Ligaponsel.com – Pencuri Ban Mobil di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja Jual Barang Curian ke Penadah Senilai Rp 1.800.000
Kawanan pencuri spesialis ban mobil lintas wilayah diringkus jajaran Polsek Koja, Jakarta Utara. Mereka biasa beroperasi di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Utara.
Kapolsek Koja, AKP Anak Agung Putra Dwipayana menjelaskan, kawanan pencuri ini diringkus atas laporan pencurian ban mobil di dua lokasi, yakni di ITC Cempaka Mas, Jakarta Pusat, dan RSUD Koja, Jakarta Utara.
Dalam aksinya, komplotan ini menyasar mobil-mobil yang terparkir di pusat keramaian seperti mal dan rumah sakit. Mereka beraksi dengan cepat dan terlatih, sehingga dalam hitungan menit, ban mobil korban sudah berpindah tangan.
Setelah berhasil menggondol ban curian, kawanan ini langsung menjualnya ke penadah dengan harga murah. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan empat tersangka, yakni berinisial S, H, F, dan D.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya ban mobil berbagai merek, dongkrak, kunci roda, dan satu unit mobil yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.
Kini, keempat tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Koja dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Pencuri Ban Mobil di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja Jual Barang Curian ke Penadah Senilai Rp 1.800.000
Beroperasi Lintas Wilayah
Beraksi Cepat dan Terlatih
Sasaran Lokasi Keramaian
Penjualan ke Penadah
Barang Bukti Disita
Ancaman Hukuman Berat