Ligaponsel.com – Bos BPJS Kesehatan soal Tarif Tunggal Iuran: Gotong Royongnya di Mana?
Tarif tunggal iuran BPJS Kesehatan menuai kontroversi. Banyak pihak yang menilai tarif tunggal ini tidak adil dan memberatkan masyarakat. Menanggapi hal ini, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan bahwa tarif tunggal ini justru merupakan bentuk gotong royong.
Menurut Ghufron, dengan tarif tunggal ini, masyarakat yang sehat akan membantu membiayai pengobatan masyarakat yang sakit. Hal ini sesuai dengan prinsip asuransi, di mana risiko kerugian ditanggung bersama oleh seluruh peserta. Tarif tunggal iuran BPJS Kesehatan mengacu pada PP No. 64 Tahun 2020. Besaran iuran ditetapkan sebesar 4% dari gaji untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Kelas III atau sebesar Rp42 ribu per bulan.
Sementara itu, untuk PBPU dan PBPU Kelas II dikenakan iuran sebesar 5% dari gaji atau Rp100 ribu per bulan. Adapun untuk PBPU dan PBPU Kelas I dikenakan iuran sebesar 6% dari gaji atau Rp150 ribu per bulan. Sementara itu, untuk pekerja penerima upah (PPU) iuran dibayar oleh pemberi kerja dan dipotong langsung dari gaji karyawan. Besaran iuran PPU untuk Kelas III adalah 4,5% dari gaji, Kelas II 5,5% dari gaji, dan Kelas I 6,5% dari gaji.
Tarif tunggal iuran BPJS Kesehatan ini menuai pro dan kontra. Ada yang menilai tarif tunggal ini tidak adil karena memberatkan masyarakat miskin. Namun, ada juga yang menilai tarif tunggal ini justru lebih adil karena semua peserta membayar iuran dengan besaran yang sama. Di sisi lain, ada pula yang menilai tarif tunggal ini tidak efektif dalam mengatasi defisit BPJS Kesehatan. Pasalnya, defisit BPJS Kesehatan masih terus membengkak meskipun tarif iuran sudah dinaikkan.
Terlepas dari pro dan kontra tersebut, tarif tunggal iuran BPJS Kesehatan telah ditetapkan oleh pemerintah. Masyarakat diharapkan untuk dapat memahami dan menerima kebijakan ini demi keberlangsungan program JKN-KIS.
Bos BPJS Kesehatan soal Tarif Tunggal Iuran
Gotong royong, adil, defisit, pro-kontra, masyarakat, pemerintah.
Tarif tunggal iuran BPJS Kesehatan menuai pro dan kontra. Ada yang menilai tarif tunggal ini tidak adil karena memberatkan masyarakat miskin. Namun, ada juga yang menilai tarif tunggal ini justru lebih adil karena semua peserta membayar iuran dengan besaran yang sama. Di sisi lain, ada pula yang menilai tarif tunggal ini tidak efektif dalam mengatasi defisit BPJS Kesehatan.
Terlepas dari pro dan kontra tersebut, tarif tunggal iuran BPJS Kesehatan telah ditetapkan oleh pemerintah. Masyarakat diharapkan untuk dapat memahami dan menerima kebijakan ini demi keberlangsungan program JKN-KIS.