perlu diperhatikan oleh UMKM agar dapat mempersiapkan diri dengan baik sebelum sertifikasi halal diberlakukan secara wajib. Pemerintah juga diharapkan dapat terus memberikan dukungan dan kemudahan dalam proses sertifikasi halal bagi UMKM.

Waktu persiapan

Penundaan pemberlakuan sertifikasi halal hingga 2026 memberikan waktu yang cukup bagi UMKM untuk mempersiapkan diri. Waktu ini dapat digunakan untuk memahami regulasi dan prosedur sertifikasi halal, menyiapkan dokumen yang diperlukan, dan mencari lembaga halal yang sesuai.

Dengan persiapan yang matang, UMKM dapat menghindari kendala dan hambatan dalam proses sertifikasi halal. Selain itu, UMKM juga dapat memanfaatkan waktu ini untuk meningkatkan kualitas produk dan layanan mereka agar sesuai dengan standar halal.

Sosialisasi dan edukasi

Pemerintah berencana melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pelaku UMKM terkait sertifikasi halal. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman UMKM tentang pentingnya sertifikasi halal bagi pelaku usaha.

Sosialisasi dan edukasi dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti seminar, pelatihan, dan penyuluhan. Pemerintah juga dapat bekerja sama dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan perguruan tinggi untuk memperluas jangkauan sosialisasi dan edukasi.

Dengan sosialisasi dan edukasi yang baik, pelaku UMKM diharapkan dapat memahami manfaat sertifikasi halal bagi usaha mereka. Selain itu, pelaku UMKM juga dapat mengetahui prosedur dan persyaratan sertifikasi halal sehingga dapat mempersiapkan diri dengan baik.

Pendampingan UMKM

Pemerintah juga akan memberikan pendampingan kepada UMKM dalam proses sertifikasi halal. Pendampingan ini bertujuan untuk membantu UMKM dalam memahami prosedur dan persyaratan sertifikasi halal.

Pendampingan dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti konsultasi, pelatihan, dan bimbingan teknis. Pemerintah dapat bekerja sama dengan lembaga halal atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk menyediakan layanan pendampingan.

Dengan pendampingan yang baik, UMKM diharapkan dapat mempersiapkan diri dengan baik dalam proses sertifikasi halal. Selain itu, UMKM juga dapat terhindar dari kendala dan hambatan dalam proses sertifikasi halal.

Biaya dan prosedur

Pemerintah Tunda Penerapan Sertifikasi Halal untuk UMKM hingga 2026 memberikan waktu yang cukup bagi UMKM untuk mempersiapkan diri, termasuk memahami biaya dan prosedur sertifikasi halal.

Biaya sertifikasi halal bervariasi tergantung pada jenis dan ukuran usaha. UMKM dapat berkonsultasi dengan lembaga halal untuk mengetahui perkiraan biaya sertifikasi.

Prosedur sertifikasi halal meliputi beberapa langkah, seperti pengajuan permohonan, audit, dan penerbitan sertifikat. UMKM dapat memperoleh informasi lengkap tentang prosedur sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Manfaat sertifikasi halal

Pemerintah Tunda Penerapan Sertifikasi Halal untuk UMKM hingga 2026 memberikan banyak manfaat, terutama bagi pelaku UMKM. Dengan memiliki sertifikat halal, UMKM dapat meningkatkan daya saing produk mereka di pasar domestik dan internasional.

Berikut adalah beberapa manfaat sertifikasi halal bagi UMKM:

  • Meningkatkan kepercayaan konsumen
  • Membuka akses pasar yang lebih luas
  • Meningkatkan daya saing produk
  • Membangun citra positif perusahaan
  • Mendukung pertumbuhan ekonomi

Dengan berbagai manfaat tersebut, sertifikasi halal menjadi sangat penting bagi UMKM. Penundaan pemberlakuan sertifikasi halal hingga 2026 memberikan kesempatan bagi UMKM untuk mempersiapkan diri dan mendapatkan manfaat dari sertifikasi halal.

Dukungan pemerintah

Pemerintah memberikan dukungan penuh terhadap UMKM dalam proses sertifikasi halal. Dukungan ini diberikan dalam berbagai bentuk, seperti:

  • Sosialisasi dan edukasi
  • Pendampingan
  • Pemberian kemudahan dalam proses sertifikasi
  • Bantuan finansial

Dengan dukungan pemerintah ini, UMKM diharapkan dapat mempersiapkan diri dengan baik dalam proses sertifikasi halal.