Serunya, Pemerintah Perluas Kewenangan Penetapan Produk Halal!

waktu baca 3 menit
Jumat, 17 Mei 2024 10:05 0 7 Fatimah

Serunya, Pemerintah Perluas Kewenangan Penetapan Produk Halal!

Serunya, Pemerintah Perluas Kewenangan Penetapan Produk Halal!

Ligaponsel.com – Pemerintah Perluas Kewenangan Penetapan Kehalalan Produk

Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah memperluas kewenangan penetapan kehalalan produk. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Dengan adanya PMA ini, kewenangan penetapan kehalalan produk tidak lagi hanya dimiliki oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang telah terakreditasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) juga dapat menetapkan kehalalan produk.

Perluasan kewenangan ini bertujuan untuk mempercepat proses sertifikasi halal dan meningkatkan efektivitas pengawasan produk halal di Indonesia. Dengan bertambahnya jumlah lembaga yang bisa menetapkan kehalalan produk, diharapkan waktu tunggu sertifikasi halal dapat lebih singkat.

Selain itu, perluasan kewenangan ini juga diharapkan dapat memperkuat sistem jaminan produk halal di Indonesia. Pasalnya, LPH yang terakreditasi oleh BPJPH telah memenuhi standar kompetensi dan kredibilitas yang ditetapkan pemerintah.

Dengan adanya PMA ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses produk halal yang berkualitas dan terjamin kehalalannya.

Pemerintah Perluas Kewenangan Penetapan Kehalalan Produk

Pemerintah memperluas kewenangan penetapan kehalalan produk untuk mempercepat sertifikasi halal dan memperkuat pengawasan produk halal di Indonesia.

Ada 6 aspek penting dalam perluasan kewenangan ini, yaitu:

  • Percepatan sertifikasi halal
  • Peningkatan efektivitas pengawasan
  • Penguatan sistem jaminan produk halal
  • Keterlibatan lembaga yang lebih luas
  • Peningkatan kepercayaan masyarakat
  • Perlindungan konsumen

Dengan adanya perluasan kewenangan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses produk halal yang berkualitas dan terjamin kehalalannya.

Percepatan sertifikasi halal

Salah satu aspek penting dalam perluasan kewenangan penetapan kehalalan produk adalah percepatan sertifikasi halal. Dengan bertambahnya jumlah lembaga yang bisa menetapkan kehalalan produk, diharapkan waktu tunggu sertifikasi halal dapat lebih singkat.

Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi pelaku usaha, terutama UMKM. Sebab, selama ini proses sertifikasi halal kerap dikeluhkan memakan waktu yang lama. Dengan adanya percepatan sertifikasi halal, pelaku usaha dapat lebih cepat memasarkan produk halalnya ke masyarakat.

Peningkatan efektivitas pengawasan

Selain percepatan sertifikasi halal, perluasan kewenangan penetapan kehalalan produk juga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan produk halal di Indonesia.

Dengan bertambahnya jumlah lembaga yang bisa menetapkan kehalalan produk, maka pengawasan terhadap produk halal di pasaran dapat dilakukan secara lebih luas dan efektif.

Penguatan sistem jaminan produk halal

Perluasan kewenangan penetapan kehalalan produk juga diharapkan dapat memperkuat sistem jaminan produk halal di Indonesia.

Pasalnya, LPH yang terakreditasi oleh BPJPH telah memenuhi standar kompetensi dan kredibilitas yang ditetapkan pemerintah. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih yakin dengan kehalalan produk yang telah mendapat sertifikasi dari LPH terakreditasi.

Keterlibatan lembaga yang lebih luas

Dengan perluasan kewenangan ini, lebih banyak lembaga yang bisa terlibat dalam penetapan kehalalan produk. Hal ini akan mempercepat proses sertifikasi halal dan meningkatkan pengawasan produk halal di Indonesia.

Dengan bertambahnya jumlah lembaga yang terlibat, masyarakat akan lebih mudah mengakses produk halal yang berkualitas dan terjamin kehalalannya.

Peningkatan kepercayaan masyarakat

Dengan adanya perluasan kewenangan penetapan kehalalan produk, masyarakat akan lebih yakin dengan kehalalan produk yang beredar di pasaran.

Hal ini karena LPH yang terakreditasi oleh BPJPH telah memenuhi standar kompetensi dan kredibilitas yang ditetapkan pemerintah. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih percaya bahwa produk yang telah mendapat sertifikasi halal dari LPH terakreditasi benar-benar halal dan aman dikonsumsi.

Perlindungan konsumen

Dengan perluasan kewenangan penetapan kehalalan produk, konsumen akan lebih terlindungi dari produk-produk yang tidak halal.

Hal ini karena LPH yang terakreditasi oleh BPJPH telah memenuhi standar kompetensi dan kredibilitas yang ditetapkan pemerintah. Dengan demikian, masyarakat dapat yakin bahwa produk yang telah mendapat sertifikasi halal dari LPH terakreditasi benar-benar halal dan aman dikonsumsi.