Waspada! Pasangan Bisa Kena Hukum Meski Pisah Harta

waktu baca 4 menit
Jumat, 17 Mei 2024 11:52 0 35 Fatimah

Waspada! Pasangan Bisa Kena Hukum Meski Pisah Harta

Waspada! Pasangan Bisa Kena Hukum Meski Pisah Harta


Ligaponsel.com – Berkaca dari Sandra Dewi, Pasangan Tetap Bisa Dijerat TPPU Meski Ada Pisah Harta!

Istilah TPPU atau Tindak Pidana Pencucian Uang tentu sudah tidak asing lagi di telinga kita. TPPU merupakan kejahatan yang dilakukan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana.

Dalam kasus Sandra Dewi, suaminya, Harvey Moeis, sempat tersandung kasus TPPU terkait kasus korupsi PT Asabri pada tahun 2021. Meski telah melakukan perjanjian pisah harta, Sandra Dewi tetap terancam terseret kasus tersebut.

Hal ini menjadi bukti bahwa perjanjian pisah harta tidak serta merta melindungi pasangan dari jeratan hukum TPPU. Pasalnya, dalam Pasal 5 Undang-Undang TPPU disebutkan bahwa setiap orang yang menerima atau menggunakan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana dapat dikenakan sanksi pidana.

Jadi, bagi pasangan yang ingin melindungi harta kekayaannya dari jeratan hukum TPPU, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  • Pastikan harta kekayaan yang diperoleh berasal dari sumber yang sah.
  • Pisahkan harta kekayaan pribadi dengan harta kekayaan pasangan.
  • Laporkan harta kekayaan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • Hindari mencampur harta kekayaan dengan harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana.

Dengan mengikuti tips tersebut, pasangan dapat terhindar dari jeratan hukum TPPU, meskipun telah melakukan perjanjian pisah harta.

Berkaca dari Sandra Dewi, Pasangan Tetap Bisa Dijerat TPPU Meski Ada Pisah Harta

Kasus Sandra Dewi dan suaminya, Harvey Moeis, menjadi bukti bahwa perjanjian pisah harta tidak serta merta melindungi pasangan dari jeratan hukum TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Ada beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan agar pasangan terhindar dari TPPU, yaitu:

  • Sumber harta kekayaan yang sah
  • Pemisahan harta kekayaan
  • Pelaporan harta kekayaan
  • Penghindaran pencampuran harta
  • Pengetahuan tentang asal harta
  • Sanksi pidana TPPU

Dengan memahami aspek-aspek tersebut, pasangan dapat melindungi harta kekayaannya dari jeratan hukum TPPU, meskipun telah melakukan perjanjian pisah harta.

Sumber harta kekayaan yang sah

Dalam kasus Sandra Dewi, suaminya, Harvey Moeis, diduga menerima aliran dana dari tindak pidana korupsi PT Asabri. Akibatnya, harta kekayaan yang diterima Sandra Dewi dari suaminya tersebut berpotensi disita oleh negara karena dianggap berasal dari sumber yang tidak sah.

Oleh karena itu, sangat penting bagi pasangan untuk memastikan bahwa harta kekayaan yang diperoleh berasal dari sumber yang sah. Hal ini dapat dibuktikan dengan dokumen-dokumen resmi, seperti slip gaji, bukti pembayaran pajak, atau akta jual beli.

Pemisahan Harta Kekayaan

Dalam kasus Sandra Dewi, meskipun telah melakukan perjanjian pisah harta, ia tetap terancam terseret kasus TPPU yang menimpa suaminya. Hal ini karena harta kekayaan yang dimiliki oleh suami-istri dianggap sebagai harta bersama, meskipun telah dipisahkan.

Untuk menghindari hal tersebut, pasangan disarankan untuk melakukan pemisahan harta kekayaan secara jelas dan tegas. Pemisahan harta kekayaan dapat dilakukan melalui perjanjian pranikah atau perjanjian pisah harta selama pernikahan.

Pelaporan Harta Kekayaan

Selain memisahkan harta kekayaan, pasangan juga wajib melaporkan harta kekayaannya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk menciptakan transparansi dan mencegah terjadinya pencucian uang.

Pelaporan harta kekayaan dapat dilakukan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi pejabat negara.

Penghindaran pencampuran harta

Salah satu cara efektif untuk menghindari TPPU adalah dengan tidak mencampur harta kekayaan pribadi dengan harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana. Hal ini penting dilakukan agar harta kekayaan pribadi tidak ikut disita oleh negara.

Contohnya, jika suami menerima aliran dana dari tindak pidana korupsi, maka istri tidak boleh menggunakan dana tersebut untuk membeli aset atau keperluan pribadi. Istri harus memastikan bahwa harta kekayaannya terpisah dari harta kekayaan suaminya yang bermasalah.

Pengetahuan tentang asal harta

Dalam kasus Sandra Dewi, ia mengaku tidak mengetahui asal usul harta kekayaan suaminya yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Hal ini menjadi salah satu faktor yang memberatkan Sandra Dewi dalam kasus TPPU.

Oleh karena itu, sangat penting bagi pasangan untuk memiliki pengetahuan tentang asal usul harta kekayaan yang mereka miliki. Pasangan harus memastikan bahwa harta kekayaan tersebut diperoleh dari sumber yang sah dan tidak terkait dengan tindak pidana apapun.

Sanksi pidana TPPU

Dalam kasus TPPU, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana yang berat. Hukumannya bisa berupa pidana penjara dan denda dalam jumlah yang besar.

Oleh karena itu, sangat penting bagi pasangan untuk memahami risiko hukum yang terkait dengan TPPU. Pasangan harus menghindari keterlibatan dalam tindak pidana pencucian uang dan selalu memastikan bahwa harta kekayaan yang mereka miliki berasal dari sumber yang sah.