Ligaponsel.com – Kalau Mau Maju Pilkada, Caleg Terpilih Harus Mundur
Dalam peraturan KPU terbaru, caleg terpilih yang ingin maju di pilkada harus mengundurkan diri dari jabatannya. Peraturan ini tertuang dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Menurut KPU, peraturan ini dibuat untuk menghindari konflik kepentingan dan menjaga netralitas penyelenggaraan pilkada. Caleg terpilih yang ingin maju di pilkada harus mengundurkan diri paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
Jika caleg terpilih tidak mengundurkan diri, maka KPU akan membatalkan pencalonannya. Selain itu, caleg terpilih tersebut juga akan dikenakan sanksi berupa pemberhentian dari jabatannya.
Peraturan ini mendapat reaksi beragam dari para caleg terpilih. Ada yang mendukung peraturan ini karena dianggap dapat menjaga netralitas pilkada. Namun, ada juga yang keberatan karena merasa dirugikan.
Bagi caleg terpilih yang ingin maju di pilkada, sebaiknya segera mengundurkan diri dari jabatannya. Hal ini untuk menghindari pembatalan pencalonan dan sanksi dari KPU.
Kalau Mau Maju Pilkada, Caleg Terpilih Harus Mundur
Mau maju Pilkada? Caleg terpilih wajib mundur!
Kenapa? Supaya adil dan nggak ada yang kecurangan. Masa iya, yang lagi menjabat bisa seenaknya pakai fasilitas negara buat kampanye? Enggak boleh dong!
Jadi, kalau kamu caleg terpilih dan mau nyoblos di Pilkada, buruan mundur ya! Batas waktunya 30 hari sebelum hari H. Kalo nggak, kamu bisa didiskualifikasi atau bahkan dipecat dari jabatan kamu.
Ingat, Pilkada itu harus fair dan jurdil. Jangan sampai ada yang curang atau memanfaatkan kekuasaan buat menang.